Dugaan Penggelapan 52M Ganti Rugi Bandara Fakfak Diadukan ke Polda Papua Barat
JAYAPURA,wartaplus.com – Sengketa lahan Bandara Udara Siboru Fak-fak yang di bangun diatas tanah seluas 206 Hektar, sampai saat ini masih terus bergulir, yang mana kasus tersebut kini di laporkan ke Polda Papua lantaran ada dugaan penggelapan uang ganti rugi senilai Rp.52 milliar
Kuasa Hukum dari perkumpulan Wuhni Mani Kabupaten Fak-fak, Dr.Pieter Ell S.H, M.H menjelaskan dugaan penggelapan ganti rugi tanah proyek bandara Siboru terpaksa di laporkan ke Polda Papua Barat, lantaran pihaknya merasa kecewa dengan Polres setempat yang tidak pernah merespon hal tersebut.
“Para pengurus dari perkumpulan Wuhni Mani Kabupaten Fak-fak melaporkan kepada Polda Papua Barat karena sudah tiga kali mengadukanpersoalan penggelapan itu ke pihak Polres tapi tidak ada respon sama sekali,” bebernya.
Ia menerangkan kasus penggelapan itu lantaran uang ganti rugi senilai Rp.52 miliar tidak diterimah oleh marga pemilik hak ulayat.
“Para masrga yang behak menuntut ganti rugi tidak menerima ganti rugi tahap pertama dan kedua yang sudah dicairkan ke rekening salah satu anggota dari marga Hombore yang totalnya kurang dari Rp.52 miliar,” bebernya.
Menutur Pieter Ell, pembayaran pernah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, namun dana tersebut tidak tepat sasaran yang artinya uang itu dibayarkan hanya kepada salah satu marga yang notabenya sebenarnya lahan tersebut dimiliki lima suku (marga red).
“Tahap pertama sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 26 miliar kepada salah satu marga, dan pembayaran itu tanpa sepengetahuan empat suku atau marga pemilik hak ulayat, bahkan uang tersebut tidak jelas digunakan untuk apa,”cetusnya.
Dikatakan, lima pemilik hak ulayat yakni marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, dan Hombore meminta agar proses penyelesaian hak ulayat segera di selesaikan oleh pemerintah setempat.
“Sudah pernah dilakukan pertemuan namun tidak ada penyelesaian, sementara saat ini proses pembangunan sedang berjalan, dan klaien kami memeinta untuk semua jenis pekerjaan dihentikan sampai dengan adanya penyelesaian oleh pemerintah,” ungkapnya.
Diketahui Lima suku adat di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat menuntut ganti rugi hak ulayat sebenar Rp. 105 Milliar kepada pemerintah setempat terkait pembangunan bandara udara Siboru diatas tanah seluas 206 hektar.