MENU TUTUP

Kepala BNPB: Presiden Perintahkan "Lockdown" Daerah Terinfeksi PMK

Jumat, 24 Juni 2022 | 15:54 WIB / Redaksi
Kepala BNPB: Presiden Perintahkan Foto: Antara

JAKARTA,wartaplus.com- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan sejumlah arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia.

Salah satunya adalah memerintahkan penguncian wilayah atau lockdown untuk wilayah yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.

"Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown," kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat. Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK.

Selain itu, komunikasi publik menjelang Idul Adha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.

Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.

Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di Zona zona merah.

Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK.

Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data COVID-19 yang selama ini sudah berjalan. "Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini," kata Suharyanto.

Berikutnya adalah membentuk posko PMK untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak, dengan mengaktifkan posko PPKM Mikro di tingkat Desa, kecamatan yang selama ini digunakan untuk pengendalian kasus COVID-19.

"Gunakan posko-posko ini untuk memonitor dan mengawasi dan melaksanakan tahap-tahap penanganan terkait dengan PMK/ Terkait data vaksinasi, testing, tracing, ini akan dilaksanakan lagi jadi sama polanya sama seperti COVID-19," kata dia.

Ia meminta setiap daerah mengaktifkan lagi posko-posko lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, dan posko desa untuk mengawasi lalu lintas ternak.

Selain itu Suharyanto meminta provinsi, kabupaten/kota yang belum terkena wabah PMK dapat menjaga pintu-pintu masuk ke wilayahnya, agar jangan sampai ada lalu lintas hewan yang masuk, apalagi jika hewan ternaknya belum terjamin kesehatannya.

 


BACA JUGA

Kodam XVII/Cenderawasih Resmi Serahkan Gudang Logistik Agundume Puncak ke BNPB

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:25 WIB

Kapolri Tekankan Pentingnya Penguatan Manajemen Resiko Bencana Alam di Indonesia

Jumat, 03 Maret 2023 | 12:11 WIB

Hotel Suni Garden Lake Sentani Gelar Vaksinasi Tahap Dua Khusus Karyawan

Kamis, 17 Februari 2022 | 19:27 WIB

BNPB Pusat Bantu Rp250 Juta Untuk Penanggulangan Bencana di Kota Jayapura

Sabtu, 08 Januari 2022 | 15:45 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

8 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

8 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

8 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com