MENU TUTUP

Pangdam Cenderawasih Minta Maaf dan Memastikan Proses Hukum Kasus Mutilasi Dilakukan Transparan

Senin, 05 September 2022 | 15:03 WIB / Andy
Pangdam Cenderawasih Minta Maaf dan Memastikan Proses Hukum Kasus Mutilasi Dilakukan Transparan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat memberikan keterangan pers di Timika/ Dok: Pendam17

TIMIKA, wartaplus.com - Mengawali kerjanya sebagai Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa langsung mengunjungi Kabupaten Mimika guna melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan enam oknum anggota TNI dan empat warga sipil.

Kepada wartawan di Timika, Senin (05/09), Pangdam menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga diberikan ketabahan untuk menghadapi kasus ini.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap enam oknum TNI yang terlibat dalam pembunuhan empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, akan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

"Sesuai arahan pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan. Sehingga saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," jelas Pangdam Saleh Mustafa.

Ia menambahkan, saat ini masih dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya.

Ia berharap, dengan proses yang berjalan dengan cepat, maka akan memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," ajaknya.

Untuk diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Saat ini, polisi juga tengah memburu satu pelaku berinisial R yang masih kabur. Ia diketahui merupakan otak pembunuhan empat warga tersebut.**

 


BACA JUGA

Launching TNI AD Manunggal Air 2024, Kodam Cenderawasih Bakal Bangun 77 Sumber Air Bersih

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:22 WIB

Pangdam Izak Hadiri Perayaan Natal Bersama Jajaran Kesdam XVII/Cenderawasih

Minggu, 14 Januari 2024 | 06:49 WIB

Peresmian Kodim 1704/Mappi Diharapkan dapat Membantu Pemda Ciptakan Kondusifitas Daerah

Jumat, 22 Desember 2023 | 04:52 WIB

Pangdam Cenderawasih Pimpin Sertijab Kasdam, Asrendam, Aspers Kasdam, Katopdam dan Dandeninteldam

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:01 WIB

Tutup TMMD ke-118 TA 2023 di Bovend Digoel, Pangdam Cenderawasih Serahkan 100 Ekor Babi Pemberian Kasad

Jumat, 20 Oktober 2023 | 11:19 WIB
TERKINI

Momen RAFI 2024, Kabupaten Nduga Tertinggi Penggunaan Layanan Data Telkomsel

6 Jam yang lalu

Penyusunan RKPD dan Otsus Provinsi Papua 2025 Diharapkan Selaras dengan Visi Misi Kepala Daerah yang Baru

21 Jam yang lalu

Momen Hari Kartini, TP-PKK Puncak Jaya Perkenalkan Kerajinan Tangan Khas Daerah

1 Hari yang lalu

Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur

1 Hari yang lalu

Peralihan Uang Kartal ke Uang Digital, Penyebab Turunnya Realisasi SERAMBI 2024 di Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com