MENU TUTUP

Dugaan Penggelapan 52M Ganti Rugi Bandara Fakfak Diadukan ke Polda Papua Barat

Selasa, 23 Maret 2021 | 17:20 WIB / Cholid
Dugaan Penggelapan 52M Ganti Rugi Bandara Fakfak Diadukan ke Polda Papua Barat Perkumpulan Wuhni Mani kabupaten Fak-Fak mendatangi Polda Papua Barat didampngi Ivone Tetjuari SH (tengah) pengacara dari kantor Pieter Ell &Associates/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Sengketa lahan Bandara Udara Siboru Fak-fak yang di bangun diatas tanah seluas 206 Hektar, sampai saat ini masih terus bergulir, yang mana kasus tersebut kini  di laporkan ke Polda Papua lantaran ada dugaan penggelapan uang ganti rugi senilai Rp.52 milliar

Kuasa Hukum dari perkumpulan Wuhni Mani Kabupaten Fak-fak, Dr.Pieter Ell S.H, M.H menjelaskan dugaan penggelapan ganti rugi tanah proyek bandara Siboru  terpaksa di laporkan ke Polda Papua Barat, lantaran pihaknya merasa kecewa dengan Polres setempat yang tidak pernah merespon hal tersebut.

“Para pengurus dari perkumpulan Wuhni Mani Kabupaten Fak-fak melaporkan kepada Polda Papua Barat karena sudah tiga kali mengadukanpersoalan penggelapan itu ke pihak Polres tapi tidak ada respon sama sekali,” bebernya.

Ia menerangkan kasus penggelapan itu lantaran uang ganti rugi senilai Rp.52 miliar tidak diterimah oleh marga pemilik hak ulayat.

“Para masrga yang behak menuntut ganti rugi tidak menerima ganti rugi tahap pertama dan kedua yang sudah dicairkan ke rekening salah satu anggota dari marga Hombore yang totalnya kurang dari Rp.52 miliar,” bebernya.

Menutur Pieter Ell, pembayaran pernah dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, namun dana tersebut tidak tepat sasaran yang artinya uang itu dibayarkan hanya kepada salah satu marga yang notabenya sebenarnya lahan tersebut dimiliki lima suku (marga red).

“Tahap pertama sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 26 miliar kepada salah satu marga, dan pembayaran itu tanpa sepengetahuan empat suku atau marga pemilik hak ulayat, bahkan uang tersebut tidak jelas digunakan untuk apa,”cetusnya.

Dikatakan, lima pemilik hak ulayat yakni marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, dan Hombore meminta agar proses penyelesaian hak ulayat segera di selesaikan oleh pemerintah setempat.

“Sudah pernah dilakukan pertemuan namun tidak ada penyelesaian, sementara saat ini proses pembangunan sedang berjalan, dan klaien kami memeinta untuk semua jenis pekerjaan dihentikan sampai dengan adanya penyelesaian oleh pemerintah,” ungkapnya.

Diketahui Lima suku adat di Kabupaten Fak-Fak, Papua Barat menuntut ganti rugi hak ulayat sebenar Rp. 105 Milliar kepada pemerintah setempat terkait pembangunan bandara udara Siboru diatas tanah seluas 206 hektar.


BACA JUGA

Pesawat Amole Air Milik Pemda Puncak Terbakar di Bandara Ilaga, Tidak ada Korban Jiwa

Senin, 25 Agustus 2025 | 18:37 WIB

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 93 Paket Ganja ke Timika

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:24 WIB

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Ganja Tujuan Sorong

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:27 WIB

Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Tujuan Biak Ditangkap di Bandara Sentani

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:26 WIB

Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:08 WIB
TERKINI

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

1 Jam yang lalu

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

1 Jam yang lalu

Rusuh Yalimo: 8 Orang Luka, Puluhan Bangunan dan Belasan Sepeda Motor Dibakar

3 Jam yang lalu

Forum Satu Data Puncak Jaya, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data yang Akurat

3 Jam yang lalu

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

3 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com