Banyak ASN Mangkir, BKPPD Puncak Jaya Lakukan Tertib Administrasi
MULIA, wartaplus.com - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya yang mangkir kerja, membuat Bupati Puncak Jaya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengecekan langsung kehadiran pegawai di kantor
" Sampai saat ini pengecekan tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 hari, mulai dari hari senin, rabu dan kamis hari ini. Kebijakan Ini sangat membantu kami dalam menertibkan pegawai di Kabupaten Puncak Jaya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan, Pelatihan dan Diklat Daerah (BKPPD) Christomus Barguna, SE, M.Si, Kamis (24/06)
Menurutnya, penertiban pegawai adalah berangkat dari rasa keadilan bagi pegawai yang benar-benar melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugasnya
"Karena selama ini banyak pegawai yang benar-benar bekerja sampai overload ataupun lembur dan merasa tidak adil, karena ada pegawai yang hanya berada di luar tempat tugas tetap menerima gaji dan tidak melaksanakan tugas baik" ungkap Chris.
Ia mengaku, kebijakan ini merupakan jawaban atas perbaikan kinerja BKPPD Kabupaten Puncak Jaya yang berhubungan dengan hasil LHP BPK RI tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Nomor 800/382/SET tanggal 7 Juni 2021.
Dalam LHP tersebut, papar Chris, ada indikasi temuan yang cukup signifikan yang mengakibatkan kerugian negara. Hal tersebut meliputi pegawai tidak aktif (meninggal dunia, pensiun, tugas belajar/ijin belajar, tidak aktif tanpa alasan, namun masih dibayarkan gaji dan tunjangannya.
"Dengan adanya pertemuan ini, Bupati Puncak Jaya sudah memberikan ketegasan agar pada bulan ke 5 setelah 4 bulan berturut turut gaji dibayarkan, dan pada bulan ke 5 gaji harus di stop atau diberhentikan, dan ini sudah menjadi keputusan yang nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati dan diikuti oleh seluruh OPD di Kabupaten Puncak Jaya," papar Chris
"Sehingga dengan adanya tindakan yang telah diambil, kedepannya diharapkan temuan - temuan seperti ini akan lebih menurun," harapnya
Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM telah memberikan kebijakan untuk keluarga dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal agar diberikan toleransi sampai bulan september untuk mengurus berkas-berkas pensiun.
Namun jika hingga september belum melengkapi berkas pensiun, maka pada oktober tahun ini gaji dan nama harus dikeluarkan dari daftar gaji.
"Jika keluarga belum mengurus berkas pensiun sampai bulan yang telah ditetapkan maka, gaji yang selama ini diberikan kepada keluarga bersangkutan akan diberhentikan dan tidak dibayarkan lagi" tutup Christomus. (Adv)