MENU TUTUP

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Puncak Jaya Jelaskan Pasal PP Terkait Plh Bupati

Senin, 12 Desember 2022 | 18:40 WIB / Andi Riri
Pimpin Apel Gabungan, Sekda Puncak Jaya Jelaskan Pasal PP Terkait Plh Bupati Sekda Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos. M.AP/dok.Humas Puncak Jaya

MULIA, wartaplus.com - Sekertaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos, M.AP dalam amanatnya saat memimpin apel gabungan Senin  (12/12) pagi, membeberkan terkait perihal masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang telah berakhir pada 7 Desember 2022 lalu.

Bahwa untuk mengisi kekosong jabatan, maka Sekda akan ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan.

"Ini sesuai  pasal 131 PP 49 tahun 2018" ungkap Tumiran dihadapan para ASN, CPNS dan tenaga honorer yang hadir mengikuti apel di halaman kantor Bupati Puncak Jaya.

Pemberitahuan ini, kata Sekda, agar tidak menjadi polemik diantara ASN yang bisa mengganggu pelayanan pemerintahan.

"Peraturan pemerintah ini sangatlah jelas, dimana Sekda menjadi Plh. Bupati untuk bisa terus menjalankan roda pemerintahan hingga ditunjuknya penjabat Bupati," jelas Tumiran.

Menurut ia, siapapun yang terpilih atau ditunjuk menjadi Penjabat Bupati nantinya, maka semua pegawai harus mendukung dan membantu melaksanakan roda pemerintahan.

Perlu diketahui, bahwa kekosongan jabatan Bupati dan Wabup tidak hanya dialami Puncak Jaya, namun dialami juga oleh Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Dogiyai. Dan Peraturan Pemerintah tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut tegas Sekda, mulai hari ini sampai tanggal 10 januari 2023, seluruh OPD harus merampungkan surat pertanggung jawaban dari penggunaan DPA masing-masing.

Ia mewarning OPD yang tidak bisa menuntaskan SPJ mereka, sebagai imbasnya DPA tahun depan akan ditahan sebagai jaminan.

Sementara itu terkait cuti bersama dalam rangka perayaan natal dan tahun baru 2023, Sekda Tumiran menekankan agar ASN tidak boleh membiasakan budaya di akhir tahun, dimana jelang hari natal dan cuti bersama, pegawai sudah inisiatif untuk libur.

"Pelayanan belum libur, sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Papua Tengah, libur/cuti bersama jatuh pada tanggal 23 Desember 2022," tegasnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat cuti bersama, Sekda Tumiran juga menghimbau para Kepala OPD agar tetap menjaga kantor masing-masing guna menghindari tangan jail dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kepala OPD harus menunjuk seseorang untuk tetap menjaga kantor masing-masing. Karena pengalaman sebelumnya, banyak aset kantor yang hilang/dicuri saat libur akhir tahun," tekannya lagi.(Adv)

 

 


BACA JUGA

Puncak Jaya Kondusif Pasca Saling SerangĀ  Pendukung Caleg Partai Gerindra dan NasDem

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:31 WIB

Plh Sekda Puncak Jaya Minta TPID Rutin Pantau Harga Sembako

Senin, 29 Januari 2024 | 12:26 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah dan 90 Proyek Pembangunan

Senin, 22 Januari 2024 | 17:57 WIB

Letakkan Batu Pertama Kantor Gereja Immanuel Yalinggua, Pj Sekda Yubelina Sampaikan Ini

Jumat, 19 Januari 2024 | 21:14 WIB

APBD TA 2024 Kabupaten Puncak Jaya Resmi Ditetapkan, Totalnya Rp1,722 Triliun

Jumat, 19 Januari 2024 | 07:32 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

23 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

2 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com