A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:08 WIB / Andi Riri
Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK Dr. Pieter Ell saat mendampingi KPU Fakfak di persidangan MK/istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2024 secara resmi menolak gugatan yang diajukan pemohon, pasangan calon, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh).

Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (05/02/2025).

Dengan ditolaknya gugatan pemohon pasangan Utayoh, maka sidang dengan nomor perkara 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan adanya putusan ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Samaun Dahlan -Donatus Nimbitkendik siap dilantik.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi yang menyatakan pengajuan permohonan tidak jelas beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bertindak sebagai pihak termohon, didampingi kuasa hukum Piter Ell dan rekan.

Sementara itu, pasangan calon pemenang Pilkada Fakfak 2024, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, hadir sebagai pihak terkait dengan kuasa hukum M. Yasir Jamaludin dan rekan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak juga turut hadir dalam persidangan.

Hakim MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, secara resmi mengetuk palu dan menetapkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, hasil Pilkada Fakfak 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell kepada wartaplus.com mengaku sidang pilkada Fakfak ini sangat berkesan bagi ia dan timnya.

"Sengketa pilkada kali ini sangat berkesan, karena kami dari kantor hukum Pieter Ell dan rekan, telah mendampingi KPU dalam dua periode pilkada (2020 dan 2024) secara berturut dan menang," akunya.

Tidak hanya berkesan, sengketa pilkada kali ini juga dirasa unik karena dalam dua periode berturut, pihaknya menghadapi pemohon dan pihak terkait yang sama.

"Jadi pada sengketa pilkada tahun 2020 dan 2024 ini pemohon, termohon dan pihak terkait itu sama, hanya berpindah kursi," tuturnya.

Pengacara sekaligus aktor film ini menjelaskan, pada tahun 2020 termohon KPU dan pihak terkait adalah pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh), sedangkan pemohon kala itu adalah pasangan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik.

Namun, pada sengketa pilkada Fakfak di tahun 2024, justru kebalikan, termohon KPU dan pihak terkait adalah Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik. Sementara pasangan Utayoh menjadi pemohon.

"Sehingga menurut kami pilkada ini unik dan sangat berkesan. Sebagai tim hukum, kami juga berterima kasih kepada KPU Fakfak yang masih memberikan kepercayaan kepada kami untuk mendampingi," ucapnya.

"Semoga dengan hasil putusan ini, Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya dapat cepat dilantik dan dapat membangun masyarakat di Kabupaten Fakfak," harapnya.

Keputusan ini juga diharapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di Kabupaten Fakfak.**


BACA JUGA

Sebanyak 26 Advokat Peradi Kota Jayapura Resmi Diambil Sumpah Profesinya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura

Jumat, 14 November 2025 | 15:45 WIB

Sidang Putusan Ditunda 8 Kali, Kuasa Hukum Keuskupan Merauke: Majelis Hakim tidak Profesional

Rabu, 12 November 2025 | 17:13 WIB

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

Jumat, 07 November 2025 | 21:30 WIB

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Senin, 03 November 2025 | 18:46 WIB
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB
TERKINI

Dandim Bitung Letkol Inf Dewa Made Jadi Komandan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Siaga Bencana

19 Menit yang lalu

Wagub Aryoko Apresiasi Kick Off Serunai Nasional 2025 Digelar di Papua

3 Jam yang lalu

Pemprov Papua Siapkan 16.400 Tiket Mudik Gratis Nataru

4 Jam yang lalu

Apel Pagi, Bupati Puncak Jaya Tekankan: Disiplin ASN, Larangan Sajam, dan Persiapan Natal Pemda

9 Jam yang lalu

Kepala Suku Tertua Jayawijaya Imbau Warga Tidak Terprovokasi Jelang Hari HAM dan HUT Melanesia: “Fokus Sambut Natal, Jaga Wamena Tetap Damai”

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com