DPRD Puncak Jaya Gelar Sidang Paripurna Ranperda APBD Perubahan 2020
MULIA, wartaplus.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (03/11).
Hadir dalam kegiatan itu Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, bersama jajaran Muspida, Plh Sekda, para pejabat Eselon II dan III, pimpinan Denominasi Gereja dan Masjid serta pimpinan Ormas
Bupati dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya saat ini masih berjalan dengan baik dan normal meskipun dalam kondisi bangsa dan masyarakat yang tengah fokus untuk menangani masalah Covid-19. Sejak Maret telah dilakukan karantina wilayah dan mendorong upaya pencegahan penularan Covid dari kota sampai ke distrik dan kampung.
Dari aspek penerimaan dijabarkan bahwa, berdasarkan kebijakan pemerintah dan prediksi realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun 2020, anggaran yang semula sebesar Rp. 1.379.910.938.303,52 menjadi sebesar Rp. 1.329.891.062.303,52 atau berkurang sebesar Rp. 50.091.876.000,00 atau turun sebesar 3,62 persen.
Menurutnya target pendapatan berkurang secara signifikan, tentunya berdampak langsung terhadap belanja daerah. Selain harus melakukan pergeseran belanja untuk penanganan pandemi covid-19 bidang kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan alokasi belanja dengan turunnya pendapatan.
Akibatnya, aspek belanja disebutkan Bupati Yuni Wonda mengalami penurunan dalam APBD perubahan Kabupaten Puncak Jaya tersebut.
“Tahun Anggaran 2020 semula dianggarkan sebesar Rp. 1.407.788.868.364,94 mengalami penurunan sebesar Rp. 1.387.411.785.290,29 mengalami pengurangan sebesar Rp.20.377.083.074,65 atau turun sebesar 1,45%” Jelas Bupati Yuni.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa DAU yang semula direncanakan sebesar Rp. 796.835.621.000, berubah menjadi Rp. 704.292.072.000, atau berkurang sebesar Rp. 92.543.549.000,- dan DAK Fisik yang semula direncanakan sebesar Rp.122.864.561.000,- berubah menjadi Rp. 66.169.510.000,- atau berkurang sebesar Rp.56.695.051.000,-.
Adapun DAK Non Fisik semula direncanakan sebesar Rp.28.219.890.000,- berubah menjadi Rp. 28.094.411.000,- atau berkurang sebesar Rp.125.479.000,-. Dana Desa atau yang berganti nama menjadi BLT yang semula direncanakan sebesar Rp. 294.087.423.000,- berubah menjadi Rp. 290.823.709.000,- atau berkurang sebesar Rp. 3.263.714.000,-.
Dalam sidang juga dilakukan penyerahan Nota keuangan APBD-P 2020 dan penandatanganan Berita Acara penyerahan dari Bupati kepada Ketua DPRD disaksikan peserta rapat.
Zakarias telanggen selaku, Ketua DPRD bersama Miren Kogoya, S.Kom yang ditemui selepas acara penyerahan Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2020 belum menanggapi substansi dari Nota Keuangan eksekutif itu. Pihaknya saat itu hanya menerima dan selanjutnya akan dilakukan tahapan berikut seperti konsultasi dan sidang internal DPRD membahas hal itu.
"Kami, secara resmi sudah terima dan ini bukan hal baru, sudah biasa dilakukan antara pemerintah dan DPRD selanjutnya akan kami tindaklanjut sesuai prosedur yang ada. Kami juga ucapkan terima kasih kepada Bupati, Kapolres, Dandim serta Plh. Sekda yang telah penuhi undangan kami"ujar Miren. (Adv)