MENU TUTUP

Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Dijadikan Duta Kamtibmas oleh Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 | 22:04 WIB / Andi Riri
Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Dijadikan Duta Kamtibmas oleh Polisi MF saat menjalankan tugasnya sebagai Duta Kamtibmas di ruas jalan Distrik Abepura, Kota Jayapura/dok:HumasPolresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial MF (39) yang baru melepas statusnya sebagai pelaku kasus pengrusakan dan pengancaman, dijadikan Duta Kamtibmas Polsek Abepura.

Pemuda asal Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua ini ditunjuk sebagai Duta Kamtibmas yang bertugas memberikan Sosialisasi dan Edukasi tentang bahaya melakukan tindak pidana kepada masyarakat pengguna jalan di tiga lokasi seputaran Distrik Abepura, Kamis (28/07) siang.

MF diamankan polisi setelah melakukan Pengrusakan dan Pengancaman terhadap suadaranya bernama Yohan. Kasusnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan, setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku. Perkara diselesaikan diluar pegadilan.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, MF dimaafkan oleh pihak korban yang masih merupakan saudaranya sendiri, dan atas kesepakatan tersebut dibuatkan Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Tidak hanya berakhir di Surat Pernyataan, MF kami berikan sanksi sosial dengan menjadi Duta Kamtibmas Polsek Abepura untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, imbauan dan edukasi yang diberikan berupa penyampaian kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian dengan memberikan pesan positif, bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukannya.

"MF memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,"  jelas Kapolsek.

ia menambahkan, MF berperan sebagai Duta Kamtibmas didampingi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama Penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra, dimana himbauannya disampaikan di tiga lokasi yakni Pertigaan Winner Jalan Baru, Pasar Youtefa fan Traffic Light Tanah Hitam.

"Menjadikan pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas guna memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban, disamping itu hal tersebut dilakukan agar menjadi sangsi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," tandas Kapolsek.**

 

 


BACA JUGA

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Paksa Longmarch, 4 Pengunjuk Rasa di Kampus Uncen Atas Kota Jayapura Diamankan ‎

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB

Wali Kota Jayapura Launching Program MBG dari Dapur SPPG Polresta, Layani 12 Sekolah

Selasa, 30 September 2025 | 06:11 WIB

‎Kebakaran di SD Inpres Kampung Baru Abepura Jayapura, Lima Ruangan Ludes Dilahap Api ‎

Selasa, 23 September 2025 | 07:38 WIB

‎Kebakaran di Kawasan Dok V Kota Jayapura, Hanguskan 26 Unit Rumah, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Kamis, 18 September 2025 | 10:11 WIB
TERKINI

Acara Bakar Batu Perdamaian di Yalimo Berakhir Ricuh, Satu Rumah Dibakar, Wagub Dievakuasi

6 Jam yang lalu

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Papua Turun Signifikan Januari–September 2025

9 Jam yang lalu

Perkuat Peran Pendidikan Usia Dini, Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ikuti Pembekalan Bunda PAUD di Nabire

10 Jam yang lalu

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

12 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com