MENU TUTUP

Staf Hukum Divif 2 Kostrad Berikan Materi dan Praktek Peradilan Militer di Universitas Brawijaya

Kamis, 03 Agustus 2023 | 06:44 WIB / Andi Riri
Staf Hukum Divif 2 Kostrad Berikan Materi dan Praktek Peradilan Militer di Universitas Brawijaya Perwira Hukum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan saat memberikan materi kepada mahasiswa fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang/Istimewa

MALANG, wartaplus.com - Bekerjasama dengan Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Staf Hukum Divif 2 Kostrad menyelenggarakan kegiatan pemberian materi tentang peradilan militer di Indonesia yang dilaksanakan di gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Senin (31/07/23).

Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh mahasiswa UB baik yang sedang mengikuti study S-1 maupun Pascasarjana di Universitas Brawijaya, dengan tujuan untuk menambah pengetahuan terkait hukum militer khususnya hukum acara peradilan militer.

Perwira Hukum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. bersama Kaurbankum Kapten Chk Bangun Rudityo A, S.H. sebagai pemateri memberikan teori dan praktek terkait hukum acara yang berlaku  di peradilan militer sesuai yang di atur dalam Undang-undang no 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Peradilan Militer di Indonesia yang di atur dengan UU 31 Tahun 1997 tentunya sudah mengatur terkait kewenangan, penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan di pengadilan militer yang harus dilaksanakan di lingkungan militer", terang Pakum.



Peradilan Militer yang merupakan salah satu lingkup peradilan di Indonesia, selain Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang menjalankan sistem peradilan di Indonesia yang tertib dan teratur dibawah Mahkamah Agung RI masih belum banyak diketahui oleh para peserta pelatihan.

Hal tersebut tentunya menjadikan suatu ilmu yang baru bagi peserta, sehingga memberikan pengetahuan bahwa peradilan militer bukan merupakan peradilan yang tertutup hanya bagi kalangan militer saja.

"Justru Militer memiliki lebih banyak aturan yang mengikat yang harus diikuti dan dilaksanakan dibandingkan sipil, karena militer dibentuk untuk berperang sehingga harus di atur dengan aturan yang tegas", ungkap Pakum Divif 2 Kostrad.

Ketua Laboratorium Hukum Universitas Brawijaya Dr. Dewi Cahyandai, S.H., M.H. mengucapkan banyak terimakasih atas kerjasamanya selama ini sehingga kegiatan pelatihan tersebut dapat terselenggara dengan baik dan lancar.
.
"Saya ucapkan terimakasih atas kesediaannya memberikan materi, saya berharap pelatihan ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini", harapnya.**


BACA JUGA

Ini Penyebab Kantor Bawaslu Puncak Jaya Dipalang Panitia Pengawas Distrik

Jumat, 02 Februari 2024 | 20:19 WIB

Jelang Kunjungan Presiden, Jalan Holtekamp Dipalang, Berhasil Dibuka Lewat Diskusi Para para Numbay

Senin, 20 Maret 2023 | 13:25 WIB
Laporan Dari Tempat Kejadian

Pasca Tewasnya Silasa Dimara Diduga Akibat Semprotan Water Cannon, Warga Palang Jalan

Selasa, 26 Mei 2020 | 09:57 WIB

Matangkan TC di Malang, Muaythai Papua Optimistis Rebut Medali PON XX

Sabtu, 07 Desember 2019 | 15:37 WIB
TERKINI

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

21 Menit yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

49 Menit yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

1 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

5 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com