MENU TUTUP

Uang Kas Kantor Pos Biak Numfor, Diduga Disalahgunakan Untuk Berjudi

Jumat, 19 Februari 2021 | 10:44 WIB / Andy
Uang Kas Kantor Pos Biak Numfor, Diduga Disalahgunakan Untuk Berjudi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo (tengah) di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Alexander Sinuraya (kanan) dan Penyidik Pidsus Kejati (kiri)/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini sedang melakukan penyidikan terkait adanya indikasi tindak pidana kasus korupsi di kantor POS Indonesia cabang Biak Numfor pada tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo dalam konferensi pers menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi di Kantor POS Indonesia Cabangnya Biak Numfor tersebut, diduga ada indikasi yang mengakibatkan kerugian Negera hingga Rp.3.671.314.93 milliar.

Yang mana lanjut Kajati, sejauh ini belum ada penetapan seorang tersangka, mengingat masih di lakukan pendalaman oleh penyidik.

"Belum ada tersangka, namun pastinya ada mengarah kepada terduga yakni Kepala Cabang," bebernya Jumat (19/2/2021) pagi.

Motif daka kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana Kas uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 milliar di transfer ke rekening pribadi milik kepala cabang.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi kepala cabang," ucapnya.

Ia pun membeberkan hasil penyidikan sementara uang tersebut di pakai untuk berjudi, namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

Bahkan ketika ditanya siapa calon tersangka, kata Kajati nantinya dalam waktu dekat akan di umumkan.

"Kami masih kembangkan, yang jelas nantinya ada tersangka dalam waktu dekat," bebernya.


 


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terlibat Penembakan 2 Personil Brimob di Nabire

8 Jam yang lalu
PSU Papua

Memberikan Selamat Itu Adalah Sikap Negarawan, Jika Menempuh Jalur Hukum Adalah Hak Konstitusional

13 Jam yang lalu
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

16 Jam yang lalu

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

16 Jam yang lalu

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com