Pemkab Puncak Jaya Gelar Sosialisasi Raperda Penanganan Konflik Hadirkan Tim Akademisi Uncen
MULIA, wartaplus.com - Sebagai upaya menselaraskan pandangan terkait penyelesaian permasalahan yang sering terjadi, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya bersama Tim Akademisi Universitas Cenderawasih menggelar Sosialisasi Naskah Akademik dan Reperda Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Puncak Jaya.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM. Tampak hadir jajaran Forkopimda setempat, para Komandan Satgas TNI, Sekda bersama pimpinan OPD, Kepala Distrik, Kepala Kampung, dan pimpinan Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat.
Adapun materi sosialisasi dibawakan oleh Tim Akademisi Uncen yang diketuai oleh DR. Basir Rohromana, dan anggota tim Prof. Melkias Hetharia, Viktor Manengkey, SH, M.Hum, dan Dian Rahadian
Agenda sosialisasi ini adalah tidaklanjut dari rapat lintas sektoral beberapa waktu lalu terkait konflik sosial dan denda adat yang akan diakomodir dalam bentuk produk hukum daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Yuni mengatakan bahwa diselenggarakannya sosialisasi ini agar seluruh warga masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dapat memahami bahwa penyelesaian konflik sosial atau denda adat itu bisa diselesaikan dengan kepala dingin, dan jangan sampai menyusahkan satu sama lain dengan denda adat yang sangat besar nilainya.
"Masyarakat Puncak Jaya juga butuh hidup nyaman dan keinginan hidup sejahtera, karena selama ini kami dihimpit dan ditekan begitu banyak hukum-hukum adat, seluruh tokoh adat, pemimpin gereja, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan seluruh tokoh yang ada menginginkan Bupati dan Pimpinan DPRD segera di Sah- kan Perda Hukum Adat," keluh Bupati
Menurut ia, akibat konflik sosial membuat masyarakat menjadi miskin dengan adanya denda adat yang begitu besar tanpa adanya batas atas dan bawah. "Sehingga penghasilan masyarakat yang sedikit akan habis cuma buat bayar denda adat belum lagi biaya anak sekolah dan biaya hidup," keluhnya lagi.
Butuh Saran dan Pendapat
Bupati mengakui, sengaja menghadirkan Tim Akademisi dari Universitas Cenderawasih Jayapura guna dapat mengkaji dan membuka ruang bagi tamu undangan yang hadir untuk memberikan saran dan pendapat sejauh mana nantinya penerapan peraturan daerah ini.
"Sehingga kita semua dapat memahami dan melaksanakannya," tukasnya.
Ketua Komisi B juga berharap setelah selesainya rancangan Perda ini, bisa segera disahkan dan bisa cepat di terapkan dan disosialisasikan ke masyarakat.
"Kami harap kedepannya bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik adat dengan peraturan daerah yang berlaku," harapnya.
Sementara itu, Tim Akademisi juga berharap kedepannya Kabupaten Puncak Jaya bisa lebih maju, pembangunan bisa lebih lancar salah satunya bisa membangun Kantor Kejaksaan dan Kantor Pengadilan sendiri, sehingga semuanya bisa diadili dan selesaikan di Puncak Jaya, tanpa harus dikirim ke Nabire ataupun ke Jayapura.
"Kami juga berharap Tim Hukum ini yang sudah mengupayakan supaya aturan adat dan aturan hukum positif itu bisa di gabung bersama dalam bentuk Perda dimana hukum pidana lebih dikurangi," harap Ketua Tim, Basir Rohrohmana.
"Sehingga minimal nantinya jika belum adanya pengadilan dan kejaksaan minimal adanya Lembaga PPTK supaya bisa mengurusi jika adanya pelanggaran hukum sosial di masyarakat sehingga tidak semua permasalahan di limpahkan ke Pemerintah Daerah," sambung Basir. (Adv/Irn)