Sekda Papua Barat: Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Mutlak Dilakukan
MANOKWARI ,wartaplus.com - Jabatan eselon dua lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini beragam, ada yang pelaksana tugas, ada yang penjabat, ada yang sudah mau masuk purna tugas alias pensiun, ada pula yang sudah cukup lama menikmati “panas”nya kursi pimpinan OPD.
Proses pemilihan jabatan pun dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat, seleksi jabatan melalui uji kompetensi pun digelar, seleksi tim dari birokrat dan akademisi marathon menguji dan mengukur kemampuan.
''Soal evaluasi jabatan kita berkonsultasi ke Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ASN untuk dipresentasikan,'' jelas Sekda Papua Barat Dance Sangkek, SH, MM yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023).
''Data yang kita bawa dan presentasikan ke Jakarta, itu jabatan eselon dua yang tadi ada 51, itu ada orang yang duduk (menjabat, red) 15 tahun khayal, 14 tahun, 13 tahun, 12 tahun dan 9 tahun duduk di situ, kita persentasikan ke KASN, mereka sebut ASN Papua Barat bobrok, karena abadi duduk di posisi itu,'' bongkar Sangkek.
Penjabat Sekda mengatakan, selama ini tidak pernah evaluasi struktural dilakukan pemerintah daerah, sehingga semacam pembiaran orang duduk, jadinya status quo, ketika dievaluasi merasa terganggu.
''Jabatan adalah kepercayaan pimpinan kepada seorang ASN yang memenuhi syarat, syarat normatif, kepangkatan memenuhi syarat. Jadi kalau mau naik ke esalon IIA harus 4C, satu pangkat di bawah itu 4B, harus punya pengalaman tertentu, punya track record yang baik,''ujarnya Dance mengatakan,
jabatan sesuai surat BKN Nomor 11 tahun 2022 yaitu seseorang yang menduduki jabatan eselon II tidak boleh lebih dari lima tahun, dan harus dievaluasi.
''Jadi kalau orang duduk kurang dari lima tahun dia harus uji kompetensi (ujikom), setelah ujikom nanti keluar dua rekomendasi, yaitu orang itu mampu, layak dan dia punya kinerja yang sudah dinilai baik dia tetap di situ, tapi kalau dia tidak bagus dia dirolling, namun jabatannya tidak hilang,''rinci Sangkek.
Karena kata Sekda, mungkin yang bersangkutan lebih cocok disana, uji kompetensi menghasilkan dua hal, dipertahankan dalam jabatan yang sama, atau dipindahkan dalam level esel yang sama, jadi tidak ada yang diganti.
''Makanya pegawai negeri wajib ikut evaluasi yang namanya ujikom, selama kita tidak pernah ikut itu, jadi kita pikir itu mau diganti, persepsinya negatif,'' sebut Sangkek.
Sedangkan OPD yang di atas lima tahun harus diganti, dievaluasi kinerja uji kompetensi di atas lima tahun rekomendasinya juga ada.
''Orang itu harus diganti, atau pindah, jadi tidak boleh lebih dari 5 tahun, sama dengan jabatan gubernur, bupati, walikota setelah lima tahun evaluasi. Seseorang dengan jabatan menurut aturan tidak boleh lebih dari lima tahun, evaluasi yang dilakukan secara struktural terjadi harus secara berkala itu tidak pernah terjadi,"tandanya.
Dikatakan, evaluasi kinerja dan uji kompetensi lingkup Pemprov Papua Barat mutlak dilakukan sebagai organisasi manajemen modern.*