Puncak Jaya Terima Penghargaan Kabupaten Terbaik Realisasi Peningkatan PAD Tertinggi 2022
JAKARTA, wartaplus.com - Kabupaten Puncak Jaya dianugerahi penghargaan sebagai Kabupaten peringkat ke III Nasional dalam kategori Realisasi Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) Tertinggi APBD Tahun 2022, dalam APBD Award 2023 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri RI.
Acara penerimaan penghargaan Ajang APBD Award 2023, dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah tahun 2023 yang digelar di Merucure Convention Centre Ancol, Jakarta, Kamis (16/03).
Penyerahan penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negri, John Wempi Wetipo kepada Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya yang diwakili oleh Staf Ahli Bid. Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Puncak Jaya, Massora, S.Hut, M.Si.
Mewakili Pemda Puncak Jaya Massora berharap, raihan penghargaan ini, dapat terus memacu dan memotivasi kinerja baik OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya dalam pengelolaan APBD yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diketahui penerima Award 2023 ada sebanyak 40 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 11 provinsi, 15 Kabupaten dan 14 Kota, dimana salah satu penerimanya adalah Kabupaten Puncak Jaya.
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia John Wempi Wetipo menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang sudah mengoptimalkan penyerapan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022.
“Semoga di Tahun Anggaran 2023 dapat semakin ditingkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, patut, wajar, rasional, dan akuntable,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Agus Fatoni menyampaikan bahwa tema Rakornas yaitu percepatan realisasi APBD, Penanganan Inflasi, Stunting, Kemiskinan Ekstrem, serta Persiapan Pilkada serentak.
Ia menjelaskan ada dua agenda utama dalam kegiatan ini, salah satunya yaitu pemberian penghargaan kepada Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Walikota terhadap realisasi APBD Tertinggi dengan tiga Kategori yaitu realisasi pendapatan, realisasi belanja, dan peningkatan PAD.(ProkopimPJ)