MENU TUTUP

Pemprov Papua Luncurkan Blue Print Pertambangan

Rabu, 23 Juni 2021 | 14:26 WIB / Andi Riri
Pemprov Papua Luncurkan Blue Print Pertambangan Sekda Papua, Dance Yulian Flassy secara simbolis meluncurkan blue print pertambangan/Andi Riri

JAYAPURAwartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua meluncurkan blue print (cetak biru) atau kerangka kerja terperinci Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sekitar wilayah pertambangan, berlangsung di salah satu hotel Kota Jayapura, Rabu (23/6/2021). 

Peluncuran dilakukan oleh Sekretaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy didampingi Asisten II Setda Papua, Muhammad Musaad, Kepala Dinas ESDM Papua, Frits Boray serta disaksikan pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Papua. 

Dalam sambutannya, Sekda Flassy menuturkan, peluncuran Blue Print baru bisa terlaksana dikarenakan adanya persoalan tekhnis dan akibat pandemi Covid-19

"Seharusnya dilakukan pada 2020, tetapi semangat untuk menjalankan Undang-Undang tetap kita laksanakan untuk pembangunan di Papua,” tutur Sekda. 

Blue Print adalah pedoman Induk Dokumen Cetak Biru (Blue Print) PPM sektor pertambangan Papua merupakan panduan pembuatan rencana induk PPM oleh masing-masing perusahaan yang beroperasi di Papua, khususnya masyarakat lingkar tambang. 

Ia menambahkan, PPM pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif. 

“Tujuannya agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. Ini sejalan dengan visi misi Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua serta tekad membangun Papua menuju suatu peradaban baru yang mandiri dan sejahtera,” ungkap Sekda. 

Lanjut ia, Cetak Biru PPM ini adalah dokumen berisi perencanaan strategis pembangunan terpadu yang memuat arah kebijakan pengembangan dan pemberdayaan khususnya yang terkena dampak langsung sekitar area kegiatan usaha pertambangan di Papua. 

“Jadi PPM ini sejalan dengan Program RPJPD, RPJMD dan lainnya yang melibatkan Bupati/Walikota yang wilayahnya terdapat kegiatan pertambangan dan seluruh pemangku kepentingan di Papua utnuk membangkitkan masyarakat Papua,” bebernya.

Sekda menyebut, terhitung 23 Juni, setiap perusahaan pertambangan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) baik eksplorasi dan operasi produksi wajib tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan PPM tersebut. 

“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat khususnya masyarakat lingkar tambang untuk pembangunan berkelanjutan di Papua,” ajaknya

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Papua, Fred James Boray menuturkan, dokumen cetak biru tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara program pembangunan investor pertambangan dengan Pemerintah Daerah. 

“Jangan sampai program Pemerintah dan Investor ini bertabrakan di lapangan. Jadi kalau bisa dibagi tanggungjawabnya.  Misalkan perusahaan bertanggungjawab di wilayah kerjanya, nah Pemerintah tak usah masuk lagi kesitu,” tukasnya. **

 


BACA JUGA

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

Selasa, 26 November 2024 | 15:59 WIB

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 | 14:33 WIB

H-1 Pencoblosan, Pemprov Papua Tengah Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

Selasa, 26 November 2024 | 14:17 WIB

Kasus Yang Menjerat HAN Adalah Kasus Kriminal Murni Jangan Dipolitisasi

Selasa, 26 November 2024 | 09:51 WIB

Pelaku Asusila Jangan Ada Ampun, Massa Unjuk Rasa di Mapolda Papua Tuntut Hukuman Untuk HAN

Selasa, 26 November 2024 | 08:47 WIB
TERKINI

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

3 Jam yang lalu

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

5 Jam yang lalu

H-1 Pencoblosan, Pemprov Papua Tengah Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

5 Jam yang lalu

Polda Papua Diminta Proses Lanjut, Jangan Ada Penangguhan Penahanan Terhadap HAN

9 Jam yang lalu

Kasus Yang Menjerat HAN Adalah Kasus Kriminal Murni Jangan Dipolitisasi

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com