MENU TUTUP

Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Biak, Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Kamis, 27 Mei 2021 | 15:51 WIB / Reza
Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Biak, Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Foto ilustrasi

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya  melimpah FWB tersangka korupsi kas PT.Pos Indonesia Cabang Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Biak Numfor, Kamis (27/5/2021) siang.

Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya, dikonfirmasi melalui Kasidik Pidsus Jusak Ayomi melalui telepon seluler.

Kata Jusak, setelah dilimpahkan, kasus itu kini ranah Kejari Biak untuk dilimpahkan di Pengadilannya Tipikor Jayapura.

"Berkas lengkap, maka kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke Pengadilan,"ucapnya.

Kata dia, dalam kasus penyelewengan uang kas Kantor Pos cabang Biak Numfor, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dan satu ahli.

Sementara itu FWB diketahui merupakan mantan Kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor terjerat kasus korupsi senilai Rp.3.671.314.93 milliar.

Motif dalam kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri. Tersangka mengeluarkan uang cash tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Mirisnya uang hasil kejahatan tersangka di pakai untuk berjudi online.*


BACA JUGA

Rumah Pegawai Bulog Wamena Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Beras Bersubsidi

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:11 WIB

Kejari Wamena Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Yahukimo

Jumat, 18 Juli 2025 | 08:51 WIB

5 Tersangka Korupsi Airosport Mimika Diserahkan ke JPU Untuk Disidangkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:36 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Dugaan Korupsi Balai Penjamin Muta Pendidikan Papua, Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:49 WIB
TERKINI

Mengedepankan Kepentingan Bersama, Ketua LMA Puncak Jaya: Jangan Mudah Terprovokasi

1 Jam yang lalu

Ibu Kandung Bunuh Anak Berumur Lima Bulan dan Rekayasa Cerita Anak Diculik

16 Jam yang lalu

'Ngerinya' Kecurangan Dalam PSU Papua, Jubir Mariyo: Status Constan Karma Cacat Hukum

18 Jam yang lalu

Rumah Kediaman Gubernur Papua Barat Daya di Teror

19 Jam yang lalu

Polda PBD Turunkan Ratusan Personel Amankan Situasi Kota Sorong

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com