MENU TUTUP

Jumlah Merchant dan Pengguna QRIS di Papua Terus Meningkat Tiap Tahunnya

Rabu, 01 Maret 2023 | 18:11 WIB / Andi Riri
Jumlah Merchant dan Pengguna QRIS di Papua Terus Meningkat Tiap Tahunnya Acara Capacity Building Wartawan yang digelar di The Marlyn Resto di Kota Jayapura, Papua, Selasa (28/02)/Humas BI Papua.

JAYAPURA, wartaplus.com – Jumlah Merchant dan pengguna QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Papua terus alami peningkatan tiap tahunnya.

Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua mencatat hingga 17 Februari 2023, jumlah merchant QRIS sebanyak 133.872. Sedangkan pengguna QRIS hingga januari 2023 telah mencapai 104.100.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Thomy Andryas mengatakan adanya peningkatan jumlah merchant dan pengguna QRIS, telah mendorong meningkatnya transaksi menggunakan QRIS.

“Per Januari 2023, Bank Indonesia Papua mencatat nominal transaksi mencapai Rp40,17 miliar, sementara volume QRIS tercatat 156.715,” sebut Thomy dalam acara Capacity Building Wartawan yang digelar di The Marlyn Resto di Kota Jayapura, Papua, Selasa (28/02).

Meski penggunanya semakin bertambah, ungkap Thomy, namun sebagian kalangan masih berpikir QRIS adalah sebuah aplikasi baru yang diluncurkan Bank Indonesia.

“Bahwa QRIS bukanlah aplikasi baru, melainkan sebuah standar nasional QR Code yang diwajibkan bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” jelasnya. 

QRIS lanjut Thomy, merupakan QR code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Diluncurkan Sejak 2019

QRIS telah diluncurkan pada 17 Agustus 2019 secara serentak di seluruh kantor Perwakilan Bank Indonesia. Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

Adapun latar belakang pengembangan QRIS, beber Thomy, adalah untuk menghilangkan banyak QR di satu merchant, sehingga efisien untuk ekosistem sistem pembayaran.

‘’Sebelum ada QRIS, tiap penyelenggara jasa pembayaran (PJP) memiliki QR code masing-masing. Namun, kini merchant cukup menyediakan satu code QR untuk seluruh PJP,’’ bebernya.

Transaksi menggunakan QRIS melalui aplikasi uang elektronik dilakukan dengan tiga metode.

Pertama, QRIS MPM (Merchant Presented Mode ) Statis. Metode ini bersifat tetap, ditampilkan dalam stiker atau print out QR dibuat satu kali, cocok untuk merchant mikro dan kecil.

Kedua, QRIS MPM Dinamis QR dikeluarkan melalui suatu device atau perangkat.  Merchant harus memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

Ketiga, QRIS CPM atau merchant Presented Mode,  yakni pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant. Metode ini cocok untuk merchant yang membutuhkan  kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.**

 


BACA JUGA

Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Papua, Faturachman Siap Lanjutkan Tugas dan Raih Prestasi

Jumat, 19 Januari 2024 | 20:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Papua 2024 Diperkirakan Capai 5,25 Hingga 6,25 Persen

Rabu, 17 Januari 2024 | 18:53 WIB

Sosialisasi Penggunaan Non Tunai di Papua Berhasil, Terbukti dengan Transaksi QRIS Tumbuh Signifikan

Kamis, 14 Desember 2023 | 15:28 WIB

Momen Nataru, BI Papua Siapkan Uang Tunai Rp4,7 Triliun, Imbau Masyarakat Belanja Non Tunai

Sabtu, 09 Desember 2023 | 17:46 WIB

Laju Inflasi 2023 Papua Melandai Berkat Sinergitas Program TPID dengan Berbagai Pihak

Rabu, 06 Desember 2023 | 17:02 WIB
TERKINI

Siapapun Anak Papua Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Cagub Papua

2 Jam yang lalu

Sabtu Halal Bihalal Jurnalis se Jayapura, Vanwi Subiyat: Jadi Ajang Temu Paling Romantis

1 Hari yang lalu

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

1 Hari yang lalu

Kembalikan Uang Pemudik Rp100 Juta, Aiptu Supriyanto Dihadiahi Sekolah Perwira dari Kapolda Lampung

1 Hari yang lalu

Tempat Produksi Miras CT di Wamena Jayawijaya Digerebek Polisi

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com