MENU TUTUP

Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:08 WIB / Andi Riri
Pieter Ell dan Rekan lakukan Hattrick, Menangkan KPU Fakfak 2 Periode di MK Dr. Pieter Ell saat mendampingi KPU Fakfak di persidangan MK/istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2024 secara resmi menolak gugatan yang diajukan pemohon, pasangan calon, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh).

Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (05/02/2025).

Dengan ditolaknya gugatan pemohon pasangan Utayoh, maka sidang dengan nomor perkara 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan adanya putusan ini, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Samaun Dahlan -Donatus Nimbitkendik siap dilantik.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi yang menyatakan pengajuan permohonan tidak jelas beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak bertindak sebagai pihak termohon, didampingi kuasa hukum Piter Ell dan rekan.

Sementara itu, pasangan calon pemenang Pilkada Fakfak 2024, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, hadir sebagai pihak terkait dengan kuasa hukum M. Yasir Jamaludin dan rekan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak juga turut hadir dalam persidangan.

Hakim MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, secara resmi mengetuk palu dan menetapkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, hasil Pilkada Fakfak 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell kepada wartaplus.com mengaku sidang pilkada Fakfak ini sangat berkesan bagi ia dan timnya.

"Sengketa pilkada kali ini sangat berkesan, karena kami dari kantor hukum Pieter Ell dan rekan, telah mendampingi KPU dalam dua periode pilkada (2020 dan 2024) secara berturut dan menang," akunya.

Tidak hanya berkesan, sengketa pilkada kali ini juga dirasa unik karena dalam dua periode berturut, pihaknya menghadapi pemohon dan pihak terkait yang sama.

"Jadi pada sengketa pilkada tahun 2020 dan 2024 ini pemohon, termohon dan pihak terkait itu sama, hanya berpindah kursi," tuturnya.

Pengacara sekaligus aktor film ini menjelaskan, pada tahun 2020 termohon KPU dan pihak terkait adalah pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh), sedangkan pemohon kala itu adalah pasangan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik.

Namun, pada sengketa pilkada Fakfak di tahun 2024, justru kebalikan, termohon KPU dan pihak terkait adalah Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik. Sementara pasangan Utayoh menjadi pemohon.

"Sehingga menurut kami pilkada ini unik dan sangat berkesan. Sebagai tim hukum, kami juga berterima kasih kepada KPU Fakfak yang masih memberikan kepercayaan kepada kami untuk mendampingi," ucapnya.

"Semoga dengan hasil putusan ini, Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya dapat cepat dilantik dan dapat membangun masyarakat di Kabupaten Fakfak," harapnya.

Keputusan ini juga diharapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak demi menjaga stabilitas dan kondusivitas di Kabupaten Fakfak.**


BACA JUGA

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

Jumat, 07 November 2025 | 21:30 WIB

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Senin, 03 November 2025 | 18:46 WIB
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Advokat Dr. Pieter Ell Dianiaya Preman: AAI Jakarta Timur Kirim Surat Kecaman ke Kapolri dan PT Sayana Integra Property

Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:11 WIB

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:40 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Olah TKP Kasus Penganiayaan Berat Dua Warga Sipil

26 Menit yang lalu

Ketum Bahlil Ajak Golkar Papua Barat Perkuat Konsolidasi Hadapi Agenda Politik 5 Tahun Mendatang

32 Menit yang lalu

Pelantikan Ketua dan Pengurus BPD KKSS Kabupaten Jayapura, Bangun Papua dengan Semangat Perantau

1 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya

5 Jam yang lalu

Musda II Partai Golkar Papua Tengah, Bahlil: Pemilu 2029 Kita Rebut Kembali Gubernur dan Bupati

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com