Sekda Tumiran Imbau Seluruh OPD Tertibkan Aset Pemda Puncak Jaya
MULIA, wartaplus.com - Untuk mewujudkan penataan dan pengelolaan Aset Daerah dengan baik dan manajemen Aset di Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya gencar melakukan penertiban aset kendati sudah berada dalam predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Papua (LHP-BPK RI) dalam beberapa tahun terakhir.
Urusan aset memang tetap menjadi perhatian dan prioritas untuk ditindaklanjuti guna penyempurnaan tertib pengelolaan Aset Daerah.
Sekertaris Daerah (Sekda) Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos, M.AP saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/09) menyampaikan bahwa, semua Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya yang berada dibawah pengawasan OPD maupun Pejabat masing-masing dapat ditertibkan kembali, baik itu terkait sertifikat tanah, kendaraan dinas, fasilitas umum (Fasum) maupun rumah dinas.
"Sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan tentang Penertiban Aset Pemerintah Daerah bagi seluruh Pejabat yang telah dilantik pada jabatan di OPD lain, Pejabat/Staf yang mutasi ke OPD/Provinsi lain, Pejabat/Staf yang dialihkan ke Provinsi Papua Tengah, dan yang akan mengakhiri masa tugas maupun pensiun, agar dengan sukarela mengembalikan aset-aset pemerintah daerah maupun fasilitas lain yang selama ini digunakan dan melaporkan kepada bupati Puncak Jaya," tegas Sekda Tumiran.
Adapun mekanisme pengembalian aset Daerah/Fasilitas lain yang akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah, lanjut Sekda, nantinya akan dibuatkan berita acara serah terima barang dari yang bersangkutan kepada Bupati Puncak Jaya Cq. Sekretaris Daerah.
"Aset Daerah yang telah dikembalikan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab Kepala OPD untuk dikelola dan dipelihara demi menunjang kegiatan operasional kantor masing-masing," jelasnya.
Sebagai langkah awal, Sekda mengimbau setiap OPD untuk wajib menampilkan Daftar Aset berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dicetak jelas dan ditempel disetiap kantor OPD masing-masing.
Selain itu, ia juga menekankan agar daftar aset itu dinamis dan diperbarui mengingat aset pasti mengalami penyusutan dan dilaporkan secara berkala.
"Kembali kepada kesadaran masing-masing ASN baik Pejabat maupun Staf serta tindakan nyata secara proaktif kepala OPD untuk mengecek sendiri asetnya. Sebagai konsekuensi pihaknya menegaskan bagi yang tidak memenuhi ketentuan yang telah disampaikan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," pungkas Sekda.(Adv/ProkopimPJ)