MENU TUTUP
Masyarakat Jangan Terpancing

Waktu yang Akan Membuktikan, Bupati Mimika: Tuhan Tahu Apa Yang Saya Buat Untuk Mimika

Jumat, 27 Januari 2023 | 06:53 WIB / Cholid
Waktu yang Akan Membuktikan, Bupati Mimika: Tuhan Tahu Apa Yang Saya Buat Untuk Mimika Plt Bupati Mimika Johannes Rettob/Istimewa

MIMIKA,wartaplus.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob tetap pada komitmennya yakni tidak melakukan kesalahan yang merugikan negara. 

Menurutnya, perkara ini sudah pernah dilaporkan kepada KPK pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, namun sangkaan itu tidak benar. 

“Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka saya kira skenario ini sudah dari awal, karena tidak ada perubahan-perubahan. hampir praktis sama seperti berita-berita sebelumnya yang pernah saya baca. Bagi saya tidak ada masalah, ini kan baru disangkakan,” katanya saat dihubungi,  Kamis (27/1) malam. 

Dirinya pun tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan kooperatif, meski kecewa lantaran tidak mengetahui penetapannya sebagai tersangka. 

"Kalau saya ditetapkan jadi tersangka harusnya saya di kasih tahu, masa saya tahunya dari media. Bahkan selama pemeriksaan dirinya tidak pernah ditanya sedikitpun tentang kerugian negara,"jelasnya

Dia pun menduga ada permainan politik di dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya. "Ini tahun politik menurut saya ini sudah diatur, karena apa yang disangkakan oleh mereka (oknum red) kepada saya dulu persis bahasanya sama,”benernya. 

Di samping itu Bupati menjelaskan bahwa prosedur ketika melakukan pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah harus ada ijin kemendagri, namun dirinya tidak mempersoalkan hal itu. 

Dirinya cukup terkejut perihal kerugian negara yang diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua hingga Rp 43 miliar. Kata Dia hal itu sangat tidak masuk akal. 

Bahkan Bupati menjelaskan selama waktu dioperasikan dan maintenance dua pesawat tanggungjawab siapa kalau dananya diselewengkan, sementara PT. Asian One Air tidak memiliki anggaran, meski akhirnya harus mengajukan kredit.

“Harga dua pesawat Rp 80 miliar lebih sedikit sisa Rp 5 miliar untuk pengurusan operasional pesawat seperti gaji pilot, bahan bakar, jasa bandara, perijinan-perijinan dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Malah uangnya kurang, buktinya ada kekurangan uang itu, pilot-pilot selama operasi mereka tidur dimana. Rumah saya pakai untuk tempat tinggal mereka karena tidak sanggup bayar hotel, uang sudah tidak ada terus saya mau korupsi Rp 43 miliar dari mana? Malah saya rugi banyak urus barang ini,” tambahnya.

Ia meminta kepada masyarakat  untuk tidak terpancing dan tetap tenang perihal kasus yang disangkakan kepada dirinya. 

“Nanti kita lihat, waktu yang akan membuktikan, Tuhan tahu apa yang saya buat untuk daerah ini. Saya tetap bekerja untuk masyarakat Mimika," ujar Bupati.*
 

 


BACA JUGA

Satgas Damai Cartenz Tanamkan Nilai Positif pada Pelajar Mimika Lewat Sentuhan Humanis

Kamis, 01 Mei 2025 | 16:16 WIB
Evakuasi dan Identifikasi Jenazah Korban KKB

Apresiasi Diberikan Kepada Satgas Ops Damai Cartenz

Jumat, 18 April 2025 | 07:17 WIB

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB

Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Rabu, 09 April 2025 | 14:05 WIB

Freeport Indonesia: Selamat Bertugas Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:16 WIB
TERKINI

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

34 Menit yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

2 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

8 Jam yang lalu

Yayasan Teker Harapan Papua Jadi Mitra BGN, Wakil Ketua TKN Millenial: Dapur Gizi Mandiri Pertama di Kabupaten Jayapura

17 Jam yang lalu

Puncak Jaya Bersatu, Adat Belah Kayu Doli Tandai Rekonsiliasi Pasca Pilkada

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com