Pemkab Puncak Jaya Berikan Santunan dan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Maut di Gurage
MULIA, wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Papua turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang dan 31 penumpang lainnya luka luka di Kampung Agubaga, Distrik Gurage, Rabu, 5 Juli 2022 lalu.
Truk Dinas Satpol PP Puncak Jaya yang mengangkut puluhan warga terjatuh ke jurang akibat remb blong, di Kampung Agubaga, Distrik Gurage.
Ungkapan dukacita dan keprihatinan ini disampaikan Asisten Bidang Perekonomian & Pembangunan Setda, Esau Karoba, S.PAK, M.Si, mewakili Bupati Puncak Jaya.
Menurut ia, kecelakaan ini sebenarnya tidak bisa dikaitkan dengan Pemda Puncak Jaya karena tidak ada agenda pemda saat terjadinya kecelakaan.
Dari informasi yang diterima, kecelakaan tragis yang mengakibatkan tiga puluh delapan korban dan tujuh diantaranya meninggal dunia terindikasi karena kelebihan muatan. Diantaranya terdapat anggota keluarga dari salah, seorang ASN Puncak Jaya yang mengalami musibah itu.
Pasca peristiwa itu, Pemda melalui Asisten II Setda, Esau Karoba terjun langsung ke lapangan guna memberikan bantuan kepada pihak korban yang terluka dan keluarga yang meninggal dunia.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga turut memberikan santunan baik yang luka-luka maupun yang meninggal dunia.
"Bupati Dr. Yuni menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Bahkan beliau memberikan bantuan kepada para korban yakni biaya pengobatan korban yang dirujuk ke RS Dok II Jayapura dan santunan Rp100 juta yang dibagi kepada tujuh keluarga korban yang meninggal dunia," ungkas Esau.
Ia menegaskan hingga saat ini, Puncak Jaya tetap dalam suasana kondusif pasca kecelakaan dan mengimbau masyarakat dan publik tidak terpengaruh isu negatif yang berkembang.
"Khalayak luar tidak boleh menyeber isu yang bisa menimbulkan hal yang tidak diinginkan," imbaunya dengan tegas.
Pada kesempatan itu Esau Karoba juga mengimbau masyarakat agar kedepannya bisa lebih mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
"Masyarakat harus bisa ikuti aturan lalu lintas. Dalam hal ini batas muatan kendaraan bermotor maupun mobil" imbuhnya.
Senada dengan hal itu, Kasat Pol PP Frits Opur, SH membenarkan jika kendaraan yang ditumpangi oleh masyarakat merupakan kendaraan milik Dinas Kepamongprajaan. “Sebelumnya kendaraan tidak bisa kami berikan karena tidak adanya BBM dan supir, namun yang bersangkutan datang secara pribadi mengatakan bahwa bbm dan supir akan dicari sendiri. Untuk itu saya mengijinkan peminjaman mobil tersebut demi membantu pelayanan kepada masyarakat” ucap Kasatpol PP.
Dirinya mengatakan jika pada saat kejadian sama sekali tidak mengetahui ketika truk mengalami kecelakaan dan masuk kedalam jurang.(Adv/ProkopimPJ)