MENU TUTUP

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kampung Rayan Mappi

Senin, 12 Oktober 2020 | 19:49 WIB / Andi Riri
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kampung Rayan Mappi Pelaku penganiayaan, Cosmas Bandaimu saat diamankan Polisi dari Polres Mappi, Senin (12/10)/dok.Humas Polda Papua

MAPPIwartaplus.com – Personel Polres Mappi yang dipimpin KBO Intelkam Aipda Midin Umagapi mengamankan salah satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Yakobus Nariari.

Pelaku bernama Cosmas Bandaimu diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan warga Kampung Rayam, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Senin (12/10) siang.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal dalam rilisnya mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi terkait pembunuhan tersebut, personel dari Polres Mappi langsung bergerak menuju Kampung Rayam dengan menggunakan Speed Boat.

"Saat tiba di kampung Rayam, personel kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka kepada warga setempat, termasuk memberikan penjelasan singkat soal kronologis penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Kamal

Menanggapi hal itu, warga kemudian meminta Polisi memfasilitasi pertemuan antar ketiga kampung agar tidak terjadi aksi balas dendam pasca kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah tersebut 

"Masyarakat kampung Rayam minta difasilitasi. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas perekonomian. Mereka juga mengharapkan perhatian dari pemerintah daerah untuk bisa memberikan bantuan guna perbaikan rumah befak yang dirusak oleh massa," ungkap Kamal. 

Setelah pertemuan perwakilan keluarga dan warga langsung menyerahkan pelaku Cosmas Bandaimu kepada pihak Kepolisian untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Mappi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara, pelaku lainnya, Lazarus Jimi Bandaimu telah lebih dulu menyerahkan diri ke Polres Mappi

Untuk diketahui peristiwa penganiayaan dan pengrusakan befak terjadi Minggu, (11/10) dini hari. Saat itu kedua pelaku, Lazarus Jimi Bandaimu dan Cosmas Bandaimu sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras melihat korban Yakobus Nariari turun dari arah jalan raya menuju ke perumahan Kompleks Rayam dan melompati dinding rumah.

"Pelaku kemudian menanyai maksud dan tujuan korban melompati dinding. Karena merasa tidak puas dengan jawaban korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,"beber Kamal

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di rutan Mapolres Mappi guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 170 Ayat (3) KHUP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.**

 


BACA JUGA

TNI Polri Kawal Pembagian BST di Kabupaten Mappi

Jumat, 19 Juni 2020 | 11:22 WIB

Polres Mappi Keliling Sosialisasikan Maklumat Kapolri Perihal Pengarahan Covid-19

Selasa, 31 Maret 2020 | 11:09 WIB

Polres Mappi Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Kamis, 05 Maret 2020 | 13:36 WIB

Polres Mappi Bongkar Sindikat Peredaran Sabu

Kamis, 06 Februari 2020 | 11:56 WIB
TERKINI

Empat Hari Terkendala Pesawat, Jenazah Alexander Parapak yang Ditembak KKB Berhasil Dievakuasi

4 Jam yang lalu

Satu Orang Diamankan Saat Pengejaran Pelaku Penyerangan Patroli Satgas 527/BY di Paniai

1 Hari yang lalu

Pangdam Cenderawasih Dampingi Kasad Kunker ke Wilayah Merauke Papua Selatan

1 Hari yang lalu

Kurikulum Merdeka Bagi Seluruh Anak Indonesia

1 Hari yang lalu

Pemprov Papua: Penerapan Merdeka Belajar Butuh Kerja Sama Orang Tua

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com