MENU TUTUP

Kumis Kogoya, DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Ditangkap di Yahukimo

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:24 WIB / Andi Riri
Kumis Kogoya, DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Ditangkap di Yahukimo Kumis Kogoya saat dirawat di RSUD Yahukimo/dok:Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan DPO narapidana kasus kepemilikan amunisi, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Yentinus Kogoya ditangkap saat berada di depan Toko Emas Himalaya, jalan Pemukiman, Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10), sekira pukul tujuh pagi.

Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021. Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi Senin siang membenarkan penangkapan tersebut. 

Dikatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kombes Kamal.

Saat akan diamankan, lanjut Kamal, Yentinus Kogoya melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Anggota kemudian melumpuhkannya dengan tembakan terukur kearah lutut sebelah kanan dan kiri.

“Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya, Yaluk Heluka.

“Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 02 November 2021 lalu, kemudian kasusnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan Vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” jelas Kamal.

Direncanakan pada Rabu, 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasca penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” pungkas Kamal.**

 


BACA JUGA

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:36 WIB

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya KKB

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:58 WIB

KKB Pimpinan Kalenak Murib Serang Warga Sipil dan Bakar Honai di Puncak, Tiga Korban Meninggal Dunia

Jumat, 20 Juni 2025 | 15:25 WIB

Peresmian Aula Paraduta Kodim 1715/Yahukimo, Simbol Kekuatan Prajurit di Pegunungan Papua

Jumat, 20 Juni 2025 | 15:25 WIB

KKB Pimpinan Kalenak Murib Tembak Warga Sipil dan Bakar Honai di Puncak, Tiga Orang Meninggal Dunia

Jumat, 20 Juni 2025 | 15:20 WIB
TERKINI

Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Raih Juara III Umum di Kejurnas APM Series 2025

1 Jam yang lalu

Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum

12 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

12 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

14 Jam yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com