MENU TUTUP

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bakal Calon Bupati Puncak Repinus Telenggen

Minggu, 27 Mei 2018 | 21:08 WIB / Frida
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bakal Calon Bupati Puncak Repinus Telenggen Gedung Mahkamah Agung RI/Wikipedia

JAYAPURA,- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang ditempuh Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Puncak, Repinus Telenggen-David Ongomang melawan KPU Puncak, dalam amar putusan yang dibacakan pada 14 Mei 2018 lalu, nomor 324/K/TUN/PILKADA/2018.

Putusan ini diambil setelah melalui hasil musyawarah yang ditempuh majelis hakim MA, yang dipimpin hakim ketua Dr Yullius dan tiga majelis hakim lainnya. Putusan sengketa Pilkada yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) ini telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana rilis dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Pengggugat Repinus Telenggen-David Ongomang adalah bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU Puncak sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak berdasarkan SK Nomor 107. Karena itu, Penggugat merasa keberatan dan dirugikan. Menurut Penggugat, keputusan yang menetapkan hanya satu pasangan calon adalah satu pertimbangan yang keliru dan mengada-ada karena dua bakal pasangan calon belum ditetapan sebagai calon yaitu Wellem Wandik-Alus Murib dan Repinus Telenggen-David Ongomang dan belum dinyatakan sebagai peserta sehingga SK 107 adalah cacat hukum.

Dengan mengeluarkan keputusan nomor 107 tersebut, nilai Penggugat, menunjukkan KPU Puncak tidak mengikuti keputusan Panwas sebagaimana mestinya dan telah keliru menafsirkan keputusan Panwas tentang penyelesaian sengketa Pilkada Puncak tanggal 27 Februari 2018.

Dalam gugatan kepada PT TUN, Penggugat juga menerangkan bahwa Tergugat dalam menerima berkas syarat dukungan pencalonan DPP Partai Hanura yang mengusung Willem Wandik-Alus Murib, tanggal 9 Januari 2018 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Bahwa persetujuan pasangan calon Willem Wandik-Alus Murib yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Wakil Sekjen Berny Tamara adalah tidak sah karena jabatan Wasekjen bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sayangnya, semua keberatan yang diajukan oleh penggugat ini ditolak oleh hakim TUN setelah melalui beberapa kali persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi baik dari penggugat maupun Tergugat KPU Puncak, dan bukti surat dari kedua pihak.

Kuasa Hukum Tergugat KPU Puncak, Rahman Ramli kepada wartaplus.com, Minggu (27/5) malam, membenarkan putusan dari MA yang menolak kasasi Penggugat Repinus Telenggen-David Ongomang. “Kami rencana akan Makassar untuk mengambil salinan asli putusan ini,” ujar Rahman. *


BACA JUGA

Mahasiswa dan Pelajar Minta Kekerasan dan Operasi Militer di Wilayah Puncak Jaya Dihentikan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Ringkus Anggota KKB di Puncak Jaya

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:49 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Konara Enumbi di Puncak Jaya yang Terlibat Penembakan Personil Polri

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:47 WIB

Semarak Hut Kemerdekaan, Bupati Puncak Jaya Buka Final Turnamen Futsal dengan Tendangan Kick Off

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:16 WIB

Yel yel Menggema, Seiring Langkah Penuh Semangat Sambut Hut ke-80 RI di Puncak Jaya

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:40 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Jalin Silaturahmi dengan Wartawan di Timika

1 Jam yang lalu
Profil

Mathius Fakhiri, Gubernur Pemenang PSU Provinsi Papua 2025

3 Jam yang lalu

Perwira Brimob Polda Papua Ini Raih Peringkat 5 Kejuaraan Binaraga ASEAN 2025

15 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Posko Internet Merah Putih di Wilayah yang Terdampak Gangguan Layanan 4G dan Indihome

16 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com