Hearing dengan Komisi IX DPR RI, Sekda Papua Berharap Pembiayaan KPS Dikembalikan ke Provinsi
JAYAPURA, wartaplus.com - Sekertaris Daerah Papua, Dr. Ridwan Rumasukun berharap program Kartu Papua Sehat (KPS) yang pertama kali diluncurkan pada 2014 silam di awal kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe bisa dikembalikan ke Provinsi.
Pasalnya, terhitung sejak 2022 ini, pembiayaan program yang memberikan dukungan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) tersebut telah menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota, menyusul adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dalam hal transfer Dana Otsus Papua yang kini langsung ke kabupaten/kota.
"Terkait dengan KPS, memang sekarang sudah tidak bisa kita jalankan, karena uangnya sudah dipotong oleh Kementerian Keuangan langsung disalurkan ke kabupaten/kota," ungkap Sekda Ridwan dalam pertemuan bersama Komisi IX DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Papua dalam rangka reses masa persidangan V tahun sidang 2021 - 2022, Selasa (12/07), di hotel Swissbell Kota Jayapura.
Padahal secara riil, menurut Sekda, hampir setiap hari berdatangan pasien yang dirujuk dari Kabupaten/Kota ke rumah sakit milik pemerintah daerah Provinsi, seperti RSUD Dok II, RSUD Abepura, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura yang berada di Kota Jayapura.
"Dulu, KPS itu tidak hanya membiayai seluruh pengobatan pasien secara gratis, tapi juga membiayai keluarga yang mengantar (makan, tidur, tempat tinggalnya, pulang-red), bahkan kalau ada yang meninggal dunia juga dibiayai hingga proses pemakamannya," tutur Sekda.
Suasana hearing Komisi IX DPR RI dengan jajaran Pemprov Papua
"Sehingga kami berharap kalau bisa, kembalikan anggaran KPS itu ke Provinsi, karena kalau ada pasien rujukan, pasti akan dikirim ke Jayapura. Inikan antar kabupaten dan itu hanya bisa diselesaikan di tingkat provinsi. Kalau uang itu ada kita bisa jemput, jika ada orang sakit dan langsung bawa ke rumah sakit, setelah selesai perawatan kita kembalikan lagi," jelasnya.
Sekda berharap Komisi IX bisa mendorong hal ini, agar kebijakan pembiayaan KPS itu bisa dikembalikan ke Provinsi.
"Ini hal yang krusial, jangan lagi dibawa ke Provinsi Baru nantinya. Kalau bisa hal itu diselesaikan sebelum kita penyerahan P3D ke Provinsi Baru," harapnya.
Seperti diketahui, DPR RI belum lama ini telah mengesahkan undang undang pemekaran tiga Provinsi di Papua antara lain Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.**