A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Enam Oknum Anggota Brigif 20/IJK Timika Terancam Hukuman Mati | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Enam Oknum Anggota Brigif 20/IJK Timika Terancam Hukuman Mati

Kamis, 01 September 2022 | 07:28 WIB / Andy
Enam Oknum Anggota Brigif 20/IJK Timika Terancam Hukuman Mati Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers di Timika, Rabu (31/08)/ Istimewa

TIMIKA, wartaplus.com - Enam oknum TNI AD Brigif 20/Ima Jaya Keramo yang terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dijerat pasal berlapis.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkap bahwa selain melakukan tindak pidana pembunuhan, keenam tersangka juga terbukti merampok uang ratusan juta milik korban.

"Pemeriksaan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan hasil pemeriksaan awal keenamnya terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan itu. Dari keenam tersangka ada satu perwira menengah berpangkat mayor inisial HFD, keseharian bertugas sebagai wakil sementara komandan Brigif 20/IJK. Kemudian satu orang perwira pertama berpangkat kapten inisial DK dan 4 orang lainnya adalah tamtama," katanya kepada wartawan di Timika pada Rabu (31/08/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain serta pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan yakni pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang mendahului tindak pidana lainnya. Kemudian pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun," tegasnya.

Selain itu, keenam tersangka juga dikenakan pasal 221 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dan keenam tersangka terancam pemecatan dari institusi.

Panglima menegaskan tidak akan mentolerir apabila anggotanya terlibat dalam tindak pidana.

"Ini sudah menjadi prosedur tetap kami, jadi kami akan tegas apabila ada anggota yang terlibat tindak pidana," tegas Andika.**

 

 


BACA JUGA

Hadiri Gala Premiere Film BELIEVE, Panglima TNI: Kisah Patriotisme Prajurit yang Menginspirasi

Senin, 21 Juli 2025 | 09:02 WIB

Kaluarga Apresiasi Vonis Penjara Seumur Hidup Mayor Helmanto

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:38 WIB

Mayor HFD Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika

Rabu, 25 Januari 2023 | 08:34 WIB

Tersangka Kasus Mutilasi di Timika, Kapten Inf DK Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Desember 2022 | 14:10 WIB

Penangkapan DPO Kasus Mutilasi Timika Diapresiasi Kodam Cenderawasih

Senin, 10 Oktober 2022 | 07:29 WIB
TERKINI

Jelang Nataru, Gercin Papua Barat Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Kamtibmas

6 Jam yang lalu

Program P3-TGAI 2025: BWS Papua Bangun 11.703 Meter Saluran Irigasi Tersier di Papua dan Papua Tengah

6 Jam yang lalu

Kepala Suku Wikaya Keerom Ajak Warga Papua Jaga Keutuhan NKRI dan Fokus Sambut Natal dengan Damai

6 Jam yang lalu

Kepala Suku Puncak Ajak Masyarakat Sambut Hari HAM dan Desember dengan Damai: “Jangan Beri Celah pada Provokasi”

23 Jam yang lalu

Bank Indonesia Perkirakan 2026 Perekonomian Papua Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Lintas Sektoral Diperkuat

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com