MENU TUTUP

Ini Tiga Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Provinsi Papua yang Ditangani DKPP

Kamis, 05 November 2020 | 14:41 WIB / Andi Riri
Ini Tiga Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Provinsi Papua yang Ditangani DKPP Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno/dok.Humas DKPP

JAKARTAwartaplus.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020, 117-PKE-DKPP/X/2020, dan 118-PKE-DKPP/X/202 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura. 

Dalam rilis Humas DKPP yang diterima wartaplus.com, Kamis (5/11), menyebutka  tiga perkara tersebut antara lain perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar pada Jumat (6/11/2020) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Henry L. Borotian dan Hans Peter Sumel sebagai Pengadu I dan II yang memberikan kuasa kepada Hebel Rumbiak. 

Pengadu mengadukan Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar, Sandra Mambrasar, Diana Dorethea Simbiak, Melkianus Kambu, dan Adam Arisoi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom) sebagai Teradu I sampai VII. Serta Natalia L, Yonggom, Yaser A. Runggamusi, dan Carmiati (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom) sebagai Teradu VII sampai X. 

Teradu I sampai VII didalilkan tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan lalai tidak melakukan pengecekan seluruh dokumen dukungan perseorangan milik Pengadu yang meliputi B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan, dan B.2.KWK Perseorangan Perbaikan. 

Teradu VIII sampai X diduga lalai tidak tidak melakukan koreksi atas kelalaian/kesalahan yang dilakukan Teradu I sampai VII. Selain itu Teradu VIII sampai X diduga telah menghalangi Pengadu untuk mengikuti proses pencalonan di Kabupaten Keerom serta memberikan kesimpulan keliru tentang laporan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh Pengadu.

Perkara kedua nomor 117-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar pada Jumat (6/11/2020) pada pukul 14.30 WIT. Perkara ini diadukan oleh Amsal Sama yang mengadukan Zufri Abubakar (Anggota KPU Provinsi Papua) sebagai Teradu.

Dalam perkara ini, Amsal Sama mendalilkan Teradu telah melakukan pertemuan di ruangan tertutup dengan salah satu bakal calon petahana Bupati Yahukimo tahun 2020 atas nama Abock Busup. 

Perkara ketiga dengan nomor 118-PKE-DKPP/X/2020 akan digelar pada Sabtu (7/10/2020) pukul 08.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada Sururudin dan mengadukan Helda R. Ambay (Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel) sebagai Teradu. 

Dalam pokok aduannya, Pengadu menadalilkan jika Teradu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua. 

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad

Ia menjelaskan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. 

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, lanjut Bernad, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya.**


BACA JUGA

Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku

Jumat, 25 Juli 2025 | 17:24 WIB

Seorang Warga Ditikam di Rumahnya Hingga Tewas, Satgas Damai Cartenz: KKB Terlibat Dalam Pembunuhan

Jumat, 25 Juli 2025 | 16:48 WIB

Buronan KKB Ditangkap di Jayawijaya, Terlibat Penembakan Anggota Polri

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:40 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, Pj Gubernur Papua Gandeng CSR Beri Bantuan di Sejumlah Sekolah

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:58 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Pengkhianat, Keterlibatan dengan KKB Akan Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:14 WIB
TERKINI

Warga Sipil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya, Satgas Ops Damai Cartenz Buru Pelaku

4 Jam yang lalu

Seorang Warga Ditikam di Rumahnya Hingga Tewas, Satgas Damai Cartenz: KKB Terlibat Dalam Pembunuhan

4 Jam yang lalu

Serius Bangun Budaya Kerja Sehat Membawa Indosat Raih Penghargaan Great Place To Work

1 Hari yang lalu
Viral

Kodam Cenderawasih Selidiki Video Aparat Minta Jatah Dana Kampung 

1 Hari yang lalu

Pimpinan KKB Tewas Tertembak Aparat, Aksi Teror di Bandara Lama Sugapa Terjadi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com