MENU TUTUP

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

Jumat, 07 November 2025 | 21:30 WIB / Andi Riri
Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2 Para Kepala Kampung bersama Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Yahukimo berfoto bersama tim kuasa hukum dari kantor hukum Pieter Ell dan rekan usai menyerahkan alasan alasan Peninjauan Kembali ke-2 di PTUN Jayapura/dok.istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com  - Sejumlah Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan datangi kantor PTUN Jayapura dengan didampingi tim Kuasa Hukum dari kantor Advokat Pieter Ell dan rekan, Jumat (07/11/2025).

Empat Kepala Kampung yaitu Salim Mattuan, Antius Well, Fredi Kobak dan Yorakim Kobak mendatangi kantor PTUN Jayapura dalam rangka pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 dalam perkara dualisme pengangkatan Kepala Kampung.

Sebelumnya, Keempat Kepala Kampung tersebut menjadi tergugat bersama Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, dalam perkara yang diajukan Nikolaus Hesegem bersama Kepala Kampung lainnya yang diganti oleh Bupati Didimus, sesuai dengan SK Bupati no.298 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung periode 2021 - 2027.

Perkaranya terus berlanjut hingga upaya hukum Peninjauan Kembali (ke-1) dan Mahkamah Agung melalui  putusan nomor. 174/PK TUN 2023 tanggal 20 November 2023 telah memerintahkan agar Bupati membatalkan SK nomor 298 tahun 2021 tertanggal 15 oktober tentang Pengangkatan kepala Kampung, dan mengaktifkan kembali SK yang dikeluarkan Bupati sebelumnya nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo tertanggal 25 Maret tahun 2021.

Melalui Kuasa Hukumnya, H.Rahman Ramli, keempat Kepala Kampung tersebut mengajukan alasan alasan permohonan PK ke-2.

“Jadi mereka ajukan PK ke-2 dengan novum (keberatan) yaitu SK yang terdaftar di Bank Papua cabang Dekai untuk penerimaan dana desa periode Januari hingga Maret 2021 adalah SK nomor 75 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di kabupaten Yahukimo Periode 26 april 2021 hingga 16 oktober 2021. Ini adalah berdasarkan SK nomor 298 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung periode 2021 - 2027. Sementara SK nomor 147 tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Yahukimo, itu tidak pernah terdaftar di Bank Papua cabang Dekai,”ungkap Rahman Ramli didampingi kuasa hukum, Takamuly kepada wartaplus.com.

Rahman menambahkan, saat mendaftar ke PTUN mereka bersama dengan puluhan orang yang terdiri dari Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa. Berkas secara resmi diterima oleh Panitera PTUN Jayapura, Ade Rudianto.**


BACA JUGA

DPN Peradi Resmi Melantik 26 Anggota DPC Peradi Kota Jayapura

Senin, 03 November 2025 | 18:46 WIB
Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Advokat Dr. Pieter Ell Dianiaya Preman: AAI Jakarta Timur Kirim Surat Kecaman ke Kapolri dan PT Sayana Integra Property

Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:11 WIB

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penikaman Diduga Simpatisan KKB

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:14 WIB
TERKINI

Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan Dampingi Kepala Kampung Yahukimo Serahkan Berkas Alasan PK ke-2

2 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Lumpuhkan Seorang yang Menamakan Dirinya  Komandan Batalyon Semut Merah KKB Yahukimo

10 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Gandeng Pemkab Nabire Percepat Penurunan Stunting melalui PASTI Papua

15 Jam yang lalu

Warga Jayawijaya Jangan Terprovokasi Isu Penolakan Militer Non Organik

16 Jam yang lalu

Anggota KKB Jaringan Aibon Kogoya Berhasil Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Nabire

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com