MENU TUTUP

Sakit Jantung, Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Yan Yoteni Dibantarkan

Senin, 16 Januari 2023 | 21:14 WIB / Andi Riri
Sakit Jantung, Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Yan Yoteni Dibantarkan Jonnes J. Maitimu, S.H dan tim kuasa hukum Yan Yoteni/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim kuasa hukum dan keluarga berharap Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat memberikan pembantaran terhadap Yan Yoteni, tersangka kasus korupsi dana hibah yang saat ini sedang mengalami sakit.

Kuasa Hukum, Jonnes J. Maitimu, S.H berharap kliennya bisa segera dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta untuk mendapatkan perawatan medis lebih baik. 

"Kami dari kuasa hukum dan mewakili keluarga besar Yoteni berharap agar dapat diberikan kesempatan untuk pembantaran kepada klien kami, karena bagi kami kesehatan dari Bapa Yan Yoteni adalah hal yang paling utama dan sangat mendesak saat ini," pinta Jonnes dalam rilis tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Senin (16/01) malam.

Ia menjelaskan saat ini, kliennya masih jalani perawatan intensif di RSUD Manokwari. Setelah sebelumnya pihak Lapas Manokwari menolak untuk menahan, karena tersangka dalam kondisi sakit.

"Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan juga Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Pihak Kelas II B Manokwari yang telah jeli melihat kondisi kesehatan bapak Yan Yoteni sehingga ketika terjadi pelimpahan dari Polda Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Manokwari kemudian dilanjutkan proses penahanan di Lapas, pihak LAPAS melakukan pemeriksaan ulang di klinik yang ada di dalam Lapas terbukti bahwa bapak Yan Yoteni benar-benar sedang sakit," ungkap Jonnes.

"Sehingga pihak Lapas menolak untuk menahan beliau sesuai dengan prosedur  penahanan di Lapas. Ketika terjadi penolakan oleh pihak Lapas, karena kondisi kesehatan, selanjutnya pihak kejaksaan memerintahkan agar bapak Yan Yoteni di bawa ke RSUD Papua Barat untuk dilakukan perawatan medis," lanjutnya. 

Kemudian sejak 11-16 Januari 2023, Yan Yoteni masih dirawat di RSUD Provinsi Papua Barat dan berdasarkan informasi dari pihak Rumah Sakit bahwa  dengan mempertimbangkan kurangnya ketersediaan peralatan medis berkaitan dengan  pemeriksaan jantung, dan juga tidak ada dokter spesialis jantung.

"Oleh karenanya klien kami akan dirujuk untuk melakukan perawatan jantung di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita di Jakarta. Hari ini tanggal 16 Januari 2023 surat rujukan dari Rumah sakit telah diberikan kepada kami, untuk selanjutnya menjadi lampiran dari surat permohonan pembantaran yang telah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari dan juga Kejaksaan Tinggi Papua Barat," jelasnya. 

Di kesempatan itu, Kuasa Hukum meminta semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak berspekulasi atau pun memunculkan opini-opini negatif terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya.

"Sebaliknya kami atas nama kuasa hukum dan juga keluarga besar Yoteni memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Provinsi Papua Barat terlebih khusus Masyarakat Adat Wondama untuk semua proses yang sedang dijalani oleh klien kami,"pintanya.

Untuk diketahu, Yan Yoteni, Anggota DPR Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018, ABPD perubahan 2018 dan APBD 2019.**


BACA JUGA

Kejati Papua Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Rabu Besok

Selasa, 07 Maret 2023 | 19:26 WIB

Kasus Plt Bupati Mimika Tidak Mendasar, Arteria Dahlan: Kinerja Kejati Papua Harus Dievaluasi

Senin, 06 Maret 2023 | 07:08 WIB

Johannes Rettob: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Tidak Sah dan Cacat Hukum

Minggu, 05 Maret 2023 | 07:36 WIB

Jaksa Absen, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Ditunda

Jumat, 03 Maret 2023 | 16:18 WIB

Dengan Pengawalan Ketat, Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Diterbangkan ke Jakarta

Senin, 20 Februari 2023 | 08:13 WIB
TERKINI

RS Freeport Raih Dua Penghargaan Terbaik, Kadis Kesehatan Kabupaten Mimika:  Apresiasi Setinggi-Tingginya

1 Jam yang lalu
Berkontribusi Secara Signifikan 

Terbaik Penanganan Covid-19, Presiden Serahkan Penghargaan Kepada RS Freeport

1 Jam yang lalu

Kodim Jayawijaya Dukung Kreatifitas dan Bakat Mahasiswa Una’im Yapis Wamena

20 Jam yang lalu

Sinergi TPID Sulampua Dalam Optimalisasi Potensi Lumbung Pangan dan Kerjasama Antar Daerah

20 Jam yang lalu

Semangat Nyalakan Kebersamaan Telkomsel, Sambut Momen Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com