MENU TUTUP

Uang Kas Kantor Pos Biak Numfor, Diduga Disalahgunakan Untuk Berjudi

Jumat, 19 Februari 2021 | 10:44 WIB / Andy
Uang Kas Kantor Pos Biak Numfor, Diduga Disalahgunakan Untuk Berjudi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo (tengah) di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Alexander Sinuraya (kanan) dan Penyidik Pidsus Kejati (kiri)/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini sedang melakukan penyidikan terkait adanya indikasi tindak pidana kasus korupsi di kantor POS Indonesia cabang Biak Numfor pada tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo dalam konferensi pers menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi di Kantor POS Indonesia Cabangnya Biak Numfor tersebut, diduga ada indikasi yang mengakibatkan kerugian Negera hingga Rp.3.671.314.93 milliar.

Yang mana lanjut Kajati, sejauh ini belum ada penetapan seorang tersangka, mengingat masih di lakukan pendalaman oleh penyidik.

"Belum ada tersangka, namun pastinya ada mengarah kepada terduga yakni Kepala Cabang," bebernya Jumat (19/2/2021) pagi.

Motif daka kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana Kas uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 milliar di transfer ke rekening pribadi milik kepala cabang.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi kepala cabang," ucapnya.

Ia pun membeberkan hasil penyidikan sementara uang tersebut di pakai untuk berjudi, namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

Bahkan ketika ditanya siapa calon tersangka, kata Kajati nantinya dalam waktu dekat akan di umumkan.

"Kami masih kembangkan, yang jelas nantinya ada tersangka dalam waktu dekat," bebernya.


 


BACA JUGA

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Mantan Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi PSKGJ

Jumat, 05 April 2024 | 05:08 WIB

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Biak

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:24 WIB
TERKINI

Pemprov Papua Dukung Audit Rinci LKPD 2023, Kepala OPD Diminta Siapkan Data

7 Jam yang lalu

Respon Cepat Pemprov Papua Tengah dan PJN Nabire Atasi Longsor di Jalan Trans Paniai

8 Jam yang lalu

Ketua TP-PKK Puncak Jaya Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pembina Posyandu

8 Jam yang lalu

Perempuan Tangguh di Garda Terdepan Pertambangan PTFI

11 Jam yang lalu

Seorang Warga Meninggal Dunia saat Bantu Evakuasi Kapal Karam di Perairan Sarmi

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com