MENU TUTUP

Pangdam Cenderawasih Minta Maaf dan Memastikan Proses Hukum Kasus Mutilasi Dilakukan Transparan

Senin, 05 September 2022 | 15:03 WIB / Andy
Pangdam Cenderawasih Minta Maaf dan Memastikan Proses Hukum Kasus Mutilasi Dilakukan Transparan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat memberikan keterangan pers di Timika/ Dok: Pendam17

TIMIKA, wartaplus.com - Mengawali kerjanya sebagai Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa langsung mengunjungi Kabupaten Mimika guna melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang melibatkan enam oknum anggota TNI dan empat warga sipil.

Kepada wartawan di Timika, Senin (05/09), Pangdam menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap keluarga diberikan ketabahan untuk menghadapi kasus ini.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap enam oknum TNI yang terlibat dalam pembunuhan empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, akan dilakukan secara terbuka dan transparan. 

"Sesuai arahan pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan. Sehingga saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," jelas Pangdam Saleh Mustafa.

Ia menambahkan, saat ini masih dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya.

Ia berharap, dengan proses yang berjalan dengan cepat, maka akan memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," ajaknya.

Untuk diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Saat ini, polisi juga tengah memburu satu pelaku berinisial R yang masih kabur. Ia diketahui merupakan otak pembunuhan empat warga tersebut.**

 


BACA JUGA

Jabat Pangdam Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito Siap Dukung Program Ketahanan Pangan di Papua

Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:11 WIB

Pangdam Izak Hadiri Perayaan Natal Bersama Jajaran Kesdam XVII/Cenderawasih

Minggu, 14 Januari 2024 | 06:49 WIB

Peresmian Kodim 1704/Mappi Diharapkan dapat Membantu Pemda Ciptakan Kondusifitas Daerah

Jumat, 22 Desember 2023 | 04:52 WIB

Pangdam Cenderawasih Pimpin Sertijab Kasdam, Asrendam, Aspers Kasdam, Katopdam dan Dandeninteldam

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:01 WIB

Safari Pemilu di Papua Pegunungan, Pangdam Cenderawasih Singgung Kerawanan Konflik Sosial yang Harus Diwaspadai

Minggu, 08 Oktober 2023 | 17:47 WIB
TERKINI

Satgas Damai Cartenz Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Cukur Rambut Anak

7 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Polres Yahukimo Gelar Reposisi & Rekonstruksi Tindak Kekerasan terhadap Warga Sipil

7 Jam yang lalu

Kopi Papua Kembali Tampil di World of Coffee Jakarta

7 Jam yang lalu

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

1 Hari yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com