MENU TUTUP

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bakal Calon Bupati Puncak Repinus Telenggen

Minggu, 27 Mei 2018 | 21:08 WIB / Frida
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bakal Calon Bupati Puncak Repinus Telenggen Gedung Mahkamah Agung RI/Wikipedia

JAYAPURA,- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang ditempuh Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Puncak, Repinus Telenggen-David Ongomang melawan KPU Puncak, dalam amar putusan yang dibacakan pada 14 Mei 2018 lalu, nomor 324/K/TUN/PILKADA/2018.

Putusan ini diambil setelah melalui hasil musyawarah yang ditempuh majelis hakim MA, yang dipimpin hakim ketua Dr Yullius dan tiga majelis hakim lainnya. Putusan sengketa Pilkada yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ini telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana rilis dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Pengggugat Repinus Telenggen-David Ongomang adalah bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU Puncak sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak berdasarkan SK Nomor 107. Karena itu, Penggugat merasa keberatan dan dirugikan. Menurut Penggugat, keputusan yang menetapkan hanya satu pasangan calon adalah satu pertimbangan yang keliru dan mengada-ada karena dua bakal pasangan calon belum ditetapan sebagai calon yaitu Wellem Wandik-Alus Murib dan Repinus Telenggen-David Ongomang dan belum dinyatakan sebagai peserta sehingga SK 107 adalah cacat hukum.

Dengan mengeluarkan keputusan nomor 107 tersebut, nilai Penggugat, menunjukkan KPU Puncak tidak mengikuti keputusan Panwas sebagaimana mestinya dan telah keliru menafsirkan keputusan Panwas tentang penyelesaian sengketa Pilkada Puncak tanggal 27 Februari 2018.

Dalam gugatan kepada PT TUN, Penggugat juga menerangkan bahwa Tergugat dalam menerima berkas syarat dukungan pencalonan DPP Partai Hanura yang mengusung Willem Wandik-Alus Murib, tanggal 9 Januari 2018 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Bahwa persetujuan pasangan calon Willem Wandik-Alus Murib yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Wakil Sekjen Berny Tamara adalah tidak sah karena jabatan Wasekjen bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sayangnya, semua keberatan yang diajukan oleh penggugat ini ditolak oleh hakim TUN setelah melalui beberapa kali persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi baik dari penggugat maupun Tergugat KPU Puncak, dan bukti surat dari kedua pihak.

Kuasa Hukum Tergugat KPU Puncak, Rahman Ramli kepada wartaplus.com, Minggu (27/5) malam, membenarkan putusan dari MA yang menolak kasasi Penggugat Repinus Telenggen-David Ongomang. “Kami rencana akan Makassar untuk mengambil salinan asli putusan ini,” ujar Rahman. *


BACA JUGA

Gubernur Papua Tengah Berencana akan Berkantor Tiga Hari di Mulia Puncak Jaya

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:23 WIB

Konflik Pilkada Puncak Jaya Tercatat 9 Orang Tewas, 428 Luka, 179 Bangunan Dibakar

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:04 WIB

Ketua Bawaslu Puncak Jaya Dipolisikan di Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan Surat di MK

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:41 WIB

Mahasiswa Puncak Jaya Desak Polisi Ungkap Aktor Penyedia Dana 1,3 Miliar untuk Penyelundupan Senpi dan Amunisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 10:21 WIB

Disaksikan Gubernur Papua Tengah, Dua Paslon yang Bertikai di Puncak Jaya Tandatangani Kesepakatan Damai

Senin, 10 Maret 2025 | 18:19 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

8 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

9 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

9 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com