Program BSPS Pembangunan 5.000 Rumah di Papua Mulai Akhir Mei 2018
JAYAPURA, - Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan bakal membangun lima ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tersebar di 13 Kabupaten Provinsi Papua. Pembangunan perumahan ini dilaksanakan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang akan dimulai pembangunannya pada akhir Mei 2018.
Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Kemen PUPR Provinsi Papua, Malidikin Soltiep mengungkapkan, untuk program BSPS ini telah dianggarkan sebanyak Rp100 Miliar dari dana APBN 2018.
"Untuk 2016 sampai dengan 2018 untuk kegiatan BSPS, total sampai 2018 sebanyak 1410 KK (kepala keluarga) yang mendapat bantuan ini," sebut Soltiep kepada awak media di sela sela kegiatan Rapat Konsultasi dan Sinkronisasi Program Penyediaan Perumahan Provinsi Papua 2018, di Jayapura, Rabu (2/5)
Sedangkan untuk rumah khusus 2016 - 2018 yakni sebanyak 1410 unit rumah permanen type 36
"Catatan kami dari 29 kabupaten/kota memang ada 6 kabupaten yang sampai saat ini belum memenuhi permohonan. Harapan kami 2019 secara total papua dari 28 kabupaten dan 1 kota semuanya sudah dapat terpenuhi,"harapnya.
Enam kabupaten yang tidak kebagian program BSPS ini, diakui Soltiep, karena pemdanya terlambat memasukkan usulan.
Lanjut katanya, saat ini pemerintah pusat melalui Kemen PUPR sangat fokus untuk membangun infrastruktur ditanah Papua termasuk infrastruktur perumahan yang dikelola oleh Dirjen Penyediaan Perumahan.
"Untuk saat ini memang ada sepuluh kabupaten yang belum, tapi totalnya hampir 300 unit yang sudah masuk pelelangan," terangnya.
Adapun program ini tersebar di 13 kabupaten diantaranya kabupaten Asmat, Nabire, Biak, Merauke, Mimika dan beberapa kabupaten di wilayah pegunungan.
"Hasil kegiatan sudah dilelang semua, kemungkinan akhir mei ini sudah mulai tahap pembangunan. Harapan kami dengan melalui konsultasi dan sinkronisasi ini, mudah mudahan kabupaten kota dapat segera merespon," harapnya lagi.
Soltiep menjelaskan, program BSPS ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan memiliki rumah tidak layak huni.
"Ini menjadi tanggung jawab Pemda untuk mengusulkan melalui dinas perumahan dan kawasan pemukiman. Jadi pak Bupati yang mempunyai wewenang, lalu dinas yag melakukan pendataan di setiap desa. Lalu kemudian pemerintah pusat melalui Kemen PUPR yang menyediakan anggaran untuk pembangunan," jelasnya.*