Plh Gubernur Papua Usulkan Pembayaran Tunggakan Beasiswa Tetap Gunakan Dana Otsus
JAYAPURA, wartaplus.com - Pemerintah Pusat mengambil langkah intervensi penyelesaian polemik tunggakan beasiswa unggul Papua.
Melalui Kementerian Keuangan, tunggakan beasiswa dari 3.171 siswa yang menempuh pendidikan di dalam dan luar negeri untuk tahun 2023 (Januari hingga Juni), akan dibayarkan dengan cara melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua.
Menindaklanjuti itu, pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) diminta untuk segera melakukan validasi data dari setiap mahasiswa. Dimana ada 18 poin data yang harus dipenuhi dengan batas waktu penyiapan selama seminggu.
Berkaitan dengan langkah intervensi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tersebut, Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun memberikan usulan agar anggaran yang digunakan untuk membayar tunggakan, janganlah diambil dari dana DAU, namun sebaiknya tetap menggunakan dana Otonomi Khusus Papua.
Ridwan beralasan karena Program Beasiswa Unggul Papua adalah program yang anggarannya bersumber dari dana Otonomi Khusus Papua, melalui program 1.000 doktor yang dicanangkan oleh Gubernur Papua.
"Memang target mencapai 1.000 doktor itu belum tercapai, tapi penggunaan dana otsus itu adalah anak anak yang berhasil menempuh pendidikan di dalam dan luar negeri. Sehingga jangan dipakai dana lain, tapi pakailah dana Otsus," usul Ridwan saat dikonfirmasi wartawan usai pertemuan dengan Wamendagri dan perwakilan orang tua penerima beasiswa, di kantor BPSDM Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (04/07) sore.
Menurut ia, melalui program 1.000 doktor yang dicanangkan oleh Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe sejak periode pertama kepemimpinan pada 2013 silam, kelak akan terlihat hasilnya pada 20 tahun pertama dan seterusnya.
"Nanti 20 tahun pertama, sudah ada 3 ribu anak yang berhasil, lalu 200 tahun kemudian bisa jadi 10 ribu anak. Sehingga anak anak itu diharapkan kelak bisa menjadi pemimpin di Papua maupun Indonesia," harapnya.
Orang tua penerima beasiswa yang tetap tinggal di pelataran kantor Gubernur Papua
Validasi Data
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam pertemuan dengan Pemerintah Papua dan perwakilan orang tua penerima beasiswa, memaparkan terkait Surat Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tertanggal 3 Juli 2023.
Dalam surat tersebut meminta agar disiapkan data dari mahasiswa penerima beasiswa unggul Papua antara lain: nama mahasiswa,NIK, asal daerah, negara tujuan studi, nama universitas, nama jurusan, jenjang pendidikan, grade, nomor kontrak/perjanjian beasiswa, tahun mulai studi, masa/durasi studi, estimasi tahun selesai studi.
Lalu besaran tanggungan beasiswa, status pembayaran biaya beasiswa sampai dengan Desember 2022, status pembayaran biaya beasiswa Tahun Anggaran 2023, besaran tunggakan biaya beasiswa sejak Januari 2023 hingga Juni 2023, nomor rekening mahasiswa dan nomor rekening universitas.
"Untuk pembayaran sisa tunggakan nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan didahului proses penerimaan data terkait tunggakan beasiswa papua," kata Wetipo.
Menurut ia, langkah ini diambil pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik terkait beasiswa agar tidak berkepanjangan. Apalagi, sudah menjadi perhatian Presiden dan juga Menteri Dalam Negeri agar segera dituntaskan.
"Tidak boleh ada kegaduhan. Sehingga saya ditugaskan langsung oleh Presiden dan juga Mendagri untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
"Kalau bisa disiapkan dalam waktu satu minggu ke depan. Karena persyaratan ini, nanti menunjukkan apakah mahasiswa ini aktif kuliah atau tidak. Jangan sampai kita membiayai orang yang tidak kuliah,"tegasnya.
Menurut Wetipo, validasi data itu penting karena dari data tersebut akan ketahuan seberapa lama mahasiswa tersebut kuliah apakah sudah sesuai atau belum "Nanti dari data itu pasti akan ketahuan," imbuhnya.
Kepala BPSDM Papua, Aryoko Rumaropen menjelaskan, saat ini pemerintah Papua tengah menyelesaikan pembayaran sisa tunggakan beasiswa untuk tahun 2022 sebesar Rp122 Miliar, yang mulai dibayarkan sejak 12 April 2023 lalu.
"Per 27 Juni 2023, pembayaran yang sudah terealisasi adalah sebesar Rp97, 987 miliar, dan sisanya itu kita akan proses dalam tiga hari ke depan, khusus tunggakan kampus/universitas yang ada di Papua," jelasnya.
Bahwa per 1 Januari 2023, pemerintah Provinsi Papua tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk beasiswa unggul Papua, menyusul adanya perubahan UU Otonomi Khusus Papua. Selanjutnya dikelola oleh Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan pengelolaan keuangan Otsus.**