Alasan Usia Dipecat Sepihak, Empat Karyawan PT Sinar Mas Mengadu Ke Disnaker Jayapura
JAYAPURA, wartaplus.com - Empat pekerja di perusahaan Kelapa Sawit PT.Sinar Mas Lereh, Kabupaten Keerom masing-masing bernama Yomo Murutop, Pius Refwalu, Imanuel Tulak, dan Hendrika Refwalu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura lantaran di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahan PT. Sinar Mas.
Mirisnya, keempat karyawan yang sudah bekerja rata-rata 7-18 tahun ini dipecat dengan alasan usia, tanpa mendapatkan uang pesangon atau uang pensiun dari perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“ Dari pihak manejemen PT. Sinar Mas siap membayar pesangon, hanya saja pesangon yang dibayarkan tak sesuai dengan UU Cipta Kerja serta peraturan pemerintah PP 35. Mereka hanya mau bayar dengan hitungan Rp 1 juta/tahun, itu jelas sangat tidak sesuai,” kata Yomo Murutop usai pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Jayapura pada Kamis (16/03).
Bahkan yang aneh menurut Yomo Murutop, selama 18 tahun bekerja dirinya hanya dijadikan pekerja harian lepas dan tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap.
“Ini merupakan strategi dari pihak perusahaan, sehingga ketika mereka memutus hubungan kerja, maka kami karyawan tidak bisa menuntut hak-hak kami ke manejemen perusahan,” bebernya.
Yang lebih meyedihkan kata Yomo, dirinya yang sudah bekerja 18 tahun tidak pernah didaftarkan ke program Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS ketenagakerjaan, sehingga tidak bisa mengklaim jaminan tenaga kerja setelah diberhentikan.
“Ini memang sengaja dipermainkan oleh pihak manejemen kalau tidak salah pak Petrus, dia mainkan kami sehingga tidak mendaftarkan kami ke BPJS tenaga kerja, ini sudah keterlaluan,” sesalnya.
Senada dengan itu, Pius Refwalu dan Imanual Tulak menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan hanya melalui sambungan telephone tanpa ada surat PHK yang diterima.
“Kami hanya dihubungi melalui telephone dan disampaikan bahwa kami diberhentikan. Alasan dari pihak perusahan bahwa kami tidak pernah dikontrak. Baru kami kerja di Lereh belasan tahun itu dengan dasar apa? kami punya surat kontrak yang kertasnya dikeluarkan oleh pihak perusahan, hanya mereka alasan saja,” tuturnya.
Keempat pekerja ini berharap ada perhatian dari pihak Dinas Tenaga Kerja untuk bisa memperjuangkan nasib mereka dan menerima hak-hak mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, mengatakan bahwa, akan berupaya mempertemukan PT. Sinar Mas dengan keempat karyawan untuk dimediasi.
“ Kami sementara mengatur agar perusahaan dan para karyawan bisa dimediasi agar jangan sampai terjadi konflik. Kalau bisa hak mereka bisa diberikan,” katanya ketika dikonfirmasi pada kamis siang.**