MENU TUTUP

Staf Hukum Divif 2 Kostrad Berikan Materi dan Praktek Peradilan Militer di Universitas Brawijaya

Kamis, 03 Agustus 2023 | 06:44 WIB / Andi Riri
Staf Hukum Divif 2 Kostrad Berikan Materi dan Praktek Peradilan Militer di Universitas Brawijaya Perwira Hukum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan saat memberikan materi kepada mahasiswa fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang/Istimewa

MALANG, wartaplus.com - Bekerjasama dengan Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Staf Hukum Divif 2 Kostrad menyelenggarakan kegiatan pemberian materi tentang peradilan militer di Indonesia yang dilaksanakan di gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Senin (31/07/23).

Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh mahasiswa UB baik yang sedang mengikuti study S-1 maupun Pascasarjana di Universitas Brawijaya, dengan tujuan untuk menambah pengetahuan terkait hukum militer khususnya hukum acara peradilan militer.

Perwira Hukum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. bersama Kaurbankum Kapten Chk Bangun Rudityo A, S.H. sebagai pemateri memberikan teori dan praktek terkait hukum acara yang berlaku  di peradilan militer sesuai yang di atur dalam Undang-undang no 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Peradilan Militer di Indonesia yang di atur dengan UU 31 Tahun 1997 tentunya sudah mengatur terkait kewenangan, penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan di pengadilan militer yang harus dilaksanakan di lingkungan militer", terang Pakum.



Peradilan Militer yang merupakan salah satu lingkup peradilan di Indonesia, selain Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang menjalankan sistem peradilan di Indonesia yang tertib dan teratur dibawah Mahkamah Agung RI masih belum banyak diketahui oleh para peserta pelatihan.

Hal tersebut tentunya menjadikan suatu ilmu yang baru bagi peserta, sehingga memberikan pengetahuan bahwa peradilan militer bukan merupakan peradilan yang tertutup hanya bagi kalangan militer saja.

"Justru Militer memiliki lebih banyak aturan yang mengikat yang harus diikuti dan dilaksanakan dibandingkan sipil, karena militer dibentuk untuk berperang sehingga harus di atur dengan aturan yang tegas", ungkap Pakum Divif 2 Kostrad.

Ketua Laboratorium Hukum Universitas Brawijaya Dr. Dewi Cahyandai, S.H., M.H. mengucapkan banyak terimakasih atas kerjasamanya selama ini sehingga kegiatan pelatihan tersebut dapat terselenggara dengan baik dan lancar.
.
"Saya ucapkan terimakasih atas kesediaannya memberikan materi, saya berharap pelatihan ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini", harapnya.**


BACA JUGA

Ini Penyebab Kantor Bawaslu Puncak Jaya Dipalang Panitia Pengawas Distrik

Jumat, 02 Februari 2024 | 20:19 WIB

Jelang Kunjungan Presiden, Jalan Holtekamp Dipalang, Berhasil Dibuka Lewat Diskusi Para para Numbay

Senin, 20 Maret 2023 | 13:25 WIB
Laporan Dari Tempat Kejadian

Pasca Tewasnya Silasa Dimara Diduga Akibat Semprotan Water Cannon, Warga Palang Jalan

Selasa, 26 Mei 2020 | 09:57 WIB

Matangkan TC di Malang, Muaythai Papua Optimistis Rebut Medali PON XX

Sabtu, 07 Desember 2019 | 15:37 WIB
TERKINI

Pulang ke Persipura, Ini Prestasi Rahmad Darmawan Bersama Mutiara Hitam Dimasa Lalu

2 Jam yang lalu

Rahmad Darmawan: Jejak Karier sebagai Pelatih Persipura Jayapura

3 Jam yang lalu

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

3 Jam yang lalu

Wakil Bupati Mus Kogoya Tegaskan Penyaluran Dana Desa Harus Tepat Sasaran dan Menyentuh Masyarakat

5 Jam yang lalu

UMKM Papua Juara Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) pada ISEF 2025

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com