MENU TUTUP

Pelaku Pembunuhan Sadis di Argapura yang Buron Setahun Ternyata Pernah Diperiksa Polisi

Jumat, 08 Juli 2022 | 22:13 WIB / Andi Riri
Pelaku Pembunuhan Sadis di Argapura yang Buron Setahun Ternyata Pernah Diperiksa Polisi Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers menghadirkan pelaku pembunuhan di Argapura yang sempat buron setahun/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pemuda pengangguran bernama Kristian Karubaba alias Ano (22th) akhirnya ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota setelah buron selama kurang lebih satu tahun.

Ia ditangkap atas kasus pembunuhan yang terjadi Jumat, 9 Juli 2021 terhadap seorang wanita bernama Sri Wati (48) dirumahnya jalan Tongkol Argapura Bawah tepatnya depan hotel Relat, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M, dalam keterangan pers, Jumat (08/07) sore menuturkan, setelah satu tahun melakukan penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengantongi identitas pelaku pada akhir Mei 202 lalu. 

"Setelah dilakukan pencarian, pada Kamis (08/07) kemarin Tim Resmob Numbay akhirnya dapat membekuk pelaku yang saat itu berada di depan Kantor Pegadaian Argapura Distrik Jayapura Selatan. Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi namun tim berhasil membekuknya," ungkap Kapolresta Mackbon.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, lanjut Kapolresta, sebelumnya sudah pernah diperiksa bersama lima rekannya sebagai saksi pada awal penyelidikan. Namun karena tidak cukup bukti yang mengarah ke pelaku, sehingga dilepas.

"Namun setelah ditangkap kemarin, pelaku sudah tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatan sadisnya terhadap korban," terang Kapolresta.

Sementara itu, dari kronologis kejadian sebagaimana pengakuan pelaku dihadapan Kapolresta dan wartawan saat jumpa pers, ia melakukan perbuatannya karena dipengaruhi minuman keras. Sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri.

"Saya masuk sekitar jam 2, waktu itu hujan deras. Saya congkel jendela kamar dengan besi yang saya bawa. Setelah saya didalam, ibu (korban-red) dia bangun dan berusaha melawan. Trus saya hantam dengan besi berulang kali di bagian kepala dan badannya sampai luka luka," ujar pelaku yang menjawab dengan santai, tanpa ada raut penyesalan di wajahnya.

Bahkan usai menghabisi nyawa korban dengan cara yang sadis, pelaku kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban yang diketahui sudah tak bernyawa. Lalu kemudian mengambil satu satunya harta milik korban yaitu anting anting yang dipakai. Setelah itu melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya.

Ditanya apa mengenal korban, pelaku mengaku kenal karena sering berbelanja di kiosnya.

"Kenal, tapi dia tidak kenal saya. Saya sering beli rokok di kiosnya," akunya.

Saat melakukan perbuatan kejinya, pelaku masih bersekolah. "Waktu saya bunuh itu, saya masih sekolah. Baru tahun ini saya lulus SMA," akunya  lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**


BACA JUGA

Tolak Berhubungan Seks, Seorang Pria Habisi Teman Wanitanya Secara Sadis

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:49 WIB

Satu Personil Polres Yahukimo Tewas Diserang OTK, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 16 April 2024 | 18:58 WIB

KDRT Istri Tikam Suami Berujung Pertikaian Antar Warga di Nabire, Tujuh Luka

Jumat, 12 Januari 2024 | 04:19 WIB

TNI Peduli, Kodim Jayawijaya Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Konflik Sosial

Kamis, 04 Januari 2024 | 07:52 WIB

Tenangkan Massa, Pj Gubernur dan Forkopimda Jayawijaya Antar Dua Jenazah Korban Konflik Sosial ke Rumah Duka

Kamis, 04 Januari 2024 | 07:37 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

11 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

16 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

22 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

22 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com