MENU TUTUP

Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Dijadikan Duta Kamtibmas oleh Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 | 22:04 WIB / Andi Riri
Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Dijadikan Duta Kamtibmas oleh Polisi MF saat menjalankan tugasnya sebagai Duta Kamtibmas di ruas jalan Distrik Abepura, Kota Jayapura/dok:HumasPolresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial MF (39) yang baru melepas statusnya sebagai pelaku kasus pengrusakan dan pengancaman, dijadikan Duta Kamtibmas Polsek Abepura.

Pemuda asal Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua ini ditunjuk sebagai Duta Kamtibmas yang bertugas memberikan Sosialisasi dan Edukasi tentang bahaya melakukan tindak pidana kepada masyarakat pengguna jalan di tiga lokasi seputaran Distrik Abepura, Kamis (28/07) siang.

MF diamankan polisi setelah melakukan Pengrusakan dan Pengancaman terhadap suadaranya bernama Yohan. Kasusnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan, setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku. Perkara diselesaikan diluar pegadilan.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, MF dimaafkan oleh pihak korban yang masih merupakan saudaranya sendiri, dan atas kesepakatan tersebut dibuatkan Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Tidak hanya berakhir di Surat Pernyataan, MF kami berikan sanksi sosial dengan menjadi Duta Kamtibmas Polsek Abepura untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, imbauan dan edukasi yang diberikan berupa penyampaian kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian dengan memberikan pesan positif, bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukannya.

"MF memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,"  jelas Kapolsek.

ia menambahkan, MF berperan sebagai Duta Kamtibmas didampingi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama Penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra, dimana himbauannya disampaikan di tiga lokasi yakni Pertigaan Winner Jalan Baru, Pasar Youtefa fan Traffic Light Tanah Hitam.

"Menjadikan pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas guna memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban, disamping itu hal tersebut dilakukan agar menjadi sangsi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," tandas Kapolsek.**

 

 


BACA JUGA

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

Tiga Orang Diamankan dalam Aksi Saling Lempar Dua Kelompok Warga di Polimak Jayapura

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:05 WIB

Polresta Tangkap Tiga Orang Pelaku Curas dan Cabul di Pantai Holtekamp Jayapura

Rabu, 11 September 2024 | 13:27 WIB

Curi Emas Batangan untuk Foya foya, Seorang Pelajar di Jayapura Dicokok Polisi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:10 WIB

Kapolresta Jayapura Kota Serahterimakan Jabatan Kabag SDM dan 3 Kapolsek

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:57 WIB
TERKINI

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

12 Menit yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

4 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

8 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

11 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com