MENU TUTUP

Kumis Kogoya, DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Ditangkap di Yahukimo

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:24 WIB / Andi Riri
Kumis Kogoya, DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Ditangkap di Yahukimo Kumis Kogoya saat dirawat di RSUD Yahukimo/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan DPO narapidana kasus kepemilikan amunisi, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Yentinus Kogoya ditangkap saat berada di depan Toko Emas Himalaya, jalan Pemukiman, Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10), sekira pukul tujuh pagi.

Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021. Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi Senin siang membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Kamal.

Saat akan diamankan, lanjut Kamal, Yentinus Kogoya melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Anggota kemudian melumpuhkannya dengan tembakan terukur kearah lutut sebelah kanan dan kiri.

“Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya, Yaluk Heluka.

“Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 02 November 2021 lalu, kemudian kasusnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan Vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” jelas Kamal.

Direncanakan pada Rabu, 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasca penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” pungkas Kamal.**

 


BACA JUGA

Terungkap Pelaku Pembunuh Danramil Aradide Sering Dibantu Sembako oleh Korban

Senin, 13 Mei 2024 | 10:15 WIB

Trauma dengan Teror KKB di Pegunungan Bintang, Puluhan Warga Mengamankan Diri ke Jayapura

Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:07 WIB

Kontak Tembak Aparat Gabungan dengan KKB Kembali Terjadi di Homeyo Intan Jaya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:01 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyuplai Senjata KKB ke Kejari Wamena

Rabu, 08 Mei 2024 | 20:22 WIB

Klarifikasi Kepsek SMAN 2 Dogiyai Soal Pawai Kelulusan Siswanya Gunakan Atribut Bintang Kejora

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:08 WIB
TERKINI

BI Papua akan gelar Festival Cenderawasih, Diharapkan dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru

8 Jam yang lalu

Pelepasan Tim ERB 2024, Bawa Uang Layak Edar Rp13,8 Miliar ke 5 Wilayah Terluar Papua

22 Jam yang lalu

Musyawarah RPJPD Papua Tengah, PJ Gubernur Berharap Penyusunan Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

1 Hari yang lalu

Terungkap Pelaku Pembunuh Danramil Aradide Sering Dibantu Sembako oleh Korban

1 Hari yang lalu

RUPST Telkomsel Menetapkan Susunan Direksi yang baru, Ini Daftar Namanya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com