Pemkab Puncak Jaya Gelar Monitoring Meja Semester 1 APBD 2022
MULIA, wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Monitoring Meja Semester 1 APBD 2022, berlangsung di Aula Sasana Kawonak, Selasa (19/07) dan dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda, Esau Karoba.
Tampak hadir Kepala BPKAD Yubelina Enumbi, SE, Sekretaris Inspektorat Simon Telenggen,S.Si, para pimpinan OPD dan sekertaris.
Bupati Puncak Jaya dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II mengatakan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dalam rangka kelancaran dalam proses pembangunan, perlu dan harus diadakan monitoring meja dan evaluasi pembangunan.
"Ini sebagai tolak ukur kinerja keberhasilan pembangunan daerah, serta sebagai dasar melakukan evaluasi kinerja tahunan pembangunan daerah dan sebagai bahan pertimbangan penyusunan perubahan APBD 2022," ungkap Esau Karoba.
Selain itu, hasil laporan dari monitoring yang dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa bahwa masih dijumpai pihak ketiga yang kesulitan untuk cepat menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan baru, yang semakin hari semakin banyak dan kompleks.
Menurut Bupati, ketentuan itu bukanlah suatu hambatan atau penghalang melainkan suatu perubahan dan transisi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas publik pemerintah daerah yang mengelola dana publik yang berbasis digital di zaman keterbukaan informasi saat ini.
Dosa Bawaan
Disela kegiatan, Kepala Bappeda Temin Enumbi mengungkapkan bahwa kendala dari tahun ke tahun selalu ada luncuran dana atau istilahnya dosa bawaan dimana penekanannya ada tapi realisasinya nol persen di pihak ketiga. "Pada prinsipnya Tim TAPD harus sedikit keras agar bisa mendorong OPD dan pihak ketiga lebih bergerak cepat demi pembangunan daerah dan harapannya kedepan bisa ada perubahan" ujar Temin. Menurutnya jangan sampai jajarannya terus berlarut larut di permasalahan yang sama.
Sementara itu, Kepala BPKAD Yubelina Enumbi menambahkan, kegiatan monitoring meja diharapkan ke depan OPD lebih lagi meningkatkan percepatan realisasi penyerapan anggaran dana.
"Karena dengan adanya monitoring meja ini, bisa terlihat jelas percepatan realisasinya seperti apa. Dan untuk pihak ketiga setelah jatuh tempo atau kontrak yang sudah ditandatangani segera melakukan pekerjaan fisik, karena kebanyakan pihak ketiga ini masih mengharapkan uang muka dan sedangkan uang muka itu bukan suatu keharusan yang pemda berikan dan pemda sendiri memberikan uang muka cuma pada putra daerah yang betul betul membutuhkan uang muka untuk melakukan pekerjaan." tegas Yubelina.
Ia kembali menegaskan, bahwa pihak ketiga setelah menandatangani kontrak otomatis seharusnya sudah sanggup melakukan pekerjaan sampai per 31 Desember, tapi kebanyakan yang terjadi pihak ketiga justru bergantung pada uang muka sehingga menghambat pekerjaan.
Selain itu, Inspektorat selaku pengawas berharap pembangunan yang berada di Puncak Jaya ini bisa terus di tingkatkan tanpa ada hambatan, sehingga bisa di nikmati oleh masyarakat.(Adv/ProkopimPJ)