MENU TUTUP

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB / Andi Riri
Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura Tersangka AS (39) dihadirkan dalam konferensi pers Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, Senin (07/07/2025) di Mapolresta Jayapura/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com – Tim Opsnal gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan Amril Sidik (29) pemilik laundry yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) dengan profesi sebagai seorang Guru di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Jayapura yang ditemukan tewas di rukonya bertempat di Jalan Gerilyawan, Abepura, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu.

‎Dua Pelaku pasangan suami isteri yang dibekuk di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7) masing-masing berinisial AS (39) dan LT (29) istrinya yang merupakan karyawan dari usaha laundry milik korban.

‎Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A Maclarimboen menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula saat korban Amril datang ke ruko laundry miliknya untuk melakukan kontrol usaha. Setibanya di lokasi, tersangka AS, suami dari LT (karyawan laundry korban), mengikuti Amril ke bagian belakang ruko.

‎Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala dan tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya.

‎"Melihat Amril kesakitan, AS kemudian mengambil tali plastik dan meminta istrinya, LT untuk mengambil lakban cokelat. Dengan bantuan LT, AS mengikat tangan, tubuh, dan kaki korban gunakan tali, kemudian menutup mulut korban menggunakan lakban," ucap Kapolresta Kombes Pol Fredrickus yang dalam konferensi pers didampingi didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi dan Kanit Opsnal Ipda M.Zen Fahrurozi Ikhsan.

‎"Usai melakukan perbuatan tindak pidananya tersebut, kedua tersangka langsung meninggalkan TKP. Mereka membawa mobil Daihatsu Ayla merah milik korban, serta sejumlah barang berharga korban lainnya berupa 1 unit HP iPhone 15 hitam, 1 unit tablet Hanzong, dan 1 unit laptop Lenovo," jelas Kapolresta melengkapi kronologis kejadian.

‎Untuk menghilangkan jejak, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkirkan mobil korban di salah satu rumah ibadah diseputaran Bucen Entrop. Pasangan suami istri ini kemudian berusaha melarikan diri dari Kota Jayapura melalui jalur laut.



‎Lebih lanjut kata Kombes Pol Fredrickus, untuk motif dan modus Operandi Pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, motif pembunuhan ini adalah kekesalan AS terhadap korban yang tidak meminjamkan uang untuk kebutuhan sehari-hari karyawannya tersebut. Emosi yang memuncak membuat AS merencanakan pembunuhan ini dengan dibantu oleh istrinya.

‎"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memukul kepala dan bagian tubuh korban menggunakan balok kayu secara berulang kali, yang mengakibatkan tulang tengkorak belakang korban hancur dan pendarahan hebat. Setelah itu, pelaku mengikat tubuh korban dengan tali dan menutup mulutnya dengan lakban agar korban tidak dapat meminta pertolongan, hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya," ungkap Kapolresta.

‎Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan kedua tersangka, yaitu satu unit mobil Daihatsu Ayla merah PA 1695 RL, satu unit HP iPhone 15 hitam, satu unit tablet Hanzong, satu unit laptop Lenovo, satu buah balok kayu ukuran 35 cm, satu utas tali plastik berwarna biru, dan satu lembar lakban berwarna cokelat.

‎Atas perbuatannya, AS dan LT disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.**


BACA JUGA

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

Minggu, 06 Juli 2025 | 07:08 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

14 Menit yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

4 Jam yang lalu

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

4 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

1 Hari yang lalu

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com