KSP : Inpres No.9 2020 Wajib Dikerjakan Pemerintah Daerah
JAYAPURA, wartaplus.com - Sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Kantor Staf Presiden bersama dengan Bappenas dan BPKP bertugas mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Inpres tersebut.
Ini disampaikan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran persnya usai berkunjung selama lima hari di Kota Jayapura, Papua Jumat, (09/04). "Inpres ini memiliki tujuan yang sangat signifikan yaitu memperkuat posisi Papua dan Papua Barat sebagai hubungan ekonomi baru di kawasan Pasifik, yang memiliki potensi yang sangat besar," katanya.
Potensi tersebut ada di bidang industri, pertambangan, pertanian, komoditas perkebunan, perikanan, pariwisata, ekonomi kerakyaktan berupa UMKM, ekonomi digital dan juga kelengkapan sentra olahraga terbaik di kawasan Pasifik selain Australia
"Untuk masalah anggaran tidak perlu dikuatirkan. Anggaran sudah dialokasikan, karena Inpres No.9 Tahun 2020 ini ada dalam Program Prioritas Nasional dan Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN) yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Anggaran," tegasnya
Fungsi Pengendalian dan Pengawasan
Sementara fungsi pengendalian dan pengawasan yang dijalankan oleh tiga lembaga sekaligus diharapkan dapat memberikan derajat kendali yang kuat, terukur, serta efektif untuk memastikan tercapainya seluruh tujuan Inpres Nomor 9 Tahun 2020.
“Secara kelembagaan sudah lengkap, ada dewan pengarah dan tim pelaksana. Pengawasan pun akan dilakukan dengan melibatkan tiga lembaga sekaligus, yakni Kantor Staf Presiden, Bappenas, dan BPKP ” ujar Jaleswari.
Menurut ia, Inpres ini menuntut partisipasi aktif seluruh pihak terkait, tidak terkecuali pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Dalam Inpres sudah jelas diperintahkan bahwa Pemerintah Daerah baik di tingkat Gubernur, hingga Bupati/Walikota bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait melaksanakan Rencana Aksi Tahunan program percepatan pembangunan kesejahteraan hingga tahun 2024," terangnya.
"Karena Gubernur provinsi Papua dan Gubernur provinsi Papua Barat duduk sebagai tim pelaksana Inpres ini," sambungnya.
Turunannya Perdasus
Untuk implementasinya, lanjut Jaleswari, Inpres ini harus diturunkan dalam bentuk Peraturan Dearah Khusus (Perdasus). Oleh sebab itu KSP mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat dan mengimplementasikan Perdasus terkait hal ini agar Inpres dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Hal demikian ungkap Jaleswari adalah cara kerja baru untuk menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana diminta Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 11 Maret 2020.
“Inpres ini merupakan hasil dialog yang panjang demi menampung aspirasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Sudah tidak zamannya lagi pendekatan yang dipakai adalah pendekatan top-down, kali ini semangatnya adalah kolaborasi antara pusat dan daerah," tutup Jaleswari.**