Raperda APBD Perubahan 2022 Kabupaten Puncak Jaya Disahkan
MULIA, wartaplus.com - Bertempat di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya, Senin (19/09) lalu, menggelar Rapat Paripurna Penetapan dan Penutupan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Non APBD tentang Penanganan Konflik Sosial dan Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Puncak Jaya FM.
Rapat dibuka Ketua DPRD Zakaria Telenggen dan diikuti oleh 24 anggota DPRD.
Hadiri Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos. SIP. MM, di dampingi Wakil Bupati Puncak Jaya Deinas Geley, S.Sos, M.Si bersama Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, SH, S.IK, MH dan Dandim 1714/PJ diwakili oleh Pasi Ops Kapten Inf. Daniel Sine, Sekda Tumiran, S.Sos. M.AP. Hadir pula Kepala OPD, Instansi Vertikal, Pejabat Eselon III dan IV, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Dr. Yuni mengatakan, bahwa selama 5 tahun telah menjaga dan memelihara daerah Puncak Jaya dengdan sangat baik.
Ia berpesan kepada aparat keamanan dan seluruh masyarakat Puncak Jaya, agar mendekati Pemilu 2024, untuk tetap menjaga situasi kamtibmas tetap aman kondusif.
"Jangan sampai termakan isu-isu dan provokator yang tidak jelas, sehingga terjadi perpecahan di masyarakat, merusak kembali kedamaian yang sudah kita bangun bersama," pesannya.
Di kesempatan itu, Bupati merincikan Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.471.965.451.473, untuk itu gambaran pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 40.842.161.852 dengan rincian Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-lain PAD yang SAH. Selanjutnya Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.431.123.289.621 dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Adapun Belanja Dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.490.290.720.050 dengan rincian Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan Pembiayaan.
Perda Penanganan Konflik
Penyerahan Ranperda diterima langsung ketua DPRD bersama Forkopimda dan disaksikan peserta sidang.
"Dalam 25 tahun pemerintahan baru kali ini kita sah-kan Perda tentang Penanganan Konflik Sosial, Perda yang penuh dengan kearifan lokal dimana tidak mengganggu adat istiadat dan hanya mengatur batas bawah dan batas atas denda adat. Sehingga tanggung jawab besar kita untuk mensosialisasikan perda ini ke masyarakat," ungkap Bupati.
Di kempatan itu, Bupati mengancam jika terdengar masih ada kampung atau distrik yang mengindahkah Perda yang telah dibuat, maka saat itu juga kepala kampung atau kepala distrik akan dicopot jabatannya karna tidak bisa mensosialisasikan dengan baik.
"Kita tidak boleh memiskinkan masyarakat kita sendiri karena denda adat yang begitu besar sehingga tidak bisa menabung dimana sebenarnya masyarakat Papua itu sebenarnya kaya." ungkapnya.
Bupati menambahkan, agenda pemekaran kampung. "Di papua hanya ada 5 atau 6 kabupaten saja yang mendapatkan ijin pemekaran salah satunya adalah Puncak Jaya," bebernya.
Salah satu bahan pertimbangan pemekaran kampung itu tergantung dari jumlah kampung dan letak geografisnya.
"Jadi di tahapan pertama ini kita akan mengumpulkan data- data yang diperlukan dan saya berharap kepada kita semua untuk berdoa agar kita bisa di bantu oleh kementerian," terangnya.(Adv/ProkopimPJ)