MENU TUTUP

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB / Andi Riri
Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura Tersangka AS (39) dihadirkan dalam konferensi pers Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, Senin (07/07/2025) di Mapolresta Jayapura/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com – Tim Opsnal gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan Amril Sidik (29) pemilik laundry yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) dengan profesi sebagai seorang Guru di salah satu sekolah menengah pertama di Kota Jayapura yang ditemukan tewas di rukonya bertempat di Jalan Gerilyawan, Abepura, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu.

‎Dua Pelaku pasangan suami isteri yang dibekuk di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7) masing-masing berinisial AS (39) dan LT (29) istrinya yang merupakan karyawan dari usaha laundry milik korban.

‎Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A Maclarimboen menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula saat korban Amril datang ke ruko laundry miliknya untuk melakukan kontrol usaha. Setibanya di lokasi, tersangka AS, suami dari LT (karyawan laundry korban), mengikuti Amril ke bagian belakang ruko.

‎Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala dan tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya.

‎"Melihat Amril kesakitan, AS kemudian mengambil tali plastik dan meminta istrinya, LT untuk mengambil lakban cokelat. Dengan bantuan LT, AS mengikat tangan, tubuh, dan kaki korban gunakan tali, kemudian menutup mulut korban menggunakan lakban," ucap Kapolresta Kombes Pol Fredrickus yang dalam konferensi pers didampingi didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi dan Kanit Opsnal Ipda M.Zen Fahrurozi Ikhsan.

‎"Usai melakukan perbuatan tindak pidananya tersebut, kedua tersangka langsung meninggalkan TKP. Mereka membawa mobil Daihatsu Ayla merah milik korban, serta sejumlah barang berharga korban lainnya berupa 1 unit HP iPhone 15 hitam, 1 unit tablet Hanzong, dan 1 unit laptop Lenovo," jelas Kapolresta melengkapi kronologis kejadian.

‎Untuk menghilangkan jejak, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkirkan mobil korban di salah satu rumah ibadah diseputaran Bucen Entrop. Pasangan suami istri ini kemudian berusaha melarikan diri dari Kota Jayapura melalui jalur laut.



‎Lebih lanjut kata Kombes Pol Fredrickus, untuk motif dan modus Operandi Pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, motif pembunuhan ini adalah kekesalan AS terhadap korban yang tidak meminjamkan uang untuk kebutuhan sehari-hari karyawannya tersebut. Emosi yang memuncak membuat AS merencanakan pembunuhan ini dengan dibantu oleh istrinya.

‎"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memukul kepala dan bagian tubuh korban menggunakan balok kayu secara berulang kali, yang mengakibatkan tulang tengkorak belakang korban hancur dan pendarahan hebat. Setelah itu, pelaku mengikat tubuh korban dengan tali dan menutup mulutnya dengan lakban agar korban tidak dapat meminta pertolongan, hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya," ungkap Kapolresta.

‎Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan kedua tersangka, yaitu satu unit mobil Daihatsu Ayla merah PA 1695 RL, satu unit HP iPhone 15 hitam, satu unit tablet Hanzong, satu unit laptop Lenovo, satu buah balok kayu ukuran 35 cm, satu utas tali plastik berwarna biru, dan satu lembar lakban berwarna cokelat.

‎Atas perbuatannya, AS dan LT disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.**


BACA JUGA

Seorang Pria Meregang Nyawa Usai Dianiaya Teman Perempuannya saat Pesta Miras

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:06 WIB

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Paksa Longmarch, 4 Pengunjuk Rasa di Kampus Uncen Atas Kota Jayapura Diamankan ‎

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB

Wali Kota Jayapura Launching Program MBG dari Dapur SPPG Polresta, Layani 12 Sekolah

Selasa, 30 September 2025 | 06:11 WIB

‎Kebakaran di SD Inpres Kampung Baru Abepura Jayapura, Lima Ruangan Ludes Dilahap Api ‎

Selasa, 23 September 2025 | 07:38 WIB
TERKINI

Pulang ke Persipura, Ini Prestasi Rahmad Darmawan Bersama Mutiara Hitam Dimasa Lalu

4 Jam yang lalu

Rahmad Darmawan: Jejak Karier sebagai Pelatih Persipura Jayapura

4 Jam yang lalu

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

5 Jam yang lalu

Wakil Bupati Mus Kogoya Tegaskan Penyaluran Dana Desa Harus Tepat Sasaran dan Menyentuh Masyarakat

7 Jam yang lalu

UMKM Papua Juara Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) pada ISEF 2025

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com