MENU TUTUP

Menang di PTUN, Bupati Sorong Selatan Sah Cabut Izin Dua Perusahaan Sawit

Senin, 23 Mei 2022 | 18:38 WIB / Cholid
Menang di PTUN, Bupati Sorong Selatan Sah Cabut Izin Dua Perusahaan Sawit DR Pieter Ell, SH, MM/Istimewa

SORONG,wartaplus.com - Gugatan yang dilayangkan dua perusahaan sawit, masing-masing PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, ditolak oleh Majelis Hakim.

PT Anugerah Sakti Internusa melayangkan gugatan terkait Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Anugerah Sakti Internusa, dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 37.000 hektare yang terletak di Distrik Teminabuan dan Konda Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Anugerah Sakti Internusa.

Gugatan didaftarkan dengan perkara Nomor 45/G/2021/PTUN-JPR pada tanggal 21 Desember 2021.

Sementara itu, gugatan PT Persada Utama Agromulia terkait Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Persada Utama Agromulia dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 25.000 hektare yang terletak di Distrik Wayer dan Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Persada Utama Agromulia. 

Untuk PT Persada Utama Agromulia, gugatan teregister dengan nomor perkara 46/G/2021/PTUN JPR tanggal 21 Desember 2021.

Gugatan ini mulai disidangkan pada Januari 2022. Ketika dikonfirmasi, Dr. Pieter Ell Kuasa Hukum Bupati Sorong Selatan membenarkan terkait dua gugatan tersebut. "Benar, Bupati Sorong Selatan digugat oleh dua perusahaan sawit," ujar Pieter Ell dalam keterangannya kepada innews, Senin (23/5/2022).

"Setelah melalui persidangan yang panjang dengan menyampaikan duplik, bukti-bukti  surat, saksi-saksi dan keterangan ahli, maka kemudian pada 23 Mei 2022, Majelis Hakim yang terdiri dari Firman, SH., MH (Ketua), Spyenpik Bernadus Blegur, SH., MH., dan Hidayat P. Putra, SH., MH., sebagai Hakim Anggota memutuskan, dalam perkara No. 45/G/2021/PTUN JPR, tanggal 23 Mei 2021, Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat. Majelis Hakim juga menyatakan, menerima Eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah melewati tenggang Waktu.

Sementara dalam pokok perkara, aecara tegas Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima," urai Pieter yang selain sebagai advokat handal, juga dikenal sebagai aktor layar lebar dan pernah membintangi film ‘Bodyguard Ugal-ugalan’ bareng Syahrini ini.

Selain itu, sambungnya, Majelis Hakim juga memutuskan, menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 426.000,00.

Putusan serupa juga diberikan kepada PT Persada Utama Agromulia (Penggugat), dalam perkara Perkara No. 46/G/2021/PTUN JPR, tanggal 23 Mei 2022. 

Pieter mengatakan, Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan, menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat. Lalu, Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu.

"Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 426.000,00," bebernya.

Pieter menegaskan, pihaknya menyambut baik putusan Majelis Hakim ini. "Putusan ini dirasa sangat menjunjung tinggi rasa keadilan, terlebih bagi kelestarian alam Papua," ujarnya.*


BACA JUGA

Kontrol Sosial Untuk Penyelamatan Ekosistem

Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 21:20 WIB
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Diduga Ada Premanisme di SMK Kehutanan Manokwari, Pelajar Diikat Lalu Dihajar

Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:07 WIB

Kodam Kasuari Sebut Program MBG Sudah Menyasar 24 Ribu pelajar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:26 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB
TERKINI

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

1 Jam yang lalu

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

12 Jam yang lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis dan Bagikan Sembako di Desa Lantipo, Wamena

12 Jam yang lalu

Ratusan Warga Boven Digoel Keracunan Usai Menyantap Makanan Saat Kampanye Calon Kepala Daerah

21 Jam yang lalu

Polisi Intan Jaya Luka Dianiaya OTK, Diduga KKB Terlibat

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com