MENU TUTUP

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Fiktif di Mamberamo Raya Masuk Tahap Penuntutan, Siap Disidangkan

Rabu, 23 November 2022 | 12:52 WIB / Andi Riri
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Fiktif di Mamberamo Raya Masuk Tahap Penuntutan, Siap Disidangkan Kedua tersangka saat diserahkan ke Lapas Abepura/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris - Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya yang merugikan negara Rp3,4 Miliar, kini telah masuk tahap penuntutan.

Ini setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P21). 

Berkaitan dengan itu, pada Selasa (22/11) kemarin bertempat di Lapas Abepura, telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Khusus  (Pidsus) Kejari Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka JJH dan YSM telah diserahkan bersama barang bukti. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menjadwalkan persidangan di Pengadilan Negeri kela I A Jayapura.

"Setelah dilaksanakan proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti, selanjutnya berkas perkara telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dikeluarkan pemberitahuan P21 oleh penuntut umum kepada penyidik," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam rilis persnya, Rabu (23/11).

Penyerahan kedua tersangka  yang didampingi kuasa hukumnya diterima Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun dan Muhammad Arifin. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal55 ayat (1) ke-1  KUHP

"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh penuntut umum di Lapas Abepura untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai  november hingga 11 Desember 2022. Selanjutnya perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, "pungkas Alex.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jayapura menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris - Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi diperiksa, termasuk kedua tersangka YSM dan JJH.

Adapun modus dalam perkara ini adalah proyek fiktif, yang mana pencairan uang sudah dilakukan, namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja sepanjang 3 km tidak pernah ada.

Bahkan, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.**

 

 


BACA JUGA

Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Milliar, Sekda Keerom Ditetapkan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 19:14 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Mantan Kadis Pendidikan Kepulauan Yapen Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi PSKGJ

Jumat, 05 April 2024 | 05:08 WIB

KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Mimika dan Kembali Buka Kasus Korupsinya

Kamis, 04 April 2024 | 10:58 WIB

Kadisnakertrans Papua Barat Tersangka Korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai

Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:58 WIB
TERKINI

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

11 Jam yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

16 Jam yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

17 Jam yang lalu

Satu Anggota OPM Penyerang Posramil Kisor Maybrat Menyerahkan Diri

19 Jam yang lalu

Ribka Haluk Berikan Pujian Khofifah Parawansa yang Terima Penghargaan Satyalancana dari Presiden

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com