MENU TUTUP

Sekda Tumiran Imbau Seluruh OPD Tertibkan Aset Pemda Puncak Jaya

Selasa, 13 September 2022 | 05:47 WIB / Andi Riri
Sekda Tumiran Imbau Seluruh OPD Tertibkan Aset Pemda Puncak Jaya Sekda Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos. M.AP/dok:ProkopimPJ

MULIA, wartaplus.com - Untuk mewujudkan penataan dan pengelolaan Aset Daerah dengan baik dan manajemen Aset di Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya gencar melakukan penertiban aset kendati sudah berada dalam predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Papua (LHP-BPK RI) dalam beberapa tahun terakhir. 

Urusan aset memang tetap menjadi perhatian dan prioritas untuk ditindaklanjuti guna penyempurnaan tertib pengelolaan Aset Daerah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos, M.AP saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/09) menyampaikan bahwa, semua Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya yang berada dibawah pengawasan OPD maupun Pejabat masing-masing dapat ditertibkan kembali, baik itu terkait sertifikat tanah, kendaraan dinas, fasilitas umum (Fasum) maupun rumah dinas.

"Sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan tentang Penertiban Aset Pemerintah Daerah bagi seluruh Pejabat yang telah dilantik pada jabatan di OPD lain, Pejabat/Staf yang mutasi ke OPD/Provinsi lain, Pejabat/Staf yang dialihkan ke Provinsi Papua Tengah, dan yang akan mengakhiri masa tugas maupun pensiun, agar dengan sukarela mengembalikan aset-aset pemerintah daerah maupun fasilitas lain yang selama ini digunakan dan melaporkan kepada bupati Puncak Jaya," tegas Sekda Tumiran.

Adapun mekanisme pengembalian aset Daerah/Fasilitas lain yang akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah, lanjut Sekda, nantinya akan dibuatkan berita acara serah terima barang dari yang bersangkutan kepada Bupati Puncak Jaya Cq. Sekretaris Daerah.

"Aset Daerah yang telah dikembalikan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab Kepala OPD untuk dikelola dan dipelihara demi menunjang kegiatan operasional kantor masing-masing," jelasnya.

Sebagai langkah awal, Sekda mengimbau setiap OPD untuk wajib menampilkan Daftar Aset berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dicetak jelas dan ditempel disetiap kantor OPD masing-masing. 

Selain itu, ia juga menekankan agar daftar aset itu dinamis dan diperbarui mengingat aset pasti mengalami penyusutan dan dilaporkan secara berkala. 

"Kembali kepada kesadaran masing-masing ASN  baik Pejabat maupun Staf serta tindakan nyata secara proaktif kepala OPD untuk mengecek sendiri asetnya. Sebagai konsekuensi pihaknya menegaskan bagi yang tidak memenuhi ketentuan yang telah disampaikan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," pungkas Sekda.(Adv/ProkopimPJ)


BACA JUGA

Pasca Ricuh, Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan

Senin, 22 Juli 2024 | 12:08 WIB

Puncak Jaya Kondusif Pasca Saling SerangĀ  Pendukung Caleg Partai Gerindra dan NasDem

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:31 WIB

Plh Sekda Puncak Jaya Minta TPID Rutin Pantau Harga Sembako

Senin, 29 Januari 2024 | 12:26 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah dan 90 Proyek Pembangunan

Senin, 22 Januari 2024 | 17:57 WIB

Letakkan Batu Pertama Kantor Gereja Immanuel Yalinggua, Pj Sekda Yubelina Sampaikan Ini

Jumat, 19 Januari 2024 | 21:14 WIB
TERKINI
Korlap Harus Bertanggungjawab

Ditunggangi KNPB, Demo Tolak Transmigrasi di Jayapura Ricuh

19 Jam yang lalu

Ketua LMA Yahukimo ajak Masyarakat Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Pilkada

19 Jam yang lalu

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

1 Hari yang lalu
.

Pemkab Biak Alokasi Rp2,5 Miliar Pemilihan Anggota DPRK Otsus

1 Hari yang lalu

Doa Lintas Agama Merajut Kebersamaan Menuju Sukses Penyelenggaraan Pilkada Damai

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com