Tersangka Berniat Membunuh Korban Sejak Februari
JAYAPURA,wartaplus.com - Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Nasaruddin alias Acik (44) di Holtekamp pada Senin (28/6/21) lalu.
Tersangka diketahui berkonspirasi dengan istrik korban berinisial VLH untuk membunuh korban agar bisa memuluskan rencana mereka hidup bersama sebagai pasangan suami-istri.
Bahkan rencana menghilangkan nyawa korban Nasaruddin alias Acik (44) sudah direncanakan pelaku sejak Februari lalu, namun dilarang oleh istri korban yang mempertimbangan keberadaan sang anak.
“ Dari hasil interogasi terhadap istri korban VLH bahwa upaya pembunuhan ini sudah direncanakan sejak bulan Februari lalu, tapi masih ada perdebatan antara tersangka MM dengan VLH (istri korban) untuk ditunda,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin sore.
Bahkan kata kapolres, tersangka MM sempat berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Nasaruddin di Toko Emasnya yang berada di Arso 2, Kabupaten Keerom.
“ Jadi tersangka sempat menawarkan kepada VLH agar korban dibunuh di toko mereka di Arso. Tapi waktu itu ditolak juga oleh VLH dengan pertimbangan ada anak yang selalu bersama mereka didalam rumah,” ungakap kapolres.
Lanjut kapolres, seluruh ide pembunuhan ini direncanakan oleh tersangka Mahdi Merhban. Namun baru disetujui oleh VLH pada pekan lalu. “Jadi ini adalah rencana ketiga baru bisa terlaksana. Itu pun atas ijin VLH untuk korban di eksekusi pada malam itu,” jelas kapolres.
Saat ini tersangka MM sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum. Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.