MENU TUTUP

Polemik Plh Gubernur Papua, Bupati Puncak Jaya Angkat Bicara

Senin, 28 Juni 2021 | 12:29 WIB / Andi Riri
Polemik Plh Gubernur Papua, Bupati Puncak Jaya Angkat Bicara Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM saat memberikan keterangan pers, Senin (28/06)/dok.Humas Puncak Jaya

MULIA, wartaplus.com - Menanggapi polemik Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua di Jayapura, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM turut angkat bicara. 

Ditemui usai memimpin apel gabungan, Senin (28/06) pagi, Yuni Wonda memberikan tanggapannya

Menurutnya dinamika pemerintahan sudah ada aturan yang mengatur tentangnya termasukan soal penunjukan Pelaksana tugas harian, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN. 

"Dalam peraturan tersebut disitu pengertiannya disebutkan bahwa jika pejabat definitif tidak berada di tempat tugas atau berhalangan, maka pejabat sementara oleh pimpinan diatas harus mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan surat atau radiogram untuk pelaksanaan tugas sehari hari sebagai Gubernur agar tidak terjadi kekosongan pimpinan," tutur Yuni

Menurutnya, dalam konteks Pelaksana harian (Plh) atau Pelaksana tugas (Plt), seharusnya dijelaskan dengan baik kepada publik, sebab kewenangan pejabat pelaksana tugas maupun harian memiliki batas. Bukan berarti mengambil semua tugas yang melekat pada pejabat definitif diambil alih. 

"Ada sebagian kewenangan menyangkut dengan pengelolaan anggaran, pengangkatan, pemindahan ASN tetap melekat atau tetap berkoordinasi dengan pejabat definitif tersebut," tukas Yuni 

Sementara tugas lain yang menyangkut dengan administrasi maupun surat-surat bahkan pelayanan publik lain harus berjalan sesuai tanpa harus berkordinir dengan pejabat definitif, "Jadi segala tugas yang ada melekat pada Gubernur tidak harus semua diambil alih," terangnya

Yuni menambahkan, kejadian ini bukan pertama kali di Papua namun ada beberapa daerah yang memang ketika pejabat definitif tidak berada di tempat tugas maka sudah biasa Pemerintah Pusat mengeluarkan Surat untuk menunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian dalam hal pejabat defenitif berhalangan tetap  atau sementara. 

"Kejadian seperti ini jangan dipolitisir," imbuhnya. 

Bupati Yuni berharap, sebagai pejabat atau tokoh harus melihat aturan secara utuh dan bukan setengah - setengah apalagi dalam bentuk provokasi kepada masyarakat, karena sebagai pejabat publik jika salah menerjemahkan maka dampaknya akan merusak. 

"Saya berharap dengan adanya kisruh ini kita tidak politisir hal-hal yang kita tidak inginkan dan harus melihat aturan secara menyeluruh" harapnya. 

Sebelum menutup, Bupati mengimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya yang berada di Jayapura agar tidak termakan dengan isu yang beredar.

"Saya himbau tidak terprovokasi oleh oknum - oknum tertentu tapi biarlah semua ini adalah kewenangan pemerintah. Jadi kalau ada hal - hal yang perlu dikonsultasikan biarlah itu antara bawahan dan pimpinan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Peran komunikasi pimpinan dengan hati yang baik supaya dapat menjelaskan kepada masyarakat dan dipahami dengan baik," imbaunya

"Jadi saya minta sekali lagi kepada Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya termasuk Mahasiswa tidak boleh terlibat didalam aksi ataupun memprovokasi" tegas Bupati Yuni. 

Dirinya ikut mengajak agar semua pihak mampu menahan diri menjelang pagelaran PON XX Papua dengan mewujudkan Papua sebagai tanah Aman dan Damai. (Adv)

 


BACA JUGA

Pasca Ricuh, Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Senin, 22 Juli 2024 | 12:08 WIB

Puncak Jaya Kondusif Pasca Saling SerangĀ  Pendukung Caleg Partai Gerindra dan NasDem

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:31 WIB

Plh Sekda Puncak Jaya Minta TPID Rutin Pantau Harga Sembako

Senin, 29 Januari 2024 | 12:26 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah dan 90 Proyek Pembangunan

Senin, 22 Januari 2024 | 17:57 WIB

Letakkan Batu Pertama Kantor Gereja Immanuel Yalinggua, Pj Sekda Yubelina Sampaikan Ini

Jumat, 19 Januari 2024 | 21:14 WIB
TERKINI

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

1 Jam yang lalu

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

2 Jam yang lalu

H-1 Pencoblosan, Pemprov Papua Tengah Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

3 Jam yang lalu

Polda Papua Diminta Proses Lanjut, Jangan Ada Penangguhan Penahanan Terhadap HAN

7 Jam yang lalu

Kasus Yang Menjerat HAN Adalah Kasus Kriminal Murni Jangan Dipolitisasi

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com