MENU TUTUP
Kepala Dinas Pendidikan Papua Diperiksa

Empat Perkara Korupsi, Kejaksaan Tinggi Papua, Beberkan Negara Mengalami Kerugian Hingga Puluhan Milliar

Kamis, 01 April 2021 | 11:07 WIB / Cholid
Empat Perkara Korupsi, Kejaksaan Tinggi Papua, Beberkan Negara Mengalami Kerugian Hingga Puluhan Milliar Aspidus Kejati Alexander Sinuraya (pertama) saat didampingi Kasidik Pidsus Jusak Ayomi (kedua)/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Kurun Waktu tiga bulan Sejak Januari hingga Maret 2021, Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua telah memproses empat perkara Korupsi di Provinsi Papua. Hal itu diungkapkan Asipidsus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya melalui Kasidik Pidsus, Jusak Ayomi saat di temui di ruang kerjannya, Kamis (1/4/2021) pagi.

Kata Jusak, empat perkara yang kini tengah diproses yakni, Pertanggung jawaban dana hiba dalam kasus subsidi jasa penerbangan di Kabupaten Waropen, Pengadaan Beras Fiktif pada Porum Bulog Nabire, Dana Otsus pada Dinas Pendidikan Provisni Papua serta Penggelapan uang di PT.Pos Indonesia Cabang Bika Numfor.

“Dari empat Kasus, tiga kasus sudah dalam ada penetapan tersangka bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan, sedangkan satu kasus yakni dana Otsus dinas Pendidikan Provisni Papua tahun anggaran 2020 masih dalam proses sidik,” ujarnya.

Ia pun memaparkan dalam empat perkara kasus yang ditangani pihaknya telah menyalamakan uang negara senilai Rp.9.660.000.000.00,-..

“Dari empat perakara kami selamatkan uang negara Rp.9,6 milliar yang dikembalikan oleh PT.Papua Graha Persana yang menerima hiba dari Pemkab Waropen tahun anggaran 2016 dan 2017,” cetusnya.
Sementara dalam tiga perkara  kasus korupsi lainnya, kata Jusak diduga negara mengalami kerugian mencapai puluhan Milliar Rupiah.

“Kasus PT.Pos Indonesia Cabang Bika Numfor  yang dilakukan oleh tersangka FWB negara mengalami kerugian Rp.3.671.314.93,- miliar, sedangkan kasus Pengadaan beras Fiktif Kabupaten Nabire Rp.10.811.000.00,-, sementara dana Otsus pada dinas Pendidikan diduga ada indikasi mencapai Rp.17 Milliar,” beber Jusak.

Sementar aitu diketahui dalam tiga dua kasus perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tiga orang tersangkan yakni RH dan LA dalam kasus Purom Bulog Nabire, PT.Pos Indonesia cabang Biak Numfor satu tersangkan yakni FWB, sedangkan kasus dugaan Korupsi pada dinas pendidikan Provinsi Papua saat ini masih dalam pengembangan yang mana delapan orang saksi telah di periksa salah satunya yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
 


BACA JUGA

TERKINI

Tindakan Tegas Satgas Ops Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

15 Jam yang lalu

Kopi Papua Bukukan Transaksi Dagang Senilai Rp1,6 Miliar di World of Coffee Jakarta 2025

15 Jam yang lalu

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

19 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

1 Hari yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com