MENU TUTUP

Kumis Kogoya, DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Ditangkap di Yahukimo

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:24 WIB / Andi Riri
Kumis Kogoya, DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Ditangkap di Yahukimo Kumis Kogoya saat dirawat di RSUD Yahukimo/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan DPO narapidana kasus kepemilikan amunisi, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Yentinus Kogoya ditangkap saat berada di depan Toko Emas Himalaya, jalan Pemukiman, Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10), sekira pukul tujuh pagi.

Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021. Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi Senin siang membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Kamal.

Saat akan diamankan, lanjut Kamal, Yentinus Kogoya melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Anggota kemudian melumpuhkannya dengan tembakan terukur kearah lutut sebelah kanan dan kiri.

“Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya, Yaluk Heluka.

“Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 02 November 2021 lalu, kemudian kasusnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan Vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” jelas Kamal.

Direncanakan pada Rabu, 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasca penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” pungkas Kamal.**

 


BACA JUGA

Dualisme Kepala Kampung

Kuasa Hukum Bupati Yahukimo Ajukan PK ke-2 dengan 50 Novum ke PTUN Jayapura

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penikaman Diduga Simpatisan KKB

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:14 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Cepat Kasus Penganiayaan Berat di Dekai, Pelaku Diduga Simpatisan KKB

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:12 WIB

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:56 WIB

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:03 WIB
TERKINI

Tokoh Agama Jadi Mitra Strategis Satgas Ops Damai Cartenz Dalam Mewujudkan Papua Aman dan Penuh Kasih

4 Jam yang lalu

Polda Papua Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Cuaca Ekstrem Dan Hidrometeorologi

5 Jam yang lalu

Menko Polkam Berikan Arahan para Dansat TNI Polri dari Daerah Rawan Konflik Papua

13 Jam yang lalu

Kunjungi PYCH, Menko Polkam dan Kepala BIN Serahkan Tali Asih untuk Pelajar dan Tokoh Adat

14 Jam yang lalu

Menko Polkam Dorong Inovasi Pemuda Papua di PYCH untuk Bangun Tanah Papua Damai dan Sejahtera

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com