MENU TUTUP

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bakal Calon Bupati Puncak Repinus Telenggen

Minggu, 27 Mei 2018 | 21:08 WIB / Frida
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bakal Calon Bupati Puncak Repinus Telenggen Gedung Mahkamah Agung RI/Wikipedia

JAYAPURA,- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang ditempuh Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Puncak, Repinus Telenggen-David Ongomang melawan KPU Puncak, dalam amar putusan yang dibacakan pada 14 Mei 2018 lalu, nomor 324/K/TUN/PILKADA/2018.

Putusan ini diambil setelah melalui hasil musyawarah yang ditempuh majelis hakim MA, yang dipimpin hakim ketua Dr Yullius dan tiga majelis hakim lainnya. Putusan sengketa Pilkada yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ini telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana rilis dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Pengggugat Repinus Telenggen-David Ongomang adalah bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU Puncak sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak berdasarkan SK Nomor 107. Karena itu, Penggugat merasa keberatan dan dirugikan. Menurut Penggugat, keputusan yang menetapkan hanya satu pasangan calon adalah satu pertimbangan yang keliru dan mengada-ada karena dua bakal pasangan calon belum ditetapan sebagai calon yaitu Wellem Wandik-Alus Murib dan Repinus Telenggen-David Ongomang dan belum dinyatakan sebagai peserta sehingga SK 107 adalah cacat hukum.

Dengan mengeluarkan keputusan nomor 107 tersebut, nilai Penggugat, menunjukkan KPU Puncak tidak mengikuti keputusan Panwas sebagaimana mestinya dan telah keliru menafsirkan keputusan Panwas tentang penyelesaian sengketa Pilkada Puncak tanggal 27 Februari 2018.

Dalam gugatan kepada PT TUN, Penggugat juga menerangkan bahwa Tergugat dalam menerima berkas syarat dukungan pencalonan DPP Partai Hanura yang mengusung Willem Wandik-Alus Murib, tanggal 9 Januari 2018 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Bahwa persetujuan pasangan calon Willem Wandik-Alus Murib yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Wakil Sekjen Berny Tamara adalah tidak sah karena jabatan Wasekjen bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sayangnya, semua keberatan yang diajukan oleh penggugat ini ditolak oleh hakim TUN setelah melalui beberapa kali persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi baik dari penggugat maupun Tergugat KPU Puncak, dan bukti surat dari kedua pihak.

Kuasa Hukum Tergugat KPU Puncak, Rahman Ramli kepada wartaplus.com, Minggu (27/5) malam, membenarkan putusan dari MA yang menolak kasasi Penggugat Repinus Telenggen-David Ongomang. “Kami rencana akan Makassar untuk mengambil salinan asli putusan ini,” ujar Rahman. *


BACA JUGA

Bupati Puncak Jaya Mengaku Bangga Sebagai Peserta Retreat Kepala Daerah, di IPDN Jatinangor

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:19 WIB

Bupati dan Wabup Puncak Jaya Ikuti Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor

Senin, 23 Juni 2025 | 10:27 WIB

Dr. H. Tumiran Pamit dari Puncak Jaya, Siap Emban Tugas Baru di Provinsi Papua Tengah

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:52 WIB

Kembali Pimpin Puncak Jaya, Yuni Wonda Ajak OPD Fokus Membangun Daerah

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:49 WIB

Tiga Kantor Pemerintahan Puncak Jaya Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 20 Juni 2025 | 14:48 WIB
TERKINI

Bripda Ilham Fadillah Raih Juara 3 Judo di Ajang World Police and Fire Games

2 Jam yang lalu

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

21 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

1 Hari yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

1 Hari yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com