A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Operasi Yustisi Penegakan PPKM Level 4 di Wilayah Kota Jayapura | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Operasi Yustisi Penegakan PPKM Level 4 di Wilayah Kota Jayapura

Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:18 WIB / Andi Riri
Operasi Yustisi Penegakan PPKM Level 4 di Wilayah Kota Jayapura Patroli yustisi satgas Covid-19 Kota Jayapura/dok.Humas Pemkot Jayapura

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura gencar melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakkan Instruksi Wali Kota Jayapura no.9 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 .

Seperti yang digelar pada Selasa (03/08) malam, dimana tim Satgas yang terdiri dari personil TNI Polri, Satpol PP dan tim kesehatan Kota Jayapura menyasar sejumlah titik wilayah Kota Jayapura

Dalam kegiatan operasi yang dipimpin Wakapolresta Jaya AKBP Supratoni, S. Sos, M.si, sebanyak 119 orang terjaring dan langsung dilakukan Rapid Antigen dan dua diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19

"Dari hasil Rapid Antigen yang kami lakukan, 2 orang dari 119 yang terjaring hasilnya positif selanjutnya langsung diarahkan ke rumah isolasi di LPMP Kotaraja," ujar Wakapolresta

Ia menyebut, wilayah yang dilakukan penyekatan tepat pukul 20.00 (jam batas aktivitas) yakni di wilayah Distrik Jayapura Utara - Distrik Japsel, penyekatan di jalan kelapa II entrop tepatnya lampu merah pantai hamadi dan pertigaan polsek japsel

"Disini yang terjaring sebanyak 60 orang, dengan hasil rapid 1 orang dinyatakan positif," kata Wakapolresta

Selanjutnya di wilayah Distrik Abe - Distrik heram dilakukan penyekatan di daerah jalan baru pasar youtefa ( pasar youtefa lama). Untuk yang terjaring sebanyak 59 orang dengan hasil rapid 1 orang dinyatakan postif.

Wakpolresta berharap masyarakat terutama para pelaku usaha agar tetap mematuhi jam batas aktivitas yang ditetapkan oleh pemerintah yakni mulai pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam. Serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada diluar rumah.**


BACA JUGA

Berbaju Adat, Ribuan Anak TK dan PAUD se- Kota Jayapura Hadiri Peringatan HAN ke-39

Jumat, 28 Juli 2023 | 17:34 WIB

Silaturahmi dengan Insan Pers, Penjabat Walikota Jayapura Tegaskan Siap Dikritik

Rabu, 23 November 2022 | 09:51 WIB

Wacana Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Jayapura, Kapolda Temui Bupati

Senin, 02 Agustus 2021 | 18:29 WIB

Berstatus Zona Merah, Sejumlah Sekolah di Kota Jayapura Tetap Gelar MPLS

Senin, 13 Juli 2020 | 20:02 WIB
TERKINI

Sidak Jelang Nataru, Gubernur Papua Pastikan Stok Bapok dan BBM Aman

8 Jam yang lalu

Bintang Kejora Berkibar, Malam Reggae yang Tak Terlupakan Bersama Lucky Dube Band

10 Jam yang lalu

Peduli Generasi Papua: Satgas Damai Cartenz Bawa Layanan Kesehatan dan Nutrisi ke Intan Jaya

1 Hari yang lalu

Sentuhan Peduli Satgas Damai Cartenz: Pengobatan Gratis dan Pembagian Susu untuk Anak-Anak Intan Jaya

1 Hari yang lalu

Gubernur Fakhiri Lantik Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Masa Bhakti 2025 - 2030

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com