MENU TUTUP

Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Dijadikan Duta Kamtibmas oleh Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 | 22:04 WIB / Andi Riri
Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Dijadikan Duta Kamtibmas oleh Polisi MF saat menjalankan tugasnya sebagai Duta Kamtibmas di ruas jalan Distrik Abepura, Kota Jayapura/dok:HumasPolresta

JAYAPURA, wartaplus.com - Seorang pria berinisial MF (39) yang baru melepas statusnya sebagai pelaku kasus pengrusakan dan pengancaman, dijadikan Duta Kamtibmas Polsek Abepura.

Pemuda asal Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua ini ditunjuk sebagai Duta Kamtibmas yang bertugas memberikan Sosialisasi dan Edukasi tentang bahaya melakukan tindak pidana kepada masyarakat pengguna jalan di tiga lokasi seputaran Distrik Abepura, Kamis (28/07) siang.

MF diamankan polisi setelah melakukan Pengrusakan dan Pengancaman terhadap suadaranya bernama Yohan. Kasusnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan, setelah ada kesepakatan antara korban dan pelaku. Perkara diselesaikan diluar pegadilan.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, MF dimaafkan oleh pihak korban yang masih merupakan saudaranya sendiri, dan atas kesepakatan tersebut dibuatkan Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Tidak hanya berakhir di Surat Pernyataan, MF kami berikan sanksi sosial dengan menjadi Duta Kamtibmas Polsek Abepura untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, imbauan dan edukasi yang diberikan berupa penyampaian kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian dengan memberikan pesan positif, bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukannya.

"MF memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,"  jelas Kapolsek.

ia menambahkan, MF berperan sebagai Duta Kamtibmas didampingi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama Penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra, dimana himbauannya disampaikan di tiga lokasi yakni Pertigaan Winner Jalan Baru, Pasar Youtefa fan Traffic Light Tanah Hitam.

"Menjadikan pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas guna memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban, disamping itu hal tersebut dilakukan agar menjadi sangsi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," tandas Kapolsek.**

 

 


BACA JUGA

Seorang Pengendara Motor Meregang Nyawa Tertimpa Pohon Tumbang di Jayapura

Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:38 WIB

Briptu Evan Soumilena Personel Polresta Jayapura, Raih Top Scorer Pro Futsal League 2024/2025

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:07 WIB

Tiga Personel Polresta Jayapura Kota Jalani Sidang Disiplin dan Hukuman

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:03 WIB

2 Personil Polresta Jayapura ‎Diberhentikan dengan Tidak Hormat ‎

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:47 WIB

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz Hadirkan Layanan Kesehatan di Kampung Ansudu

12 Menit yang lalu

Sentuhan Kemanusiaan, Satgas Damai Cartenz Beri Pengobatan Gratis di Sarmi

10 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Home Visit untuk Lansia di Sarmi

10 Jam yang lalu

Ribuan Warga Tumpah Ruah di Kampanye Akbar MARIYO: Sinyal Kemenangan Tak Terbendung

13 Jam yang lalu

Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Warga Kepulauan Yapen, Jaga Iklim Kondusif dan Sukseskan PSU Mendatang

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com