JAYAPURA,wartaplus.com – Tiga anggota KPU Provinsi Papua yaitu Theodorus Kossay, Melkianus Kambu dan Antonius Letsoin.diktifkan kembali melalui SK Nomor 504/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2021 tertanggal 12 Juni 2021. Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum mereka DR Pieter Ell SH,MM kepada wartaplus.com, Rabu (14/7/2021).
Sementara itu Ketua KPU RI, Ilham mebenarkan pengaktifan tiga anggota ini. “Pada prinsipnya kami menjalankan putusan PTUN, “ kata Ketua KPU RI, Ilham Rabu (14/7/2021). Namun ia enggan berkomentar satu orang komisioner lainnya yang belum diaktifkan.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakara mengabulkan gugatan mantan empat anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU RI.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KPU RI tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Pieter Ell membaca amar putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, Selasa (22/06/2021) lalu.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan SK KPU RI tentang pemberhentian tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Gugatan pemohon masing-masing, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar dikabulkan secara keseluruhan,” kata Kuasa Hukum pemohon, Pieter Ell membaca amar putusan majelis hakim PTUN yang dibacakan, Selasa (22/06/2021).
Secara lengkap kata Pieter, Amar Putusan PTUN Jakarta menyatakan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tanggal 8 Maret 2021,” demikian kutipan amar putusan PTUN Jakarta atas perkara nomor 107/G/2021 yang di daftarkan pada 23 April 2021 lalu.
Selain meminta pembatalan atas SK pemberhentian KPU RI, empat anggota KPU Papua juga meminta agar SK tersebut di cabut dan KPU RI merehabilitasi nama para penggugat sebelum dikeluarkannya putusan DKPP.
Sebelumnya, Ketua merangkap anggota dan 3 anggota KPU Provinsi Papua di berhentikan secara tetap oleh KPU RI. Pemberhentian tersebut sebagaimana putusan DKPP Nomor 140-PKE-DKPP/X/2020, 146-PKE-DKPP/X/2020, 162-PKE-DKPP/X/2020 dan SK KPU RI Nomor 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pemberhetian Tetap Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018 – 2023.
Atas putusan DKPP tersebut KPU RI menerbitkan SK nomor Nomor : 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang pemberhentian tetap terhadap Ketua merangkap Anggota, Theodorus Kossay, Anggota Melkianus Kambu, Anggota Antonius Letsoin dan Anggota Zufri Abubakar.