MENU TUTUP

Kumis Kogoya, DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Ditangkap di Yahukimo

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:24 WIB / Andi Riri
Kumis Kogoya, DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Ditangkap di Yahukimo Kumis Kogoya saat dirawat di RSUD Yahukimo/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan DPO narapidana kasus kepemilikan amunisi, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Yentinus Kogoya ditangkap saat berada di depan Toko Emas Himalaya, jalan Pemukiman, Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10), sekira pukul tujuh pagi.

Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021. Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi Senin siang membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Kamal.

Saat akan diamankan, lanjut Kamal, Yentinus Kogoya melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Anggota kemudian melumpuhkannya dengan tembakan terukur kearah lutut sebelah kanan dan kiri.

“Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya, Yaluk Heluka.

“Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 02 November 2021 lalu, kemudian kasusnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan Vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” jelas Kamal.

Direncanakan pada Rabu, 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasca penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” pungkas Kamal.**

 


BACA JUGA

Satgas Ops Damai Cartenz Ringkus Anggota KKB di Puncak Jaya

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:49 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Konara Enumbi di Puncak Jaya yang Terlibat Penembakan Personil Polri

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:47 WIB

Tokoh Pemuda Papua Dukung Penegakan Hukum terhadap KKB dan Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:07 WIB
Lakukan Pembunuhan

Satgas Ops Damai Cartenz Interogasi Pelaku, Keterlibatan KKB dalam Kasus Pembunuhan di Yahukimo

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:12 WIB

Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan OTK di Waghete II, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Pelaku

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:02 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Jalin Silaturahmi dengan Wartawan di Timika

2 Jam yang lalu
Profil

Mathius Fakhiri, Gubernur Pemenang PSU Provinsi Papua 2025

4 Jam yang lalu

Perwira Brimob Polda Papua Ini Raih Peringkat 5 Kejuaraan Binaraga ASEAN 2025

16 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Posko Internet Merah Putih di Wilayah yang Terdampak Gangguan Layanan 4G dan Indihome

17 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com