LPRI Merauke Minta Pemerintah Ungkap 10 Kasus Dugaan Korupsi Besar di Papua
JAYAPURA,wartaplus.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Merauke, Papua, Siprianus Muda meminta pemerintah mengungkap 10 kasus besar dugaan korupsi di Papua.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD pada pertengahan 2021 menyatakan pemerintah akan menindak kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua.
Mahfud mengatakan, ada sekitar 10 dugaan kasus penyalahgunaan dana negara yang telah teridentifikasi.
“Tapi sampai dengan saat ini, kita belum mendengar apakah pernyataan pemerintah itu benar-benar terbukti, kami minta itu diungkap,” kata Siprianus Muda, Sabtu (4/12/2021).
Menurut dia, penyampaian pemerintah tersebut ibarat sebuah janji bagi Papua yang mesti dijawab. Jika tidak, publik dapat saja menuding balik pemerintah bahwa telah terjadi sesuatu. “Publik bisa berpikir, bisa saja ada permainan antara daerah dan pusat, sehingga dugaan kasus korupsi itu mengendap,” paparnya.
Sipri menjelaskan, pernyataan Menteri Koordinator Polhukam, mewakili Presiden Joko Widodo. Seharusnya pemerintah tidak mengumumkan hal itu bila tidak mampu membuktikannya. “Ini sudah enam bulan semenjak Menko Polhukam membukanya ke publik, seluruh Papua lagi menunggu,” cetusnya.
Sementara itu, LPRI Merauke mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti dugaan korupsi dana Otonomi Khusus di Papua. “Ini soal lama, ada di depan mata, kami minta KPK telusuri ini,” tegasnya.
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri pernah membeberkan temuan BPK terkait dugaan korupsi dana Otsus Papua. Hal itu diungkapkan dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2021 pada Februari lalu.
Dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di Papua.
Terdapat juga pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar, serta penyelewengan dana lainnya sebesar lebih dari Rp1,8 triliun.*