Bupati Puncak Jaya Mengangkat Tujuh Pejabat Eselon IV Jadi Plt Eselon III
MULIA, wartaplus.com - Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM mengeluarkan surat perintah pengangkatan tujuh Pejabat Eselon IV menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Pejabat Eselon III sesuai Nomor : 821.2/379/SPPT/BKPPD tahun 2020.
Penyerahan surat perintah langsung oleh Bupati kepada tujuh Plt didampingi Plt. Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP, saat Apel Gabungan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya. Senin (23/11)
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan surat pelaksana tugas kepada 7 ASN ini merupakan hal biasa terjadi dalam sebuah organisasi, dikarenakan adanya kekosongan pada jabatan tersebut.
Hal ini juga bertujuan agar ASN tersebut mendapat penyegaran dan menjadi lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang baru.
"Kepada tujuh Putra dan Putri yang telah menerima Surat Pelaksana Tugas, saya mengharapkan kalian dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat yang telah dipercayakan,” harap Bupati
Dalam amanatnya juga Bupati menyampaikan bahwa penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan pertimbangan kompetensi.
“Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saudara yang terpilih dan dipercayakan dari sekian banyak orang untuk mengisi kekosongan pada jabatan tersebut," tukas Bupati.
"Saudara dipilih karena pangkat dan golongan saudara telah memenuhi syarat serta kinerja yang bagus dan mempunyai kemampuan sekaligus ini merupakan promosi jabatan dari Eselon IV ke Eselon III,” sambungnya
Meski demikian Bupati tidak, segan untuk mencopot jabatan pelaksana jika dinilai tidak becus menjalankan tugas.
“Yang telah dipilih harus segera menyesuaikan diri dengan jabatan yang baru. Jangan anggap ini main – main, jangan bawa sifat atau kebiasaan buruk dari OPD yang lama ke tempat tugas yang baru. Mengingat ini baru surat tugas, harus segera beradaptasi dengan lingkungan baru. Saya ucapkan selamat” tegas Bupati Yuni.
Di kesempatan itu, Bupati Yuni juga melarang keras Penyerahan Surat Perintah ini menjadi bahan cerita tidak benar atau dipelintir menjadi hoax di kalangan ASN yang akan memicu kesalahpahaman masyarakat.
"Yang menilai, menempatkan, mengangkat dan memindahkan orang adalah kewenangan mutlak pimpinan yakni pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau disebut juga Kepala Daerah,” tegasnya. (Adv)