MENU TUTUP

Covid-19 Meningkat, Pemerintah Papua Belum Terapkan PPKM Berskala Mikro

Rabu, 23 Juni 2021 | 18:06 WIB / Andi Riri
Covid-19 Meningkat, Pemerintah Papua Belum Terapkan PPKM Berskala Mikro Rapat pembahasan penanganan covid-19 di Papua, Rabu (23/06)/Andi Riri

JAYAPURAwartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Sekertaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy kepada wartawan di Jayapura usai rapat bersama Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19, Rabu (23/06) menegaskan, pemerintah Papua pada prinsipnya tetap akan mengikuti kebijakan nasional terkait PPKM Mikro. Namun terkait hal itu, saat ini masih dirapatkan

"Karena covid meningkat di pulau jawa, dikhawatirkan akan merembet ke Papua apalagi kita akan menghadapi PON. Namun apakah kita akan melakukan semi lockdown atau lockdown total, nanti kita rapat lagi dengan Forkopimda," ungkap Sekda

Menurutnya sebelum Pemerintah mengeluarkan kebijakan, tentunya harus dilihat dulu laporan data perkembangan covid dar kabupaten kota 

"Kita masih rapatkan, rencananya Jumat (25 Juni) mendatang baru bisa kita putuskan. Kita harus lihat dulu data, sebab kita tidak bisa ambil langkah sebelum melihat perkembangan data," tegasnya

Ia menambahkan, saat ini aktivitas masyarakat masih berjalan normal. "Pastinya pemerintah daerah akan serius dalam menangani Covid ini," tegasnya lagi

Berdasarkan data perkembangan Covid 19 di Papua hingga 22 Juni 2021, yang positif Covid sebanyak 22.971 orang, sembuh 21.769, dirawat 744 orang dan meninggal dunia sebanyak 458 orang.

Sedangkan berdasarkan data Zonasi Covid-19 Provinsi Papua, dari 29 kabupaten sebanyak 14 kabupaten masuk dalam Zona Merah (beresiko tinggi) Covid 19, lalu Zona Kuning 2 Kabupaten, Zona Hijau 6 kabupaten dan Zona Putih 6 Kabupaten.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melakukan penebalan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.**


BACA JUGA

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

Jumat, 23 Mei 2025 | 17:02 WIB

Perayaan Idul Adha 1446/H, Papua Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Qurban dari Presiden

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:57 WIB

Ruangan Kantor MRP Dipalang, Wakil Ketua II MRP Max Ohee: Segera Mengganti Seklis

Jumat, 23 Mei 2025 | 13:52 WIB

Rektor Uncen Sebut Tudingan Kenaikan UKT Adalah Pembohongan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:33 WIB

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Aske Mabel dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:02 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz 2025 Sapa Mama Papua dan Anak-anak di Intan Jaya dalam Patroli Dialogis

17 Jam yang lalu

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

17 Jam yang lalu

Perayaan Idul Adha 1446/H, Papua Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Qurban dari Presiden

17 Jam yang lalu

Tokoh Agama Imbau Warga Jaga Perdamaian dan Stabilitas di Puncak Jaya

18 Jam yang lalu

Ruangan Kantor MRP Dipalang, Wakil Ketua II MRP Max Ohee: Segera Mengganti Seklis

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com