Tokoh Pemuda Lapago di Jayapura Serukan Stop Sebarkan Hoax Plh Gubernur Papua
JAYAPURA, wartaplus.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian ( PLH ) Gubernur Papua, sudah tepat sesuai kebutuhan dan memiliki landasan Hukum yang jelas.
Selain itu dalam prinsip dasar Hukum Tata negara, tidaklah diperbolehkan sebuah Pemerintahan mengalami kekosongan.
Hal ini ditegaskan Erick Barago Tabuni, salah satu Tokoh Pemuda Lapago di Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura yang ikut berkomentar terkait polemik Plh Gubernur Papua
Menurutnya, dalam konteks Pemerintahan di Provinsi Papua, sampai saat ini Gubernur Lukas Enembe masih menjalani perawatan medis di Rumah sakit dan Wakil Gubernur Papua meninggal dunia.
Maka menjadi kewajiban Pemerintah Pusat untuk menunjuk kepemimpinan sementara di Provinsi Papua, agar tidak terjadi kekosongan guna melaksanakan kebuntuan Administrasi Pemerintahan yang terjadi di Provinsi Papua
"Penunjukan PLH gubernur sudah sesuai dengan hukum tata negara dan undang-undang yang berlaku di NKRI" tutur Erick di Jayapura, Sabtu (26/06).
Oleh karena itu, adanya pihak pihak yang mempersoalkan penunjukan PLH Gubernur Papua, imbau Erick, sebaiknya melihat kembali aturan perundang undangan dan Hukum Tata Negara serta kebutuhan Riil keberlangsungan Pemerintahan Provinsi Papua.
Erick juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Papua untuk mendukung keputusan pemerintah serta sama-sama menjaga stabilitas Papua tetap kondusif.
"Stop Hoax ,Stop Provokasi dan Stop Adu Domba, Papua Damai mari kita jaga Papua, Tuhan memberkati" serunya.**