MENU TUTUP

Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Dijadikan Duta Kamtibmas oleh Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 | 22:04 WIB / Andi Riri
Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Dijadikan Duta Kamtibmas oleh Polisi MF saat menjalankan tugasnya sebagai Duta Kamtibmas di ruas jalan Distrik Abepura, Kota Jayapura/dok:HumasPolresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial MF (39) yang baru melepas statusnya sebagai pelaku kasus pengrusakan dan pengancaman, dijadikan Duta Kamtibmas Polsek Abepura.

Pemuda asal Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua ini ditunjuk sebagai Duta Kamtibmas yang bertugas memberikan Sosialisasi dan Edukasi tentang bahaya melakukan tindak pidana kepada masyarakat pengguna jalan di tiga lokasi seputaran Distrik Abepura, Kamis (28/07) siang.

MF diamankan polisi setelah melakukan Pengrusakan dan Pengancaman terhadap suadaranya bernama Yohan. Kasusnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan, setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku. Perkara diselesaikan diluar pegadilan.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, MF dimaafkan oleh pihak korban yang masih merupakan saudaranya sendiri, dan atas kesepakatan tersebut dibuatkan Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Tidak hanya berakhir di Surat Pernyataan, MF kami berikan sanksi sosial dengan menjadi Duta Kamtibmas Polsek Abepura untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, imbauan dan edukasi yang diberikan berupa penyampaian kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian dengan memberikan pesan positif, bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukannya.

"MF memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,"  jelas Kapolsek.

ia menambahkan, MF berperan sebagai Duta Kamtibmas didampingi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama Penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra, dimana himbauannya disampaikan di tiga lokasi yakni Pertigaan Winner Jalan Baru, Pasar Youtefa fan Traffic Light Tanah Hitam.

"Menjadikan pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas guna memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban, disamping itu hal tersebut dilakukan agar menjadi sangsi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," tandas Kapolsek.**

 

 


BACA JUGA

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

Selasa, 04 November 2025 | 14:41 WIB

Seorang WNA asal PNG Tewas Dikeroyok di Jayapura, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Minggu, 02 November 2025 | 21:08 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Seorang Pria Meregang Nyawa Usai Dianiaya Teman Perempuannya saat Pesta Miras

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:06 WIB

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB
TERKINI

Dorong Keluarga Berdaya, TP PKK Puncak Jaya Hadiri Rakerda I di Nabire

1 Hari yang lalu

BWS Papua Gelar Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Percepatan Irigasi Tahap 1 2025

1 Hari yang lalu

Kodim 1701/Jayapura Ditunjuk Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

2 Hari yang lalu

Tes Kemampuan Akademik Untuk Ukur Capaian Siswa

2 Hari yang lalu

BI Papua Dorong 22.730 Petani Muda Terapkan Teknologi Smart Farming

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com