Dukung Akreditasi RSUD Mulia, Bupati Puncak Jaya dan Sekda Tandatangani Komitmen Bersama
MULIA, wartaplus.com - Sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, RSUD Mulia, Kabupaten Puncak Jaya menggelar penandatanganan komitmen bersama Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Mulia, bertempat di ruang Poli RSUD Mulia.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Sekda Tumiran, S.Sos, M.AP, Sekretaris DPRD Daud Wendamily, SH, M.KP, Asisten Bid. Pembangunan & Ekonomi Esau Karoba, S.PAK, M.Si bersama Kepala BPS Tardas Manurung Silitonga.
Kegiatan itu ikut juga dihadiri Sekretaris Dinkes Sabri, SKM dan seluruh Dokter, perawat dan nakes serta staf RSUD Mulia.
Seiring dengan perkembangannya, RSUD Mulia diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanannya secara berkesinambungan dan berstandar nasional dengan mengikuti akreditasi rumah sakit (KARS) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012.
Hal ini diwujudkan dengan penandatangan komitmen Akreditasi oleh Kepala Daerah dan Direktur RSUD bersama segenap stakeholder.
Direktur RSUD Mulia dr. Muhammad Nasir, S.S.i, M.Kes., Apt, Sp.GK menuturkan, kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 2 agustus sampai dengan 3 agustus.
Menurut ia, akreditasi Rumah Sakit merupakan titik awal untuk pengembangan rumah sakit kedepannya dalam rangka pelaksanaan pelayanan yang lebih baik.
"Kita berharap proses akreditasi ini setelah dinyatakan lulus maka sejak saat itu juga kita bisa memperkenalkan rumah sakit mulia juga tidak ada bedanya dengan rumah sakit lain pada umumnya,” kata dr. Nasir.
Melkianus Giay, SKM, M.Kes selaku Staf Teknis Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Papua mengungkapkan, semua fasilitas kesehatan harus melalui proses, salah satunya melalui akreditasi rumah sakit.
"Untuk itu kebijakan harus diikuti sesuai dengan arahan kementrian Kesehatan bahwa komitmen untuk rumah sakit harus terakreditasi akan berhubungan dengan penjaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan” ungkap Mekianus.
Lanjut ia, apabila rumah sakit tidak terakreditasi maka RS tidak boleh menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, itu menjadi salah satu pemicu untuk pemda sebagai "pemilik rumah sakit kelas D" untuk mulai dapat dibenahi guna mendukung proses akreditasi. "Kebijakan diberikan sampai februari 2023," imbuhnya.
Ditemui oleh media, Bupati Dr. Yuni menegaskan, melalui komitmen bersama, maka kedepannya baik dari pemerintah daerah, BPJS, Provinsi, harus berupaya bersama untuk melakukan peningkatan rumah sakit ini.
"Saya harap materi-materi yang nantinya akan diberikan dapat dipahami oleh dokter dan staf yang ada di RSUD. Kami berharap kedepannya kita dapat bersinergi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Dengan ditanda tanganinya komitmen bersama ini diharapkan setiap komponen rumah sakit harus berkomitmen untuk melakukan perubahan di lingkungan rumah sakit terutama perubahan perilaku yang berorientasi pada pelayanan kesehatan yang bermutu dan keselamatan pasien.(Adv/ProkopimPJ)