MENU TUTUP

Pangdam Cenderawasih Minta Maaf dan Memastikan Proses Hukum Kasus Mutilasi Dilakukan Transparan

Senin, 05 September 2022 | 15:03 WIB / Andy
Pangdam Cenderawasih Minta Maaf dan Memastikan Proses Hukum Kasus Mutilasi Dilakukan Transparan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat memberikan keterangan pers di Timika/ Dok: Pendam17

TIMIKA, wartaplus.com - Mengawali kerjanya sebagai Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa langsung mengunjungi Kabupaten Mimika guna melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan enam oknum anggota TNI dan empat warga sipil.

Kepada wartawan di Timika, Senin (05/09), Pangdam menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga diberikan ketabahan untuk menghadapi kasus ini.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap enam oknum TNI yang terlibat dalam pembunuhan empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, akan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

"Sesuai arahan pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan. Sehingga saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," jelas Pangdam Saleh Mustafa.

Ia menambahkan, saat ini masih dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya.

Ia berharap, dengan proses yang berjalan dengan cepat, maka akan memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," ajaknya.

Untuk diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Saat ini, polisi juga tengah memburu satu pelaku berinisial R yang masih kabur. Ia diketahui merupakan otak pembunuhan empat warga tersebut.**

 


BACA JUGA

Jabat Pangdam Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito Siap Dukung Program Ketahanan Pangan di Papua

Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:11 WIB

Pangdam Izak Hadiri Perayaan Natal Bersama Jajaran Kesdam XVII/Cenderawasih

Minggu, 14 Januari 2024 | 06:49 WIB

Peresmian Kodim 1704/Mappi Diharapkan dapat Membantu Pemda Ciptakan Kondusifitas Daerah

Jumat, 22 Desember 2023 | 04:52 WIB

Pangdam Cenderawasih Pimpin Sertijab Kasdam, Asrendam, Aspers Kasdam, Katopdam dan Dandeninteldam

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:01 WIB

Safari Pemilu di Papua Pegunungan, Pangdam Cenderawasih Singgung Kerawanan Konflik Sosial yang Harus Diwaspadai

Minggu, 08 Oktober 2023 | 17:47 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

6 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

9 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

10 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

21 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com