Bupati Puncak Jaya: Stop Gadaikan SK PNS, Ingat Batas Kredit!
MULIA, wartaplus.com - Menggadaikan Surat Keputusan atau SK kerja belakangan banyak dilakukan oleh pegawai negeri sipil. Menanggapi hal itu Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM melarang PNS di lingkup pemerintahannya untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) nya sebagai ASN.
Sebab menurutnya, dampak pengambilan kredit dikhawatirkan akan menyebabkan semangat PNS dalam bekerja melayani masyarakat akan menurun.
"ASN atupun CPNS yang ingin mengajukan kredit pegawai agar memperhatikan jumlah potongan setiap bulan. Tidak boleh melebihi 50 persen, dari gaji bersih yang diterima dengan jangka waktu kredit maksimal 5 tahun," tegas Bupati Yuni belum lama ini.
Ia mencontohkan, ada kasus PNS dengan termin kredit sampai puluhan tahun bahkan sampai pensiun dengan jaminan SK PNS.
"Setelah itu tidak bekerja dengan alasan gaji habis dikredit, pegawai yang hendak kredit harus dengan alasan logis dan memenuhi persyaratan yang sangat ketat. Selain itu dibatas jumlah pinjaman tertentu dengan ijin tertulis oleh Bupati," ungkap Bupati.
Ia menegaskan, keputusan melarang kredit dikarenakan hal itu bisa menjadi alasan tidak melaksanakan kewajiban dengan tergadainya SK PNS.
"Jadi pembatasan dilakukan agar gaji yang diberikan oleh negara sesuai dengan kinerja dan pelayanan yang diberikan pegawai seimbang," tegasnya lagi.**