MENU TUTUP

Kejati Papua Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Rabu Besok

Selasa, 07 Maret 2023 | 19:26 WIB / Andi Riri
Kejati Papua Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Plt Bupati Mimika Rabu Besok Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi Papua memastikan hadir dalam sidang gugatan Praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johanis Rettob, di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, di Abepura Kota Jayapura, Papua, Rabu (08/03) besok.

Kepastian kehadiran jaksa selaku termohon disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani kepada wartawan di Jayapura, Selasa (07/03) siang.

“Ada lima orang tim Jaksa yang sudah diberi kuasa atau surat perintah dari pimpinan (Kepala Kejaksaan Tinggi) untuk menghadiri persidangan besok. Tim ini dipimpin Koordinator Pidsus,” kata Aguwani.

Di kesempatan itu, ia juga membantah jika ketidakhadiran pihaknya selaku termohon dalam persidangan perdana Jumat (03/03) lalu karena ada unsur kesengajaan.

“Yang kemarin itu bukan kami sengaja menunda tidak hadir, tapi memang belum ada petunjuk atau surat perintah tertulis dari pimpinan. Jadi pada dasarnya kita gak bisa masuk seenaknya saja, tapi tetap harus mengikuti aturan atau persetujuan dari pimpinan,” tegas bantahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Johanis Rettob melalui kuasa hukum kantor pengacara M Yasin Jamaluddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi selaku penyidik sekaligus penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Adapun alasan pengajuan gugatan praperadilan, karena kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Timika tahun 2015 silam yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada kerugian negara.

"Hasil Audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang kejaksaan tangani. Bahkan berdasarkan undang-undang yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK, selain itu tidak bisa," ujar Jauhari, salah satu Tim Kuasa Hukum.

Bahkan katanya, meski kejaksaan memiliki dua atau tiga alat bukti, namun tidak ada penghitungan atau temuan resmi kerugian negara dari BPK.

“Kasus ini tidak bisa disebut sebagai tindakan Pidana korupsi. Ini terkesan kasusnya sangat terburu-buru," herannya.

Jauhari bahkan membeberkan bahwa kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah ditangani oleh KPK selama dua tahun penyelidikan, namun akhirnya dihentikan.

“Sementara Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan hanya dalam waktu singkat lalu menetapkan klien kami tersangka. Tidak ada bukti dari BPK mana dihentikan, sedangkan Kejaksaan hanya dua bulan saja," herannya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Bersama dengan Direktur Umum PT Asian One Air berinisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015 silam

Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika. Kerugian diperkirakan mencapai Rp43 Miliar.**

 


BACA JUGA

Papua Coffee Week 2025 di Jepang, Dorong Ekspansi Kopi Papua ke Pasar Global

Rabu, 03 September 2025 | 19:11 WIB

Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya

Rabu, 03 September 2025 | 18:13 WIB

Inflasi di Papua Terkendali, Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman dan Harga Terjangkau

Selasa, 02 September 2025 | 20:06 WIB

Demonstrasi Serentak di Tanah Papua: Masyarakat Tuntut Pembebasan 4 Tapol NFRB dan Tolak Militerisasi

Selasa, 02 September 2025 | 18:30 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Cipayung Plus Berjalan Aman dan Lancar, Wakapolda: Status Siaga 1 Masih Berlaku

Senin, 01 September 2025 | 19:20 WIB
TERKINI

Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI pada Momen Hari Pelanggan Nasional 2025

1 Hari yang lalu

Rayakan Harpelnas 2025, Indosat Gelar Kegiatan Spesial dan Bagi Hadiah Istimewa untuk Pelanggan

1 Hari yang lalu

Dipicu Kesalahpahaman, Satu Warga Sipil Tewas Ditembak Oknum TNI di EntropĀ 

1 Hari yang lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Tewasnya Seorang Perempuan di Buper Waena Jayapura

2 Hari yang lalu

Papua Coffee Week 2025 di Jepang, Dorong Ekspansi Kopi Papua ke Pasar Global

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com