Aksi Protes Pemilihan Sekda Puncak Jaya, Bupati Minta Pahami Aturan
MULIA, wartaplus.com - Tahapan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya kini telah menuntaskan proses seleksi calon Sekda yang memenuhi syarat dengan keluarnya hasil putusan dari Tim Pansel sebanyak 3 kandidat. Hal ini ditegaskan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM dalam amanatnya saat pelaksanaan Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya. Senin (2/11).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Puncak Jaya menyayangkan tindakan aksi protes dari sekelompok masyarakat beberapa waktu lalu yang menuntut pengangkatan Sekretaris Daerah harus anak asli daerah tanpa terlebih dahulu memahami Undang – Undang ketentuan ASN yang berlaku.
Bupati secara tegas menjelaskan bahwa Seleksi JPTP Sekda yang sedang dilaksanakan sudah mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Fungsi dan peran tim pansel sudah sangat jelas yang beranggotakan Pejabat Provinsi Papua dan akademisi serta tokoh intelektual Papua yakni melakukan seleksi Calon Sekda sesuai dengan ketentuan aturan berlaku.
Dalam Undang-undang dikatakan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK) wajib mengusulkan nama nama ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi oleh tim Pansel.
“Bupati sudah mengajukan lima nama sesuai syarat baik kepangkatan minimal dan berkas lainnya. Namun setelah melalui beberapa tahapan seleksi baik Tes psikologi, Tes Akademik hanya 3 kandidat nama dengan peringkat nilai tertinggi yang akan diajukan kepada KASN (Jakarta) untuk diperiksa ulang sebelum dinyatakan siapa yang layak untuk dilantik menjadi Sekretaris Daerah defenitif,” jelas Bupati Yuni.
Ia mengakui telah mengajukan ke Menpan untuk selanjutnya ditetapkan, jika tidak maka pihak KASN akan mengambil alih prosesnya. Menurutnya mekanisme tersebut dilindungi UU dan sudah final. Menurutnya siapa saja yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi berhak menduduki jabatan itu.
“Sebenarnya semua Pejabat Eselon II sudah memenuhi syarat dengan pangkat minimal IV.b untuk mengikuti seleksi namun karena terlalu banyak hanya pejabat eselon II dengan golongan IV/c yang direkomendasikan sebanyak 5 orang untuk mengikuti seleksi tersebut.” jelas Bupati.
Ia menambahkan, aturan seperti ini tidak hanya berlaku di satu daerah saja tetapi diseluruh daerah yang mencakup wilayah NKRI juga memberlakukan hal ini. Bisa telepon ke kabupaten lain tanya langsung persoalan ini.
"Jadi jangan sekali – kali kita tidak mengerti aturan atau pura pura tidak tahu lalu menjadi aktor provokasi yang menghasut masyarakat akibat ketidaktahuan akan aturan yang berlaku. Ini urusan birokrasi jangan dicampur aduk, urusan pemerintahan tidak boleh dikait - kaitkan dengan urusan manapun,” tegasnya mengingatkan
Bupati menambahkan bahwa terkadang karena kepentingan, tokoh intelektual sering menghasut masyarakat dengan membemturkan masyarakat yang tidak tahu aturan dengan mengangkat isu sensitif.
Oleh karena itu Bupati Yuni Wonda mewajibkan seluruh ASN terutama Pejabat Eselon II wajib membaca dan mengerti undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 113 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Saya juga mantan Sekda, saya tidak pernah membentuk tim sukses atau apapun itu untuk menjadi Sekda. Pengangkatan sekda tidak pakai tim sukses dan bukan jabatan politik. Sebagai contoh saya merupakan orang ke 8 yang mengikuti seleksi JPTP Sekda saat itu. Setelah melalui beberapa tahapan dan mendapat nilai yang tertinggi maka saya dinyatakan layak dan dilantik menjadi sekda," tandasnya. (Adv)