MENU TUTUP

Bupati Puncak Jaya Mengangkat Tujuh Pejabat Eselon IV Jadi Plt Eselon III

Selasa, 24 November 2020 | 18:41 WIB / Andi Riri
Bupati Puncak Jaya Mengangkat Tujuh Pejabat Eselon IV Jadi Plt Eselon III Penyerahan Surat pelaksana tugas oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda kepada tujuh ASN/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com - Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM  mengeluarkan surat perintah pengangkatan tujuh Pejabat Eselon IV menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Pejabat Eselon III sesuai Nomor : 821.2/379/SPPT/BKPPD tahun 2020.

Penyerahan surat perintah langsung oleh Bupati kepada tujuh Plt didampingi Plt. Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP, saat Apel Gabungan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya. Senin (23/11)

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan surat pelaksana tugas kepada 7 ASN ini merupakan hal biasa terjadi dalam sebuah organisasi, dikarenakan adanya kekosongan pada jabatan tersebut. 

Hal ini juga bertujuan agar ASN tersebut mendapat penyegaran dan menjadi lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang baru. 

"Kepada tujuh Putra dan Putri yang telah menerima Surat Pelaksana Tugas, saya mengharapkan kalian dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat yang telah dipercayakan,” harap Bupati

Dalam amanatnya juga Bupati menyampaikan bahwa penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan pertimbangan kompetensi.

“Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saudara yang terpilih dan dipercayakan dari sekian banyak orang untuk mengisi kekosongan pada jabatan tersebut," tukas Bupati.

"Saudara dipilih karena pangkat dan golongan saudara telah memenuhi syarat serta kinerja yang bagus dan mempunyai kemampuan sekaligus ini merupakan promosi jabatan dari Eselon IV ke Eselon III,” sambungnya

Meski demikian Bupati tidak, segan untuk mencopot jabatan pelaksana jika dinilai tidak becus menjalankan tugas. 

“Yang telah dipilih harus segera menyesuaikan diri dengan jabatan yang baru. Jangan anggap ini main – main, jangan bawa sifat atau kebiasaan buruk dari OPD yang lama ke tempat tugas yang baru. Mengingat ini baru surat tugas, harus segera beradaptasi dengan lingkungan baru. Saya ucapkan selamat” tegas Bupati Yuni.

Di kesempatan itu, Bupati Yuni juga melarang keras Penyerahan Surat Perintah ini menjadi bahan cerita tidak benar atau dipelintir menjadi hoax di kalangan ASN yang akan memicu kesalahpahaman masyarakat. 

"Yang menilai, menempatkan, mengangkat dan memindahkan orang adalah kewenangan mutlak pimpinan yakni pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau disebut juga Kepala Daerah,” tegasnya. (Adv)


BACA JUGA

Puncak Jaya Kondusif Pasca Saling SerangĀ  Pendukung Caleg Partai Gerindra dan NasDem

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:31 WIB

Plh Sekda Puncak Jaya Minta TPID Rutin Pantau Harga Sembako

Senin, 29 Januari 2024 | 12:26 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah dan 90 Proyek Pembangunan

Senin, 22 Januari 2024 | 17:57 WIB

Letakkan Batu Pertama Kantor Gereja Immanuel Yalinggua, Pj Sekda Yubelina Sampaikan Ini

Jumat, 19 Januari 2024 | 21:14 WIB

APBD TA 2024 Kabupaten Puncak Jaya Resmi Ditetapkan, Totalnya Rp1,722 Triliun

Jumat, 19 Januari 2024 | 07:32 WIB
TERKINI

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

7 Menit yang lalu

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

14 Jam yang lalu

Menuju Papua Satu, Ini Catatan Sejarah Paulus Waterpauw

15 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Penutupan Rakorda se-Papua Tengah

15 Jam yang lalu

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com